OJK: Utang Macet di Pinjol Capai Rp 5.09 T per September 2022

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 09 Nov 2022 15:52 WIB

OJK: Utang Macet di Pinjol Capai Rp 5.09 T per September 2022

i

Foto ilustrasi.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pinjaman industri financial technology (fintech) lending atau pinjaman online (pinjol) per September 2022 mencapai Rp 5,09 triliun. Adapun rinciannya terdiri dari pinjaman tidak lancar atau menunggak 30 sampai 90 hari sebesar Rp 3,6 triliun, sementara pinjaman di atas 90 hari sebesar Rp 1,49 triliun.

Berdasarkan statistik OJK, pinjaman tidak lancar berasal dari 1,92 juta rekening perorangan penerima pinjaman online dan 233 badan usaha. Sedangkana, pinjaman macet berasal lebih dari 503 ribu rekening penerima pinjaman online.

Baca Juga: OJK: Kredit Tumbuh 12,40% Jadi Rp 7.245 Triliun

Dari segi usia, pinjaman tak lancar terbanyak berasal dari kalangan gen z dan milenial, yakni 19 sampai 34 tahun, dengan jumlah rekening penerima pinjaman online sebanyak 1,28 juta dan outstanding sebesar Rp 2,17 triliun.

Baca Juga: Usahanya Dicabut OJK, Ustaz Yusuf Mansur Bilang Terima Kasih

Selain itu, pinjaman macet terbanyak juga didominasi kalangan gen z dan milenial dengan jumlah rekening penerima sebanyak 349 ribu dan outstanding pinjaman sebesar Rp 902,28 miliar.

Adapun total outstanding pinjaman, lancar maupun macet  per September 2022 mencapai Rp 48 triliun. Angka tersebut meningkat sebesar 56 persen dibandingkan periode Januari 2022 yakni Rp 31,21 triliun. Dari angka itu, tercatat 17,63 juta rekening penerima pinjaman online terdiri dari 16,33 juta perorangan dan 1,34 juta badan usaha.

Baca Juga: OJK Beri Sanksi ke 55 Manajer Investasi Sebesar Rp 22,37 Miliar

Sementara untuk tingkat keberhasilan pengembalian atau rasio pengembalian pinjaman turun dari 97,11 persen per Agustus 2022 menjadi 96,93 persen per September 2022. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU