SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Dalam konferensi pers operasi sikat semeru, Polres Pasuruan kota gulung 16 tersangka Senin (3/10/2022).
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhamad Jauhari mengatakan "Bahwa pihaknya berhasil gulung 16 para tersangka dari berbagai macam kasus kejahatan". Dalam kesempatan tersebut, para tersangka terlihat tertunduk lesu di hadapan awak media. Dengan adanya operasi sikat semeru ini, "Agar supaya masyarakat yang ada di wilayah hukum Polresta Pasuruan merasa nyaman dan aman dari tindak kejahatan apapun" ujarnya.
Baca Juga: Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan
Dari penangkapan 16 tersangka tersebut, teridentifikasi untuk kejahatan Curat 7 tersangka (Pasal 363 KUHP), Curas 3 tersangka (Pasal 365 KUHP), Curanmor 5 tersangka (Pasal 363 KUHP) serta Sajam 1 tersangka (Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun (1951).
Sedangkan barang bukti yang diperoleh antara lain adalah:
Curat: 3 (tiga) buah televisi; 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda megapro warna hitam; 1 (satu) unit motor merk Kawasaki Kaze berwarna hitam Nopol : N-6972-VC; 1 (satu) unit motor honda beat nopol: N 2057 W, tahun 2018, warna hitam merah; 1 (satu) bilah pisau; 1 (satu) buah gembok rusak; 1 (satu) buah dompet warna abu-abu berisi uang tunai sebesar Rp 611.000; 1 (satu) buah Dosbook handphone merk samsung A02, warna hitam.
Baca Juga: Hutang Rp 1,4 Miliar untuk Main Trading, Ruslan Tedjokusumo Bunuh Rekan Bisnisnya
Curas: 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria warna merah hitam tanpa plat nomor; 1 (satu) unit motor motor vega ZR Warna Merah marun Tahun 2011 No Pol N-2590 VU; 3 (tiga) buah Dosbook HP; 1 (satu) buah tas jinjing warna abu-abu merk Reglow; 1 (satu) buah HP realemi 9C warna biru; 1 (satu) buah dompet warna merah muda merk forever young; 1 (satu) buah gunting warna hitam terbuat dari besi
Curanmor: 2 (dua) buah Mata Kunci T; 1 (satu) unit motor yamaha mio Z warna Silver; 1 (satu) unit motor honda beat warna biru putih; 1 (satu) unit motor Honda Vario
Baca Juga: Polres Pasuruan Kota Amankah Residivis Spesialis Curanmor
Sajam: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang + 40 cm beserta sarung pisau.
AKP Bima Sakti selaku Kasat Reskrim mengatakan kepada wartawan, "Kejahatan yang selama ini meresahkan dan marak terjadi di masyarakat yaitu kasus curanmor dan begal," pungkasnya. ris/nur
Editor : Moch Ilham