Tak Transparan Soal Pengumuman LHKPN Bisa Terancam Pidana

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua KIP Jatim Imadoeddin. SP/ARF
Ketua KIP Jatim Imadoeddin. SP/ARF

i

SURABAYA PAGI, Surabaya – Komisi Informasi Publik (KIP) menyatakan ketidaktransparan badan maupun pejabat publik dalam pengumuman LHKPN bisa terancam pidana. Hal ini sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 52. Ancaman pidana itu diungkap Ketua KIP Jatim Imadoeddin.

Kata dia, dalam pasal 52 itu disebutkan, bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang - undang ini dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana.

“Tindak pidana yang dimaksud adalah pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak lima juta rupiah,” jelasnya, Kamis, (3/11).

Selanjutnya, terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Imadoeddin mengatakan wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi No. 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan infoemasi Publik (SLIP).

“LHKPN ini masuk kategori informasi terbuka untuk diakses publik. Jadi, pejabat dan/atau badan publik yang bersangkutan harus menyediakan dan mengumumkan secara berkala, minimal 6 bulan sekali dilakukan pembaruan,” tambahnya.

Sebelumnya, Pemprov Jatim menyatakan bahwa kepatuhan pelaporan LHKPN pejabat di lingkungan otoriternya sudah mencapai 100%. Hal ini dibenarkan oleh Kepala BKD Provinsi Jawa Timur, Indah Wahyuni.

Yuyun, sapaan akrabnya mengatakan, kepatuhan tersebut adalah hal wajib dan itu sebagai bentuk intregritas Pemprov Jatim.

Sementara itu, terkait pengumuman LHKPN pejabat di lingkungan otoritas Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono ketika dimintai tanggapannya meminta untuk langsung konfirmasi ke Kepala BKD Provinsi Jawa Timur.

BKD sendiri dalam memberikan keterangan tidak secara gamblang mengungkapkan kemauannya untuk mengumumkan hasil laporan LHKPN ke dalam website milik badan publik. Termasuk milik internal BKD sendiri.

Ditanya terkait saran KIP tersebut, Adhy Karyono yang kembali dimintai tanggapan memilih untuk melempar ke BKD. “Monggo (silahkan) ke BKD saja, karena sudah diklarifikasi,”katanya singkat. (arf)

Berita Terbaru

Hakim Cecar Inspektur III Soal Audit CSR TPA Winongo, Singgung BBM PUPR untuk Alat Berat Swasta

Hakim Cecar Inspektur III Soal Audit CSR TPA Winongo, Singgung BBM PUPR untuk Alat Berat Swasta

Sabtu, 18 Jul 2026 17:04 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 17:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Inspektorat Kota Madiun menyebut hasil audit pekerjaan proyek Corporate Sosial Responsibility (CSR) dari PT Hemas Buana Indonesia (…

Saksi Ungkap Maidi Perintahkan Kepsek SD-SMP dan OPD Beli Pohon Sambung Tuwuh

Saksi Ungkap Maidi Perintahkan Kepsek SD-SMP dan OPD Beli Pohon Sambung Tuwuh

Sabtu, 18 Jul 2026 17:02 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 17:02 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Saksi Lismawati mengungkap Wali Kota Madiun nonaktif Maidi memerintahkan kepala sekolah SD, SMP, dan sejumlah OPD membeli m…

Bupati Hari Wuryanto Serahkan 55 Mobil Siaga Desa, Wujudkan Layanan Cepat untuk Masyarakat  ‎

Bupati Hari Wuryanto Serahkan 55 Mobil Siaga Desa, Wujudkan Layanan Cepat untuk Masyarakat ‎

Sabtu, 18 Jul 2026 17:00 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 17:00 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Hadirkan pelayanan yang cepat dan mudah dijangkau hingga ke tingkat desa, Pemerintah Kabupaten Madiun serahkan 55 unit mobil siaga k…

Satreskoba Polres Blitar Tangkap 3 Pengedar Sabu, Salah Satunya Oknum Anggota Polisi

Satreskoba Polres Blitar Tangkap 3 Pengedar Sabu, Salah Satunya Oknum Anggota Polisi

Sabtu, 18 Jul 2026 14:23 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskoba Polres Blitar Kota terus mengobrak-abrik sarang peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres B…

Kalfaris Triwijaya Lalo melaksanakan PTDH terhadap Aiptu EW.

Kalfaris Triwijaya Lalo melaksanakan PTDH terhadap Aiptu EW.

Sabtu, 18 Jul 2026 13:26 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Dengan tegas, Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., M.I.K., pada hari Jumat, (17/7/2026), melakukan P…

Sidang Kolam Pelabuhan: Ahli Sebut HPS Sesuai Standar dan Penyewaan Kapal Merupakan Praktik Umum

Sidang Kolam Pelabuhan: Ahli Sebut HPS Sesuai Standar dan Penyewaan Kapal Merupakan Praktik Umum

Sabtu, 18 Jul 2026 12:30 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 12:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Sidang lanjutan perkara proyek pengerukan kolam pelabuhan kembali menghadirkan sejumlah saksi ahli dari tim penasihat hukum yang m…