SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Walikota Mojokerto Ika Puspitasari ingatkan koperasi di Kota Mojokerto agar paham aturan. Pasalnya, tak sedikit koperasi yang tergelincir masalah hukum akibat minimnya pemahaman terkait regulasi.
"Sebagai badan usaha yang berbadan hukum, koperasi terikat regulasi yang harus dipatuhi jika tidak ingin berimplikasi dengan masalah hukum," ujar Ning Ita saat menutup kegiatan Pelatihan Akuntansi Lanjutan Bagi KSP Syariah (DAK Non Fisik) di aula Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Mojokerto, Jumat (11/11) siang. Untuk itu, lanjut Ning Ita,
Pelatihan akuntansi lanjutan ini adalah upaya Pemkot Mojokerto untuk membentengi Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) agar terhindar dari masalah hukum.
"Kita akan terus melakukan pelatihan dan pendampingan, selain untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan perkoperasian serta kapasitas dan kompetensi SDM Koperasi, juga untuk melindungi agar koperasi tidak terjerumus urusan hukum," ujarnya.
Tak hanya itu, petinggi Pemkot ini juga berharap 186 koperasi yang ada di Kota Mojokerto semuanya sehat.
Sehingga keberadaan koperasi sebagai sooko guru perekonomian benar-benar bisa menguatkan sektor ekonomi riil masyarakat Kota Mojokerto.
"Itulah kenapa koperasi kita masukkan dalam program unggulan 4P (Pelatihan, Pendampingan, Pemberian bantuan sarana dan prasarana, serta Pembentukan koperasi). Karena terbukti koperasi terbukti efektif membantu proses pemulihan ekonomi yang sempat terpuruk akibat pandemi," cetusnya.
Sementara itu, Ani Wijaya, Kepala Diskopukmperindag Kota Mojokerto menjelaskan pelatihan akuntansi ini adalah pelatihan lanjutan atau pendalaman dari pelatihan sebelumnya.
"Tahun lalu sudah dapatkan pelatihan akuntasi dasar, tahun ini kita beri akuntansi lanjutannya. Dengan harapan KSPPS di Kota Mojokerto tidak hanya label semata tapi benar-benar menerapkan prinsip dan kaedah syariat islam," tukasnya.
Masih kata Ani, pelatihan digelar selama 4 hari berturut-berturut dan di ikuti oleh 30 orang pengurus koperasi. "Dua diantaranya adalah koperasi konvensional yang saat ini sedang transisi menjadi koperasi syariah," pungkasnya. Dwi
Editor : Redaksi