Ngaku Anggota LSM, Kades di Ngawi Tertipu Rp 10 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Ngawi - Polisi mengamankan pelaku pemerasan terhadap seorang kepala desa (kades) di Ngawi. Pelaku bernama Deny Subroto (38), warga Desa Jururejo, Ngawi.

"Kita amankan tersangka atas perbuatannya diduga melakukan pemerasan terhadap seorang kades," ujar Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, kepada wartawan Kamis (27/10/2022).

Dwiasi mengatakan dalam menjalankan aksinya Deny mengaku sebagai anggota LPKSM kemudian melakukan pemerasan kepada Kepala Desa Sambirejo, Susilo, pada 8 September 2022 lalu.

Dari hasil penyelidikan polisi, Deny mengaku meminta uang sebesar Rp50 juta kepada Susilo. Jika tak diberi, dia mengancam akan melaporkan dugaan penganggaran ganda pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sambirejo ke penegak hukum.

Atas ancaman tersebut, Susilo merasa ketakutan. Terjadi negosiasi agar Deny tidak melaporkan dugaan penganggaran ganda BUMDes ke polisi.

Dari jumlah yang diminta, Susilo awalnya hanya menyanggupi membayar Rp25 juta namun Deny meminta Rp30 juta. Saat itu Susilo hanya membawa duit Rp3 juta, dan akan mencicil dan disepakati bertemu di dekat depo air isi ulang pada 10 September 2022.

Saat itulah, tanpa diketahui Deny, Susilo sudah mengajak salah satu anggota Polsek Ngrambe. Saat itu Susilo memberikan uang Rp10 juta pada Deny.

Usai Deny menghitung uang, anggota Polsek Ngrambe pun langsung menanyai Deny dan membawanya ke Mapolsek Ngrambe dan kemudian diserahkan ke Polres Ngawi.

“Pelaku yakni DS memeras kepala Desa Sambirejo atas nama Susilo. Awalnya minta duit senilai Rp30 juta dari sebelumnya Rp50 juta. Duit itu diminta dari Susilo yang tak ingin dugaan penganggaran ganda BUMDes setempat agar tidak dilaporkan ke aparat penegak hukum,” kata Dwiasi saat konferensi pers di Mako Polres Ngawi, Kamis (27/10/2022).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang tunai Rp10 juta, ponsel, kartu anggota LPKSM atas nama Deny Subroto, dan Yamaha Jupiter MX nopol AE 3352 JH. Diketahui, Deny sebelumnya bekerja sebagai Satpam di salah satu tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kecamatan Ngawi.

Karena kejahatannya pelaku dijerat pasal 368 subsider pasal 369 KUHP. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Berita Terbaru

Hari Koperasi Ke-79, Lamongan Gelar Fun Walk Insan Koperasi bersama Mahasiswa Internasional

Hari Koperasi Ke-79, Lamongan Gelar Fun Walk Insan Koperasi bersama Mahasiswa Internasional

Minggu, 26 Jul 2026 18:40 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Puncak peringatan Hari Koperasi Ke-79 Tahun 2026 di Lamongan digelar berbeda. Sebagai wujud syukur atas perjalanan Gerakan…

Bupati Pasarkan Produk Lokal Lamongan pada Mahasiswa Mancanegara

Bupati Pasarkan Produk Lokal Lamongan pada Mahasiswa Mancanegara

Minggu, 26 Jul 2026 18:38 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Menerima kunjungan 162 partisipan 6th Summer School 2026 Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga dari 43 negara, Bupati…

Jujitsu Wali Kota Mojokerto Cup 2026 Resmi Ditutup, Bantar Angin Raih Juara Umum

Jujitsu Wali Kota Mojokerto Cup 2026 Resmi Ditutup, Bantar Angin Raih Juara Umum

Minggu, 26 Jul 2026 18:22 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 18:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Turnamen Jujitsu Wali Kota Mojokerto Cup 2026 resmi ditutup pada Minggu (26/7), setelah berlangsung selama tiga hari, 24–26 Juli 2…

Dosen Komunikasi: Pernyataan Londo Ireng Perlu Jadi Momentum Perbaikan Komunikasi Publik

Dosen Komunikasi: Pernyataan Londo Ireng Perlu Jadi Momentum Perbaikan Komunikasi Publik

Minggu, 26 Jul 2026 15:40 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 15:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut istilah "Londo Ireng" dalam pidatonya pada puncak Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai K…

Perjuangan Manusia Melawan Kekuasaan Adalah Perjuangan Ingatan Melawan Lupa

Perjuangan Manusia Melawan Kekuasaan Adalah Perjuangan Ingatan Melawan Lupa

Minggu, 26 Jul 2026 15:30 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 15:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Kalimat Milan Kundera itu terasa semakin penting ketika sebuah bangsa mulai berjarak dari peristiwa-peristiwa yang membentuk…

Tingkatkan Perekonomian, Pemkab Sumenep Kembangkan Pertanian Hidroponik

Tingkatkan Perekonomian, Pemkab Sumenep Kembangkan Pertanian Hidroponik

Minggu, 26 Jul 2026 14:48 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 14:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian warga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur mulai mengembangkan usaha…