Saling Kenal Via Facebook, Gadis 13 Tahun Jadi Korban Cabul Sembilan Pelaku

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Sampang, AKBP Arman.
Kapolres Sampang, AKBP Arman.

i

SURABAYAPAGI.COM, Sampang - Seorang gadis usia 13 tahun bernama Mawar (nama samaran) warga Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual dan pemerkosaan dengan melibatkan sembilan orang pelaku. Satu pelaku, masih usia dini yaitu inisial F berumur 17 tahun.

Kapolres Sampang AKBP Arman menyampaikan, pelaku utama inisial F langsung ditangkap oleh anggota setelah menerima laporan tindak pidana pencabulan terhadap korban Mawar yang diduga melibatkan sembilan orang pelaku.

"Salah satu pelaku atau tersangka inisial F, telah kami tangkap dan dilakukan penahanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai pengambangan kasus yang melibatkan orang lain," ujarnya, Kamis (3/11/2022).

Motif awal, pelaku inisial F disebut sempat berkenalan dengan korban Mawar melalui media sosial Facebook. Setelah melihat beberapa foto, pelaku mengajak korban untuk ketemu dan langsung dibawa jalan-jalan ke Taman Kota Sampang.

Dua hari setelah berkenalan dan melihat foto-foto korban di Facebook, lanjut Arman, tersangka merasa ingin melakukan persetubuhan terhadap korban. Namun, pelaku bersama satu teman membawa lari dari rumah korban ke wilayah kota Pamekasan.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan tindak pidana pencabulan terhadap korban Mawar, berlangsung di salah satu kost pelaku lain, Jalan Petemon, Kecamatan Kota Pamekasan, pada 23 Oktober 2022.

"Sesampainya di TKP, ternyata telah ada beberapa teman pelaku sedang menunggu dan keseluruhan berjumlah sembilan orang. Sehingga, terjadi pencabulan atau pemerkosaan terhadap korban Mawar," imbuhnya.

Menurutnya, pengakuan dari pelaku utama inisial F, bahwa dugaan tindak pidana asusila terhadap korban Mawar tidak semua melakukan pemerkosaan. Namun, ada yang berperan memegang dan menyetubuhi korban Mawar.

"Pengakuan tersangka, diantara sembilan, lima orang melakukan persetubuhan dan empat orang lainnya yang membantu memegang supaya korban tidak dapat bergerak," katanya.

Sembilan orang pelaku yang telah teridentifikasi identitasnya oleh penyidik Polres Sampang, yaitu, pelaku inisial F (17) JS (25), GR (19), RL (19), SH (19), FN (19), HS (21), WU (19), dan MU (19). Mereka merupakan warga Kabupaten Sampang.

"Pada kasus ini, identitas pelaku telah kami ketahui serta tetap kami lakukan pengajaran untuk dilakukan penangkapan. Para pelaku, tetap kami minta supaya segera menyerahkan diri," tandasnya.

Pada kasus tindak pidana pencabulan atau pemerkosaan, Arman menerapkan pasal pasal 332 KUHP atau pasal 81 ayat 1 Subsider 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 sebagai pengganti Peraturan Perundang Undangan (Perpu) Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto pasal 55 KUHP dan Junto UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

"Barang bukti yang kami amankan pada kasus pencabulan. Yaitu, pakaian milik korban Mawar dan ada bukti hasil visum korban yang dilakukan tenaga medis," pungkasnya. gan

Berita Terbaru

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi.com :  Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki iPhone terbaru, mengetahui harga iphone 16 pro max serta spesifikasinya sangat penting. …

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi J…

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Korbinmas Baharkam Polri terus mendorong penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian dalam membangun hubungan y…

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi.com :  Puma adalah merek yang berasal dari Jepang dan kemungkinan besar sudah banyak dikenal oleh kalangan masyarakat Indonesia dengan terkenalnya …