Saling Kenal Via Facebook, Gadis 13 Tahun Jadi Korban Cabul Sembilan Pelaku

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Sampang, AKBP Arman.
Kapolres Sampang, AKBP Arman.

i

SURABAYAPAGI.COM, Sampang - Seorang gadis usia 13 tahun bernama Mawar (nama samaran) warga Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual dan pemerkosaan dengan melibatkan sembilan orang pelaku. Satu pelaku, masih usia dini yaitu inisial F berumur 17 tahun.

Kapolres Sampang AKBP Arman menyampaikan, pelaku utama inisial F langsung ditangkap oleh anggota setelah menerima laporan tindak pidana pencabulan terhadap korban Mawar yang diduga melibatkan sembilan orang pelaku.

"Salah satu pelaku atau tersangka inisial F, telah kami tangkap dan dilakukan penahanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai pengambangan kasus yang melibatkan orang lain," ujarnya, Kamis (3/11/2022).

Motif awal, pelaku inisial F disebut sempat berkenalan dengan korban Mawar melalui media sosial Facebook. Setelah melihat beberapa foto, pelaku mengajak korban untuk ketemu dan langsung dibawa jalan-jalan ke Taman Kota Sampang.

Dua hari setelah berkenalan dan melihat foto-foto korban di Facebook, lanjut Arman, tersangka merasa ingin melakukan persetubuhan terhadap korban. Namun, pelaku bersama satu teman membawa lari dari rumah korban ke wilayah kota Pamekasan.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan tindak pidana pencabulan terhadap korban Mawar, berlangsung di salah satu kost pelaku lain, Jalan Petemon, Kecamatan Kota Pamekasan, pada 23 Oktober 2022.

"Sesampainya di TKP, ternyata telah ada beberapa teman pelaku sedang menunggu dan keseluruhan berjumlah sembilan orang. Sehingga, terjadi pencabulan atau pemerkosaan terhadap korban Mawar," imbuhnya.

Menurutnya, pengakuan dari pelaku utama inisial F, bahwa dugaan tindak pidana asusila terhadap korban Mawar tidak semua melakukan pemerkosaan. Namun, ada yang berperan memegang dan menyetubuhi korban Mawar.

"Pengakuan tersangka, diantara sembilan, lima orang melakukan persetubuhan dan empat orang lainnya yang membantu memegang supaya korban tidak dapat bergerak," katanya.

Sembilan orang pelaku yang telah teridentifikasi identitasnya oleh penyidik Polres Sampang, yaitu, pelaku inisial F (17) JS (25), GR (19), RL (19), SH (19), FN (19), HS (21), WU (19), dan MU (19). Mereka merupakan warga Kabupaten Sampang.

"Pada kasus ini, identitas pelaku telah kami ketahui serta tetap kami lakukan pengajaran untuk dilakukan penangkapan. Para pelaku, tetap kami minta supaya segera menyerahkan diri," tandasnya.

Pada kasus tindak pidana pencabulan atau pemerkosaan, Arman menerapkan pasal pasal 332 KUHP atau pasal 81 ayat 1 Subsider 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 sebagai pengganti Peraturan Perundang Undangan (Perpu) Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto pasal 55 KUHP dan Junto UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

"Barang bukti yang kami amankan pada kasus pencabulan. Yaitu, pakaian milik korban Mawar dan ada bukti hasil visum korban yang dilakukan tenaga medis," pungkasnya. gan

Berita Terbaru

Buka Hotline Aduan Masyarakat, ‘Lapor Cak Eri’ Terima 400 Aduan Warga per Hari

Buka Hotline Aduan Masyarakat, ‘Lapor Cak Eri’ Terima 400 Aduan Warga per Hari

Kamis, 28 Mei 2026 10:27 WIB

Kamis, 28 Mei 2026 10:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Lebih dari sepekan membuka hotline, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencatat "Lapor Cak Eri" melalui pesan WhatsApp di nomor…

Marak Dispensasi Nikah Anak, Angka Perceraian di Sidoarjo Tembus 2.640 Perkara

Marak Dispensasi Nikah Anak, Angka Perceraian di Sidoarjo Tembus 2.640 Perkara

Kamis, 28 Mei 2026 10:26 WIB

Kamis, 28 Mei 2026 10:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Menindaklanjuti meningkatnya angka kasus perceraian di Kabupaten Sidoarjo yang saat ini tembus 2.640 perkara perceraian masuk…

Perkuat Kepedulian Sosial Pada Momen Idul Adha, DLU Distribusikan Ribuan Paket Daging

Perkuat Kepedulian Sosial Pada Momen Idul Adha, DLU Distribusikan Ribuan Paket Daging

Kamis, 28 Mei 2026 10:26 WIB

Kamis, 28 Mei 2026 10:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Dharma Lautan Utama (DLU) menggelar pemotongan hewan kurban secara serentak di seluruh cabang dalam rangka perayaan Hari Raya Idul A…

Gandeng Sekolah Swasta, Pemkot Surabaya Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah

Gandeng Sekolah Swasta, Pemkot Surabaya Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah

Kamis, 28 Mei 2026 10:24 WIB

Kamis, 28 Mei 2026 10:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai langkah mengupayakan tidak adanya anak yang putus sekolah, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa Sistem…

Puluhan Hewan Kurban Terpapar Flu dan Pilek, DPKP Surabaya Gencarkan Pemeriksaan

Puluhan Hewan Kurban Terpapar Flu dan Pilek, DPKP Surabaya Gencarkan Pemeriksaan

Kamis, 28 Mei 2026 10:23 WIB

Kamis, 28 Mei 2026 10:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menjelang Hari Raya Idul Adha 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan (DPKP)…

RPH Surabaya Fokus Layani Pemotongan Sapi Kurban dengan Tarif Baru

RPH Surabaya Fokus Layani Pemotongan Sapi Kurban dengan Tarif Baru

Kamis, 28 Mei 2026 10:21 WIB

Kamis, 28 Mei 2026 10:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna memastikan pelayanan berjalan maksimal, aman, dan higienis, Perseroda Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya mematangkan persiapan…