Tersangka Korupsi Dana BPLS Desa Gempolsari Tahun 2013 Masih Bebas Berkeliaran

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi tanah waqaf
Ilustrasi tanah waqaf

i

SURABAYA PAGI, Sidoarjo- Tersangka AH, M, SLA, SYA, KK, SIS, DB, SU dan HO, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Nomor: Print-04/M.5.19/Fd.1/07/2022; Print-05/M.5.19/Fd.1/07/2022; Print-06/M.5.19/Fd.1/07/2022; Print-07/M.5.19/Fd.1/07/2022 Tanggal 20 Juli 2022 dan Print-12/M.5.19/Fd.1/08/2022 tanggal 19 Agustus 2022, sampai saat ini masih belum ditahan dan bebas berkeliaran.

Mereka menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana ganti rugi atas tanah-tanah wakaf pada masjid, TPQ, dan Madrasah Ibtidaiyah oleh BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo), pada tahun 2010-2013. Menurut seorang warga asli Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo yang mengetahui dugaan korupsi dana APBN yang digunakan untuk mengganti rugi TPQ pada tahun 2013 ini, penyelewengan  dilakukan oleh M dan AH.

Mereka mengalihkan lahan tanah dalam pada Persil 68 dan Persil 80 Buku Letter C Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo yang terdampak luapan lumpur Sidoarjo Tahun 2013, dari Umbaran selaku pewakaf pribadi, tanpa Nadzim secara resmi. Sehingga, keduanya bisa dengan mudah menyalahgunakan aset itu.

Berdasarkan penelusuran wartawan, pada tahun 2013, Umbara mewakafkan lahannya ke masjid untuk digunakan sebagai TPQ. Namun kemudian lahan itu diatasnamakan salah satu tersangka yang bernama M selaku pengurus ta’mir masjid lama, dengan dibantu AH maka dilakukan peralihan dengan jual beli di bawah tangan. Sehingga menyebabkan lahan miliik Umbaran ino beralih kepada M. Peralihan dan penambahan luas lahan ini dibuatkan bukti yang diduga palsu dari warga Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin.

Lahan pada Persil 68 D1 Nomor 80 Buku Letter C/ Buku Kretek itu diakui sebagai milik pribadi Ketua Takmir Masjid Lama. Lalu seolah-olah terdapat suatu perjanjian atas pewakaf yang sudah meninggal kepada pengurus masjid lama dengan jual beli yang diduga palsu.

Hal ini terlihat pada perjanjian itu. Di mana pewakaf sudah meninggal 1 tahun namun dua tahun setelahnya terdapat tanda tangan dari pewakaf. Kemudian dari data tanah yang telah beralih kepada M, selanjutnya dialihkan melalui jual beli dari M kepada BPLS sebagai ganti rugi lahan tanah dan bangunan TPQ dengan proses peralihan melalui penandatanganan Ikatan Jual Beli dan kuasa secara notariil di Notaris dan PPAT Edwin Subarkah, S.H., M.Kn.dan telah diverifikasi oleh SP; KK,S.sos.; S,S.T; D. B.R. A.; Ir. S. dan H, S.H. Namun demikian hingga saat ini Notaris dan PPAT Edwin Subarkah, S.H., M.Kn dan salah satu dari Tim Verifikasi ini juga belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian, BPLS membeli tanah TPQ ini sebagai uang ganti rugi lahan yang terdampak lumpur Lapindo. Jual beli dilakukan pada masa kepemimpinan kepala desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo yang dipimpin oleh AH pada periode 2010 sampai dengan 2016 dengan nilai kurang lebih Rp 536.545.000., (lima ratus tiga puluh enam juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah).

Dan pada saat penetapan tersangka uang tersebut tinggal Rp 297.108.500 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta seratus delapan ribu lima ratus rupiah). Namun kejaksaan Negeri Sidoarjo diduga tidak berusaha mencari nominal uang yang telah dihilangkan oleh M dan AH.

Saat dikonfirmasi via Whatsapp, Kapala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sidoarjo, Andrie Dwi Subianto menjawab "Nanti cari info dulu mas".

Sementara Jhon Franky Yanafia Ariandi, selaku Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo, menjawab diplomatis dan mengarahkan wartawan agar konfirmasi ke Kasintel. "Terima kasih atas atensinya, salam sehat,"tulisnya.hik

Berita Terbaru

Segera Diluncurkan, Program Penjaminan Polis Amanat

Segera Diluncurkan, Program Penjaminan Polis Amanat

Selasa, 01 Sep 2026 07:36 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 07:36 WIB

SURABAYAPAGI.com - Program Penjaminan Polis amanat dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 paling lambat diselenggarakan pada Januari 2028. Kepala Eksekutif…

India, Siapkan Toyota Innova Hycross Hybrid Lebih Murah

India, Siapkan Toyota Innova Hycross Hybrid Lebih Murah

Selasa, 01 Sep 2026 07:32 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 07:32 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mengutip Cartoq, ada dua model menarik yang sedang dipersiapkan Toyota, yakni Toyota Innova Hycross atau Innova Zenix dengan harga lebih…

Daihatsu Mira e:S 2WD Rp 100 Juta Diluncurkan di Jepang

Daihatsu Mira e:S 2WD Rp 100 Juta Diluncurkan di Jepang

Selasa, 01 Sep 2026 07:29 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 07:29 WIB

SURABAYAPAGI.com - Harga mobil baru yang semakin mahal membuat kendaraan roda empat dengan banderol Rp100 jutaan kini semakin jarang ditemukan. Namun, Daihatsu…

Ditarik, 3 Merek Beras Fortifikasi Berkandungan Gizi Rendah

Ditarik, 3 Merek Beras Fortifikasi Berkandungan Gizi Rendah

Selasa, 01 Sep 2026 07:25 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 07:25 WIB

SURABAYAPAGI.com - 3 merek beras fortifikasi ditarik dari peredaran. Hal ini dikarenakan kandungan gizi dalam ketiga merek besar fortifikasi tersebut tidak…

Wadirut GOTO, Bergaji Miliaran Mundur

Wadirut GOTO, Bergaji Miliaran Mundur

Selasa, 01 Sep 2026 07:22 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 07:22 WIB

SURABAYAPAGI.com - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mengumumkan pengunduran diri Catherine Hindra Sutjahyo dari jabatan Wakil Direktur Utama (Wadirut). Surat…

BANK ARTHA GRAHA “SAKAREPE DEWE”

BANK ARTHA GRAHA “SAKAREPE DEWE”

Selasa, 01 Sep 2026 07:17 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 07:17 WIB

Kajari Surabaya dan Direskrimum Polda Jatim Yth,.. Judul ini saya rangkum dari fakta dan alat bukti. Bukan asumsi , apalagi opini. Saya dibikin susah oleh…