BI Perpanjang Kebijakan DP 0 Persen Kredit Properti dan Kendaraan Bermotor

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 21 Okt 2022 13:19 WIB

BI Perpanjang Kebijakan DP 0 Persen Kredit Properti dan Kendaraan Bermotor

i

Foto ilustrasi.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan pelonggaran rasio loan to value (LTV) dan financing to value (FTV) untuk kredit  pemilikan rumah (KPR) serta pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen. Kebijakan tersebut berlaku efektif 1 Januari hingga 31 Desember 2023.

Kebijakan ini memungkinkan para calon pembeli properti membayar uang muka alias down payment (DP) 0 persen. Artinya, tak perlu bayar uang muka ketika memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah atau apartemen (KPR/KPA).

Baca Juga: Kredit Perbankan Diperkirakan Tumbuh hingga 13 persen pada 2025

"Kami perpanjang kebijakan ini dari yang semula berakhir 2022, kami perpanjang setahun sampai 2023," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulan BI Oktober 2022 dengan Cakupan Triwulanan , Kamis (20/10/2022)

Adapun relaksasi LTV/FTV paling tinggi 100 persen itu berlaku untuk semua jenis properti, yakni rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan. Selain konsumen, BI juga memberikan pelonggaran bagi bank yang memenuhi kriteria non-performing loan atau non-performing financing (NPL/NPF) tertentu. Tercatat, NPL bank mencapai 2,88 persen secara bruto dan 0,79 persen secara net per Agustus 2022.

Melalui kebijakan tersebut, diharapkan pertumbuhan kredit di sektor properti bisa meningkat dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Hal serupa juga dilakukan untuk uang muka kredit atau pembiaayan kendaraan bermotor. Untuk sektor otomotif, BI akan tetap memberikan pelonggaran pada ketentuan uang muka menjadi paling sedikit nol persen. Kebijakan itu berlaku pada semua jenis kendaraaan bermotor baru.

Baca Juga: Kerja Sama Local Currency Transaction RI-Korsel Disepakati

"Bank Indonesia melanjutkan pelonggaran ketentuan uang muka kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru, berlaku efektif 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 ," ujar Perry.

Selain itu, BI juga akan melanjutkan kebijakan makroprudensial akomodatif dengan mempertahankan rasio countercyclical capital buffer sebesar 0 persen, serta rasio intermediasi makroprudensial (RIN) pada kisaran 84-94 persen

Diketahui, BI selama 3 bulan terakhir telah menaikkan suku bunga sebesar 125 basis poin, dari yang semula 3,5 persen pada Juli 2022 menjadi 4,75 persen di Oktober 2022. Naiknya suku bunga ini diprediksi bakal memberikan dampak pada penyaluran kredit perbankan. Padahal di sisi lain, penyaluran kredit di berbagai sektoral sangat dibutuhkan untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: BKKBN-BI Kenalkan Literasi Keuangan untuk Dongkrak Ekonomi Keluarga

Perry mengatakan, seiring dengan kebijakan suku bunga acuan itu BI tetap mendorong kredit pada sektor perbankan. Maka dari itu, BI memberikan sejumlah pelonggaran makroprudensial.

"Kami memberikan relaksasi makroprudensial, insentif kami lakukan untuk dorong perbankan salurkan kredit," tuturnya. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU