Sudah Bayar Tepat Waktu, Rumah Dilelang: Nasabah Gugat Bank Mandiri dan Tuntut Pemulihan Nama Baik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Mediasi tahap kedua antara nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Mandiri dan pihak bank kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Senin (6/10/2025). Dalam sidang tersebut, penggugat Dwi Ernawati hadir bersama kuasa hukumnya, Wahyu Dhita Putranto, serta sang suami, Claudia Kristian Putra Pradigda.

Kasus ini mencuat setelah rumah yang dicicil Erna melalui fasilitas KPR Bank Mandiri justru masuk daftar lelang, meski pembayaran dilakukan tepat waktu melalui sistem auto-debit. Ironisnya, nama Erna dan suaminya malah masuk daftar hitam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan status kredit macet atau kolektibilitas 5.

“Kami bukan nasabah yang mangkir membayar. Justru Bank Mandiri yang salah kelola, tapi kami yang kena dampaknya,” ujar Erna usai mediasi. Ia berharap proses hukum ini bisa membawa kejelasan dan pemulihan haknya sebagai nasabah.

Erna mengaku mengetahui rumahnya dilelang dari pemberitaan di koran. “Awalnya teman yang memberi tahu, katanya perumahan kami masuk daftar lelang. Waktu dicek, ternyata benar,” ucapnya. Suaminya bahkan sempat mendatangi lokasi dan mendapati plang lelang sudah terpasang sebelum akhirnya dicabut kembali.

Selama menunggu proses hukum, Erna mengaku kerap diteror telepon dari pihak bank yang menagih angsuran, meski ia sudah berhenti membayar karena tak ada kejelasan status rumah. “Saya bilang, kalau terus bayar tapi tidak ada kepastian dapat rumah, buat apa saya bayar? Tapi telepon dari Mandiri terus datang sampai 2023,” ujarnya.

Kuasa hukum penggugat, Wahyu Dhita Putranto, mengatakan agenda mediasi kali ini diisi dengan penyampaian proposal penyelesaian perkara. “Jadi agenda mediasi pada hari ini kami mengajukan yang dinamakan proposal penyelesaian perkara. Hal-hal apa yang kami minta dari pihak debitur kepada Bank Mandiri sudah kami tuangkan dalam dokumen resmi. Sekarang tinggal menunggu jawaban resmi mereka, kami diberi waktu dua minggu ke depan,” jelas Wahyu.

Dalam proposal tersebut, pihak penggugat menyampaikan empat tuntutan utama. Pertama, permintaan ganti rugi material berupa pengembalian seluruh angsuran yang telah dibayarkan. Kedua, permintaan agar Bank Mandiri secara administratif mengeluarkan surat pemutihan atau surat keterangan ke OJK untuk membersihkan catatan kredit nasabah. Ketiga, tuntutan ganti rugi immateriel senilai Rp5 miliar. Dan keempat, pemulihan nama baik dengan nilai gugatan tambahan sebesar Rp5 miliar.

“Sejak angsuran terakhir yang ke-30 sampai sekarang, klien kami masuk daftar hitam perbankan. Akibatnya, ia tidak bisa memanfaatkan potensi ekonominya untuk mengambil fasilitas kredit di bank lain,” kata Wahyu.

Wahyu juga menegaskan bahwa pihak Bank Mandiri bukan korban dalam kasus ini, sebagaimana disampaikan dalam mediasi.
“Tadi pihak Mandiri juga menyampaikan bahwa mereka sebenarnya juga korban, korban dari developer. Akan tetapi hal ini kami bantah. Korban sesungguhnya adalah debitur. Karena kami yang dirugikan secara ekonomi, sosial, psikologis, dan nama baik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan, dalam gugatan juga telah dimintakan agar penagihan dihentikan selama proses hukum berjalan. Namun, hingga kemarin, penagihan masih dilakukan. “Kami sudah sampaikan di mediasi, supaya penagihan dihentikan sampai keputusan inkrah. Jangan sampai menagih lagi selama proses hukum masih berjalan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Bank Mandiri secara eksplisit menyatakan siap mengembalikan kerugian material, namun untuk tuntutan lainnya masih harus dibahas di tingkat manajemen. “Secara prinsip, kerugian material mereka oke. Tapi untuk yang lain, mereka akan berkoordinasi dulu,” katanya.

Selain kasus Erna, Wahyu mengungkap bahwa ia juga telah mendaftarkan satu gugatan baru terhadap Bank Mandiri terkait persoalan KPR dengan korban lain. “Sudah kami masukkan dan dijadwalkan mulai persidangannya pada 15 Oktober 2025,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak Bank Mandiri yang dikonfirmasi melalui kuasa hukumnya, Hananto, memilih untuk tidak memberikan komentar. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Hananto hanya menjawab singkat,

“Sore Mas, siap mas. Ngapunten nggih mas, saya tidak bisa kasih comment mas. Maaf-maaf ya mas ????????????.”

Sebelumnya, kuasa hukum penggugat menilai kasus ini bermula dari kelalaian internal Bank Mandiri dalam proses pengikatan kredit. Kredit KPR dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) seharusnya diikat melalui Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996. Namun, dalam kasus ini, Bank Mandiri tidak memegang sertifikat asli dan tidak membuat APHT, sehingga secara hukum tidak memiliki dasar untuk melakukan lelang.

“Tanpa APHT, bank sebenarnya tidak punya dasar hukum untuk melelang rumah tersebut. Ini pelanggaran serius dalam mekanisme kredit perbankan,” kata Wahyu.

Dalam proses awal akad, Dwi Ernawati selaku penggugat juga mengaku tidak pernah bertemu dengan notaris seperti yang dijanjikan. “Kami pikir kalau lewat bank pasti aman, tapi ternyata tidak. Uang sudah cair ke developer tanpa sepengetahuan kami,” tuturnya.

Kini, Erna dan suaminya berharap majelis hakim bisa memberikan putusan yang adil. “Uang hilang, nama rusak, tiap bulan ditelepon disuruh bayar. Kapok rasanya,” pungkasnya. man

Berita Terbaru

Hendak Berobat, Ibu Empat Anak di Ponorogo Meninggal di Atas Motor

Hendak Berobat, Ibu Empat Anak di Ponorogo Meninggal di Atas Motor

Selasa, 20 Okt 2026 18:56 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo– Lu’luatun Nikmah, warga Desa Banggel, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, ditemukan meninggal dunia di atas sepeda mo…

ASUS ProArt P14 dan P16 Hadir di Indonesia, Harga Tembus Rp114 Juta

ASUS ProArt P14 dan P16 Hadir di Indonesia, Harga Tembus Rp114 Juta

Selasa, 20 Okt 2026 18:30 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – ASUS resmi menghadirkan laptop kreator ProArt P14 (H7407BA) dan ProArt P16 (H7607BA) di Indonesia dengan mengandalkan kemampuan p…

Masyarakat Proaktif Laporkan Alih Fungsi LSD

Masyarakat Proaktif Laporkan Alih Fungsi LSD

Selasa, 20 Okt 2026 18:02 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) menegaskan aturan ketat…

Bank Jatim Fasilitasi 30 UKM Tembus Pasar Global, Raih Kesepakatan Ekspor USD 5,09 Juta di TEI 2026

Bank Jatim Fasilitasi 30 UKM Tembus Pasar Global, Raih Kesepakatan Ekspor USD 5,09 Juta di TEI 2026

Selasa, 20 Okt 2026 16:47 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 16:47 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pengembangan usaha kecil dan…

Buka Konsultasi Publik, Ning Ita Ajak Masyarakat Awasi Kinerja Pemerintah Daerah

Buka Konsultasi Publik, Ning Ita Ajak Masyarakat Awasi Kinerja Pemerintah Daerah

Selasa, 20 Okt 2026 16:44 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 16:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto melalui Inspektorat menyelenggarakan Konsultasi Publik atas empat draf Peraturan Wali Kota (Perwali) t…

Tim Mabes TNI Verifikasi KDKMP di Wilayah Kabupaten Blitar

Tim Mabes TNI Verifikasi KDKMP di Wilayah Kabupaten Blitar

Selasa, 20 Okt 2026 15:16 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Rombongan pejabat tinggi dari Markas Besar TNI yang di Komandani Laksamana Muda TNI AL di dampingi  Marsekal Pertama TNI AU Agus …