Saling Kenal Via Facebook, Gadis 13 Tahun Jadi Korban Cabul Sembilan Pelaku

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Sampang, AKBP Arman.
Kapolres Sampang, AKBP Arman.

i

SURABAYAPAGI.COM, Sampang - Seorang gadis usia 13 tahun bernama Mawar (nama samaran) warga Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual dan pemerkosaan dengan melibatkan sembilan orang pelaku. Satu pelaku, masih usia dini yaitu inisial F berumur 17 tahun.

Kapolres Sampang AKBP Arman menyampaikan, pelaku utama inisial F langsung ditangkap oleh anggota setelah menerima laporan tindak pidana pencabulan terhadap korban Mawar yang diduga melibatkan sembilan orang pelaku.

"Salah satu pelaku atau tersangka inisial F, telah kami tangkap dan dilakukan penahanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai pengambangan kasus yang melibatkan orang lain," ujarnya, Kamis (3/11/2022).

Motif awal, pelaku inisial F disebut sempat berkenalan dengan korban Mawar melalui media sosial Facebook. Setelah melihat beberapa foto, pelaku mengajak korban untuk ketemu dan langsung dibawa jalan-jalan ke Taman Kota Sampang.

Dua hari setelah berkenalan dan melihat foto-foto korban di Facebook, lanjut Arman, tersangka merasa ingin melakukan persetubuhan terhadap korban. Namun, pelaku bersama satu teman membawa lari dari rumah korban ke wilayah kota Pamekasan.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan tindak pidana pencabulan terhadap korban Mawar, berlangsung di salah satu kost pelaku lain, Jalan Petemon, Kecamatan Kota Pamekasan, pada 23 Oktober 2022.

"Sesampainya di TKP, ternyata telah ada beberapa teman pelaku sedang menunggu dan keseluruhan berjumlah sembilan orang. Sehingga, terjadi pencabulan atau pemerkosaan terhadap korban Mawar," imbuhnya.

Menurutnya, pengakuan dari pelaku utama inisial F, bahwa dugaan tindak pidana asusila terhadap korban Mawar tidak semua melakukan pemerkosaan. Namun, ada yang berperan memegang dan menyetubuhi korban Mawar.

"Pengakuan tersangka, diantara sembilan, lima orang melakukan persetubuhan dan empat orang lainnya yang membantu memegang supaya korban tidak dapat bergerak," katanya.

Sembilan orang pelaku yang telah teridentifikasi identitasnya oleh penyidik Polres Sampang, yaitu, pelaku inisial F (17) JS (25), GR (19), RL (19), SH (19), FN (19), HS (21), WU (19), dan MU (19). Mereka merupakan warga Kabupaten Sampang.

"Pada kasus ini, identitas pelaku telah kami ketahui serta tetap kami lakukan pengajaran untuk dilakukan penangkapan. Para pelaku, tetap kami minta supaya segera menyerahkan diri," tandasnya.

Pada kasus tindak pidana pencabulan atau pemerkosaan, Arman menerapkan pasal pasal 332 KUHP atau pasal 81 ayat 1 Subsider 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 sebagai pengganti Peraturan Perundang Undangan (Perpu) Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto pasal 55 KUHP dan Junto UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

"Barang bukti yang kami amankan pada kasus pencabulan. Yaitu, pakaian milik korban Mawar dan ada bukti hasil visum korban yang dilakukan tenaga medis," pungkasnya. gan

Berita Terbaru

Dasco Diduga Jadi 'Makcomblang' PWI dan Hotman Paris, IAW Tuding Ada Intervensi Hukum

Dasco Diduga Jadi 'Makcomblang' PWI dan Hotman Paris, IAW Tuding Ada Intervensi Hukum

Jumat, 31 Jul 2026 21:36 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 21:36 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- Indonesia Accountability Watch (IAW) melayangkan kritik tajam kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dasco disinyalir telah…

BPJS Ketenagakerjaan Malang Perluas Perlindungan bagi Pengurus Masjid

BPJS Ketenagakerjaan Malang Perluas Perlindungan bagi Pengurus Masjid

Jumat, 31 Jul 2026 19:06 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 19:06 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Malang - BPJS Ketenagakerjaan Malang memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor keagamaan dan …

KBIHU Annadliyin Sekar Madu Laren Sumbang Pembangunan Masjid Gus Dur PCNU Lamongan

KBIHU Annadliyin Sekar Madu Laren Sumbang Pembangunan Masjid Gus Dur PCNU Lamongan

Jumat, 31 Jul 2026 18:21 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 18:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Komitmen mendukung syiar Islam dan pembangunan fasilitas keagamaan terus ditunjukkan oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh …

Dishub Lamongan Teken Kerjasama  Pembayaran  Retribusi Parkir Pakai Qris dengan Bank Jatim

Dishub Lamongan Teken Kerjasama  Pembayaran  Retribusi Parkir Pakai Qris dengan Bank Jatim

Jumat, 31 Jul 2026 18:14 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 18:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan melaksanakan penandatanganan kerjasama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank…

Belum Disalurkan, Pikap KDKMP Tabrakan Beruntun di Ponorogo Saat Konvoi

Belum Disalurkan, Pikap KDKMP Tabrakan Beruntun di Ponorogo Saat Konvoi

Jumat, 31 Jul 2026 16:17 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 16:17 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kecelakaan beruntun yang melibatkan dua unit mobil pikap KDKMP dan sebuah bus pariwisata terjadi di simpang lampu merah Gandukepuh,…

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pemuda 26 th Ketahuan Mencuri

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pemuda 26 th Ketahuan Mencuri

Jumat, 31 Jul 2026 15:13 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 15:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota bekuk pemuda 26 th ketahuan mencuri, Setelah menerima laporan dari Dma 26 warga Desa Selodung Kec. S…