Jelang KTT G20, Kemenhub Batasi Penerbangan Reguler ke Bali

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 09 Nov 2022 14:29 WIB

Jelang KTT G20, Kemenhub Batasi Penerbangan Reguler ke Bali

i

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menjadi pintu utama kedatangan dan keberangkatan delegasi peserta KTT G20 yang akan digelar pada 15 - 16 November 2022 mendatang.

Maka dari itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membatasi penerbangan reguler dari dan ke Bali pada periode 13–17 November 2022. Hal tersebut guna menyeimbangkan penerbangan VVIP delegasi KTT-G20 dengan penerbangan reguler domestik dan internasional.

Baca Juga: Suasana Nyepi di Bali

"Kami mengimbau masyarakat untuk mengatur kembali perjalanan, dan mengantisipasi adanya perubahan jadwal penerbangan dari dan ke Bali" jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam siaran pers, Rabu (9/11/2022).

Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Operasional Penerbangan Selama Penyelenggaraan KTT G20 di Bandara Ngurah Rai, Bali.

SE ini diterbitkan sebagai pedoman para pemangku kepentingan di sektor transportasi untuk melakukan pengaturan penerbangan. SE ini mengatur sejumlah hal yakni: jam operasional ditetapkan selama 24 jam dan penerbangan komersial dilarang melakukan parkir menginap (Remain Over Night/RON).

Penerapannya akan dimulai pada 12-18 November di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Sementara, pemberlakuan pembatasan operasi penerbangan untuk penerbangan reguler diterapkan mulai 13-17 November.

Baca Juga: Puncak KTT G20, Jumlah Penumpang di Bandara Bali Diprediksi Tembus 42 Ribu per Hari

Berdasarkan data yang diperoleh, puncak kedatangan tamu negara (VVIP) diperkirakan terjadi mulai 13 dan keberangkatan pada 16 November 2022.

"Kami telah mengimbau para operator baik bandara maupun maskapai, untuk proaktif memberikan informasi sejelas-jelasnya kepada pelanggannya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Surat Edaran. Seperti misalnya, informasi perubahan jadwal penerbangan, penundaan, pembatalan, kompensasi, proses refund, dan sebagainya," ujar Adita.

Operasional penerbangan diprioritaskan kepada penanganan penerbangan VVIP sesuai dengan ketentuan regulasi, namun di sisi lain tetap menjaga kebutuhan operasional penerbangan reguler dalam jumlah terbatas.

Baca Juga: Sambut KTT G20, Imigrasi siapkan 177 Personel Tambahan di Bandara Ngurah Rai

“Mengingat beberapa tamu negara dan delegasi G20 masih ada yang menggunakan penerbangan reguler. Selain itu ditetapkan juga penerbangan menuju Bali, hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta (CGK-DPS-CGK),” terangnya.

Sebagai informasi, KTT G20 akan dihadiri sejumlah pihak, di antaranya negara anggota G20, negara yang diundang, hingga organisasi internasional seperti FIFA, IOC, Atlantic Council, Tesla, World Economic Forum.

"Sebagai tuan rumah, tentunya harus dipastikan pelaksanaan pengaturan penerbangan mulai dari kedatangan sampai keberangkatan berjalan dengan aman, tertib dan lancar, serta meminimalkan dampak gangguan terhadap pelayanan penerbangan selama rangkaian kegiatan berlangsung," pungkasnya. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU