ANALISA BERITA

Dari 18 Parpol Pemilu, Tak Ada yang Publikasi Laporan Keuangan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Danang Widoyoko, Sekretaris Jenderal Tranparency Internasional Indonesia (TII)
Danang Widoyoko, Sekretaris Jenderal Tranparency Internasional Indonesia (TII)

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Tranparency Internasional Indonesia (TII), bagian dari jaringan LSM antikorupsi global, menyoroti kelolosan 18 partai politik dalam verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024. TII menemukan tidak satu pun dari 18 partai itu yang mempublikasikan laporan keuangan secara lengkap.

Jadi dari 18 partai politik yang dinyatakan lolos secara administratif oleh KPU, bisa dipastikan tidak satu pun partai politik yang memenuhi kewajiban secara utuh terkait keuangan partai politik.

Untuk diketahui, 18 partai yang lolos itu terdiri atas sembilan partai parlemen, yakni PPP, PKB, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Demokrat, PAN, Partai Gerindra, Partai Golkar, dan PKS.

Lalu empat partai lama tapi non-parlemen, yakni PSI, Perindo, PBB, dan Hanura. Terdapat pula lima partai baru yakni Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Garuda, PKN, dan Partai Gelora.

Berdasarkan penelusuran TII yang dimuat dalam kanal www.kamubersihakupilih.id, mayoritas partai politik, khususnya partai politik yang memiliki kursi di DPR tak mempublikasikan laporan keuangan utuh.

Misalnya Gerindra, PDIP, PKS, Demokrat, Nasdem, dan PAN hanya mempublikasikan laporan terkait keuangan yang berasal dari negara (banpol).

Bahkan ada tiga partai politik parlemen yang sama sekali tidak mempublikasikan laporan keuangan yang berasal dari negara, yakni Golkar, PPP, PKB.

TII juga mengkritik ketimpangan regulasi terkait transparansi keuangan partai ini.

Dalam UU Partai Politik, dinyatakan bahwa partai wajib “membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, serta terbuka kepada masyarakat”.

Namun, kewajiban itu tidak jadi syarat pendaftaran partai politik peserta pemilu sebagaimana termaktub dalam UU Pemilu.

Di dalam undang-undang pemilu, pemenuhan syarat yang relevan dengan kewajiban partai politik secara eksplisit hanya menyangkut soal kepengurusan/keanggotaan dan memiliki rekening dana kampanye.

Menurut saya, keterbukaan ihwal keuangan partai seharusnya jadi barometer akuntabilitas partai yang merupakan badan publik.

Melalui laporan keuangan akan tercermin seluruh aktivitas partai politik yang dilakukan secara rutin dan periodik. Sehingga melalui keterbukaan keuangan, publik dapat mengetahui bagaimana partai politik dijalankan.

Jamak dipahami bahwa tertutupnya partai politik terkait aktivitas keuangannya disebabkan oleh kuatnya pengaruh elite dan pemodal tertentu dalam pengelolaan partai politik.

Problem laten dalam institusi partai politik inilah yang menyebabkan sulitnya memberantas korupsi terutama di sektor politik.

(Lewat keterangannya ketika dikonfirmasi yang dikutip dari laman republika.co.id, Senin (31 Oktober 2022).

Berita Terbaru

Tragisnya Perselingkuhan

Tragisnya Perselingkuhan

Minggu, 22 Feb 2026 20:28 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:28 WIB

Rencana Seret Anak ke Komnas HAM Anak, Laporkan Suami ke Bareskrim dan Dorong Pelakor Diperiksa Polda DKI Jakarta     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus d…

Keluh Kesah Penerima Bea Siswa LPDP

Keluh Kesah Penerima Bea Siswa LPDP

Minggu, 22 Feb 2026 20:21 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:21 WIB

      Anak Suami Istri jadi WN Inggris       SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Viral ungkapan 'cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan' di media sosial, pe…

Jamaah Umroh Tawaf di Rooftop Gunakan Mobil Golf

Jamaah Umroh Tawaf di Rooftop Gunakan Mobil Golf

Minggu, 22 Feb 2026 20:16 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masjidil Haram sangat ramai, terutama menjelang salat Subuh dan saat berbuka puasa, dengan suasana ibadah yang kental. Menjelang…

12 Konglomerat AS Percaya, Iklim Bisnis di RI Terus Membaik

12 Konglomerat AS Percaya, Iklim Bisnis di RI Terus Membaik

Minggu, 22 Feb 2026 20:12 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto, dalam kunjungan ke AS, menyempatkan diri bertemu dengan 12 konglomerat Amerika Serikat (AS),…

Kasih Kristus

Kasih Kristus

Minggu, 22 Feb 2026 20:10 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang Pendeta di sebuah Gereja Jakarta mengingatkan umat kristiani untuk melakukan toleransi  bagi umat Islam yang sedang …

BC Mulai Incar Gerai Perhiasan Mewah 'Spanyolan' 

BC Mulai Incar Gerai Perhiasan Mewah 'Spanyolan' 

Minggu, 22 Feb 2026 20:05 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta serta Direktorat Jenderal Pajak Kantor…