Menteri Bahlil Sindir Perbankan Tidak Adil Salurkan Kredit ke UMKM

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 20 Okt 2022 14:50 WIB

Menteri Bahlil Sindir Perbankan Tidak Adil Salurkan Kredit ke UMKM

i

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kontribusi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bagi perekonomian Indonesia dinilai sangat besar. Namun sayangnya, menurut Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia perbankan kurang adil dalam penyaluran kredit kepada UMKM.

"Ada yang kurang dari perbankan, perbankan ini himpun uang dari masyarakat tetapi penyaluranya tidak fair terhadap UMKM," kata Bahlil dalam acara Pembagian NIB di Graha Jalapuspita Jakarta, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga: Pemkab Banyuwangi Dorong Pembuatan Furniture Daur Ulang Limbah Plastik

Bahlil menjelaskan, selama 2021 jumlah kredit landing adalah sebesar Rp 6.000 triliun. Rp 5.700 triliun diantaranya dipakai untuk kebutuhan kredit usaha. Dari jumlah tersebut UMKM hanya mendapat bantuan kredit sebesar Rp 1.120 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 18%-19%.

"Tau nggak UMKM berapa, tidak lebih dari Rp 1.120 triliun. Hanya kurang lebih 18%-19%. Bapak Jokowi mengatakan, tidak fair kalau UMKM dapat 18%," ujarnya.

Bahlil pun sangat menyayangkan hal tersebut. Pasalnya, penyumbang PDB (produk domestik bruto) Indonesia mayoritas atau sekitar 61% dikontribusikan dari sektor UMKM. Bahkan, mereka juga menciptakan peluang kerja baru untuk masyarakat.

"Tenaga kerja di Indonesia 131 juta kontribusi UMKM itu 120 juta," tuturnya.

Baca Juga: Madura Ethnic Carnival 2024, Ajang Kreativitas Sekaligus Dongkrak Perekonomian

Lebih lanjut, Bahlil menambahkan, Presiden Jokowi sudah memberikan perintah agar penyaluran kredit perbankan untuk UMKM ditingkatkan lagi. Menurutnya, Jokowi juga sependapat bahwa penyaluran kredit 18-19 persen untuk UMKM tidak adil dan memerintahkan agar tahun 2024 kredit untuk UMKM bisa mencapai 30 persen.

“Porsi untuk UMKM di tahun 2024 minimal harus mencapai 30%," tandasnya.

Adapun untuk meningkatkan penyaluran kredit ke UMKM, UMKM juga harus memiliki izin alias mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) agar dapat mengakses pendanaan bank. Maka dari itu, pemerintah saat ini tengah fokus untuk memberikan NIB kepada UMKM terutama pelaku UMK perseorangan.

Baca Juga: Pupuk Organik 'Genderuwo' Produksi Banyuwangi Tembus Pasar Nasional

Selain itu, Bahlil juga menyinggung kemudahan pengurusan NIB, tidak seperti yang dia rasakan ketika masih menjadi pengusaha.

"Saya tidak ingin susahnya saya dulu ketika jadi pengusaha ditemukan juga oleh generasi sekarang. Oleh karena itu kita melalui UU Cipta Kerja untuk membuat izin NIB bagi UMKM yang menengah rendah dan izinnya tidak ada amdal, kita bikin lewat OSS dan gratis," pungkasnya. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU