Seluruh Polsek di Lumajang Diwajibkan Miliki Medsos

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 09 Nov 2022 19:48 WIB

Seluruh Polsek di Lumajang Diwajibkan Miliki Medsos

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Seluruh Polsek di jajaran Polres Lumajang diharapkan secara cepat mengambil langkah jika ada pengaduan masyarakat tentang tindak kejahatan yang disampaikan melalui media sosial, khususnya Facebook.

Hal ini bahkan bisa dilakukan oleh seluruh Polsek di Lumajang tanpa harus mengadu kepada pos resmi yang ada di Polres Lumajang, yakni di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Baca Juga: Ngabuburit Sambil Balap Liar, 36 Motor Diamankan

Kasubsipenmas Aipda Eko Budi Laksono pada hari ini, Rabu (9/11) mengatakan, terkait langkah cepat pengaduan warga melalui media sosial ini, seluruh Polsek di Lumajang diwajibkan untuk memiliki akun media sosial, khususnya Facebook.

"Postingan korban kriminalitas di grup-grup Facebook yang disampaikan oleh masyarakat Lumajang memang cukup mendominasi. Dalam sehari, bisa ada orang 2-3 orang mengadu menjadi korban kejahatan. Oleh karena itu, Polres Lumajang mencoba mengakselerasi penanganan kasus-kasus yang diadukan secara daring ini," kata Eko Budi Laksono.

Baca Juga: Beraksi di 46 TKP, Maling Kotak Amal Diringkus

Terkait dengan usaha dari Polres Lumajang, pada hari ini juga digelar pelatihan bagi sejumlah sejumlah anggotanya, agar secara cepat bisa tanggap terhadap laporan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial.

Dalam pelatihan ini melibatkan Jurnalis di Lumajang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Wartawan Lumajang (FKWL), diantaranya Jurnalis Kompas TV Abdul Rahman.

Baca Juga: TNI-Polri Kawal Ketat Pendistribusian Logistik Pemilu

"Tak ada pilihan bagi polisi selain bergerak cepat, karena di era dimana medsos bisa menjadi sarana laporan cepat, maka polisipun harun bertindak cepat, jika warga memilih mengunggah kejadian yang menimpanya melalui media sosial," kata Abdul Rahman.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU