Ngaku Anggota LSM, Kades di Ngawi Tertipu Rp 10 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Ngawi - Polisi mengamankan pelaku pemerasan terhadap seorang kepala desa (kades) di Ngawi. Pelaku bernama Deny Subroto (38), warga Desa Jururejo, Ngawi.

"Kita amankan tersangka atas perbuatannya diduga melakukan pemerasan terhadap seorang kades," ujar Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, kepada wartawan Kamis (27/10/2022).

Dwiasi mengatakan dalam menjalankan aksinya Deny mengaku sebagai anggota LPKSM kemudian melakukan pemerasan kepada Kepala Desa Sambirejo, Susilo, pada 8 September 2022 lalu.

Dari hasil penyelidikan polisi, Deny mengaku meminta uang sebesar Rp50 juta kepada Susilo. Jika tak diberi, dia mengancam akan melaporkan dugaan penganggaran ganda pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sambirejo ke penegak hukum.

Atas ancaman tersebut, Susilo merasa ketakutan. Terjadi negosiasi agar Deny tidak melaporkan dugaan penganggaran ganda BUMDes ke polisi.

Dari jumlah yang diminta, Susilo awalnya hanya menyanggupi membayar Rp25 juta namun Deny meminta Rp30 juta. Saat itu Susilo hanya membawa duit Rp3 juta, dan akan mencicil dan disepakati bertemu di dekat depo air isi ulang pada 10 September 2022.

Saat itulah, tanpa diketahui Deny, Susilo sudah mengajak salah satu anggota Polsek Ngrambe. Saat itu Susilo memberikan uang Rp10 juta pada Deny.

Usai Deny menghitung uang, anggota Polsek Ngrambe pun langsung menanyai Deny dan membawanya ke Mapolsek Ngrambe dan kemudian diserahkan ke Polres Ngawi.

“Pelaku yakni DS memeras kepala Desa Sambirejo atas nama Susilo. Awalnya minta duit senilai Rp30 juta dari sebelumnya Rp50 juta. Duit itu diminta dari Susilo yang tak ingin dugaan penganggaran ganda BUMDes setempat agar tidak dilaporkan ke aparat penegak hukum,” kata Dwiasi saat konferensi pers di Mako Polres Ngawi, Kamis (27/10/2022).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang tunai Rp10 juta, ponsel, kartu anggota LPKSM atas nama Deny Subroto, dan Yamaha Jupiter MX nopol AE 3352 JH. Diketahui, Deny sebelumnya bekerja sebagai Satpam di salah satu tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kecamatan Ngawi.

Karena kejahatannya pelaku dijerat pasal 368 subsider pasal 369 KUHP. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Berita Terbaru

Jerman Tersingkir, Kantor Federasi Sepakbola Jerman Digeledah

Jerman Tersingkir, Kantor Federasi Sepakbola Jerman Digeledah

Kamis, 02 Jul 2026 21:13 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kantor Federasi Sepakbola Jerman (DFB) yang berlokasi di Frankfurt digeledah oleh pihak kepolisian terkait dengan dugaan skandal…

Korupsi Rp 90 miliar, Eks Dirjen Keuangan Hanya Divonis 2 Tahun

Korupsi Rp 90 miliar, Eks Dirjen Keuangan Hanya Divonis 2 Tahun

Kamis, 02 Jul 2026 21:11 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Mahkamah Agung (MA) memberatkan hukuman penjara dan denda eks Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata…

Dua Cewek Selundupkan 12,67 Gram Sabu di Lapas Porong

Dua Cewek Selundupkan 12,67 Gram Sabu di Lapas Porong

Kamis, 02 Jul 2026 21:09 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Upaya penggagalan penyelundupan 12,67 gram sabu sebelum masuk ke area hunian warga binaan di Lapas Kelas I Surabaya. Dua orang…

Berulang Kali Disuap, Bupati Kuansing, Naikan Nilainya

Berulang Kali Disuap, Bupati Kuansing, Naikan Nilainya

Kamis, 02 Jul 2026 21:07 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - KPK temukan kasus penyuapan yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, ternyata sudah berulang kali…

Dua Kurir Sabu, Lolos Manfaatkan Body Scanner Bandara

Dua Kurir Sabu, Lolos Manfaatkan Body Scanner Bandara

Kamis, 02 Jul 2026 21:06 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Berdasarkan interogasi, kurir sabu antar provinsi lolos dari Bandara diduga memanfaatkan ketiadaan teknologi body scanner di…

Angelina Sondakh, Mulai Safari Dakwah

Angelina Sondakh, Mulai Safari Dakwah

Kamis, 02 Jul 2026 21:03 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Angelina Sondakh menjadi sorotan ketika beberapa kali tidak pernah hadir dalam acara yang dibuat oleh Aaliyah Massaid. Namun,…