Simpan 1.920 Pil Koplo, Warga Kalianak Ditangkap Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Asemrowo.
Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Asemrowo.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Anggota Polsek Asemrowo berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba di Jalan Dupak Surabaya, Jawa Timur. Satu tersangka yang diamankan bernama Alex (27) warga Jalan Kalianak Timur Gang Lebar No 62 Surabaya.

Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan mereka ditangkap karena diketahui memiliki 1.920 butir pil koplo siap edar.

“Mereka, memiliki obat terlarang jenis pil koplo tanpa izin, dengan barang bukti 1.920 butir siap edar,” kata Kompol Hari di Mapolsek Asemrowo Surabaya, Jumat (07/10/2022).

Kompol Hari mengatakan, awalnya mereka mendapat informasi dari warga bahwa tersangka Alex sedang berdiri dipinggir jalan menunggu pelanggannya yang membeli pil koplo di Jalan Dupak Surabaya, pada Senin (3/10/2022).

Kemudian, pelaku kita amankan saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti ribuan pil koplo. Selain barang bukti 1.920 butir pil koplo, polisi juga berhasil mengamankan dua kantong plastik yang berisi obat berwarna putih bertuliskan dobel (LL), uang tunai sebesar Rp. 500.000, dan 2 unit handphone.

Dari pemeriksaan polisi, Alex itu mengaku mendapatkan ribuan pil koplo tersebut dari seseorang yang panggilannya Kacong (DPO). Alex juga mengaku menjual paket pil koplo itu. Sasaran pekerja kasar atau kalangan bawah.

Atas perbuatannya tersebut, Alex dijerat dengan Pasal 197 Undang-undang 36, tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar. ari

Berita Terbaru

Thariq Ungkap Perintah Maidi Berikan Proyek PL kepada Rochim

Thariq Ungkap Perintah Maidi Berikan Proyek PL kepada Rochim

Sabtu, 05 Sep 2026 17:16 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, mengungkap adanya perintah dari Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, untuk memberikan p…

Komisi A DPRD Jatim Minta PMT Balita Rp4,5 Miliar Tak Sekadar Bagi-bagi Makanan

Komisi A DPRD Jatim Minta PMT Balita Rp4,5 Miliar Tak Sekadar Bagi-bagi Makanan

Sabtu, 05 Sep 2026 15:20 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Komisi A DPRD Jawa Timur meminta program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bergizi bagi balita dengan anggaran Rp4,5 miliar tidak c…

Tanamkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini, Anak PAUD Surabaya Belajar Sambil Bermain

Tanamkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini, Anak PAUD Surabaya Belajar Sambil Bermain

Sabtu, 05 Sep 2026 11:52 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anak-anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Surabaya diajak membangun kebiasaan hidup sehat melalui aktivitas bermain, bergerak, dan …

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita mendorong kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) yang lebih fleksibel agar dapat…

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Madiun Kota mendatangi kantor PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Jumat (…

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Suasana berbeda terlihat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo, Jumat (4/9/2026). Puluhan peserta yang datang untuk m…