SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Tulus Santoso akhirnya resmi dilantik menjadi anggota DPRD Lamongan Pengganti Antar Waktu (PAW) dari almarhum Miftahul Khoir Efendi dari Fraksi Partai Golongan Karya oleh ketua DPRD setempat dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (17/10/2022).
Tulus dilantik melalui surat keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.413/1048/011.2/2022 menggantikan almarhum Miftahul Khoir Efendi, anggota DPRD Lamongan sebelumnya meninggal dunia pada tanggal 3 Agustus 2022 lalu.
Baca Juga: Dalami Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab, KPK Periksa Eks Ketua DPRD Lamongan
Dalam kesempatan yang berbeda, Bupati Yuhronur Efendi berharap kepada anggota DPRD Lamongan yang baru saja dilantik dapat memegang amanah dan melaksanakan tugas dengan profesional.
“Selamat kepada Saudara Tulus Santoso yang baru saja dilantik. Ini amanah yang luar biasa, mari berkomitmen menyuarakan aspirasi masyarakat mewujudkan Kejayaan Lamongan yang berkeadilan,” ucapnya.
Baca Juga: Parpol Pengusung Yes-Bro Kehilangan 9 Kursi dan 2 Kursi Pimpinan DPRD Lamongan
Sementara kepada anggota DPRD Lamongan yang digantikan, bupati mendoakan atas segala kebaikan, sumbangsih dan pengabdian yang selama ini ditorehkan menjadi ladang pahala bagi Almarhum di akhirat.
Pada PAW tersebut juga dibacakan naskah pengucapan sumpah/janji oleh Ketua DPRD Lamongan dan diikuti anggota DPRD Lamongan yang baru, Tulus Santoso.
Baca Juga: Komisi D DPRD Lamongan Warning Dinas Pendidikan, Segera Cairkan Dana Insentif Guru Madin
Dalam sumpah/janjinya, Tulus mengungkapkan akan memenuhi kewajibannya sebagai anggota DPRD Lamongan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai peraturan perundang-undangan dengan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
“Saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ,” tutur Tulus mengucapkan sumpah/janjinya. jir
Editor : Moch Ilham