Tekan Angka Perceraian, Pemkab Lamongan MoU dengan PA dan Stakeholder

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati dan ketua PA Lamongan menunjukan kerjasama yang baru diteken. SP/ MUHAJIRIN
Bupati dan ketua PA Lamongan menunjukan kerjasama yang baru diteken. SP/ MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Membludaknya kasus perceraian menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Lamongan, dan pada Kamis, (23/4/2026) dilakukan penadatanganan MoU dengan Pengadilan Agama (PA) dan stakeholder, dalam  upaya memperkuat pelayanan publik, pemenuhan hak perempuan dan anak, serta membangun ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045.

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, menuturkan bahwa ketahanan keluarga merupakan fondasi penting, dalam pembangunan bangsa, yang harus diperkuat seiring dengan ketahanan pangan dan energi.

“Ketahanan keluarga penting. Tidak hanya ketahanan pangan dan energi, ketahanan keluarga juga menjadi kunci dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045,” tuturnya.

Selanjutnya, bupati juga menjelaskan bahwa penguatan keluarga menjadi bagian dari Asta Cita Presiden, dengan fokus pada pembangunan sumber daya manusia, melalui penguatan peran keluarga, termasuk perempuan dan anak. 

Orang nomor satu di Kota Soto juga mengungkapkan bahwa tantangan ketahanan keluarga di Lamongan masih cukup besar, ditandai dengan tingginya angka perceraian. Secara nasional, angka perceraian mengalami peningkatan, dan Lamongan masuk dalam sepuluh besar daerah dengan angka perceraian tinggi.

“Pada tahun ini (hingga bulan April), jumlah kasus perceraian di Lamongan sudah mencapai lebih dari seribu kasus,” jelasnya.

Ia juga menyoroti dampak pasca perceraian yang berpotensi memicu berbagai persoalan sosial, seperti meningkatnya kasus anak dari keluarga tidak utuh (broken home) hingga penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Lamongan Ridwan Fauzi, menekankan pentingnya sinergi lintas sektor, dalam mewujudkan ketahanan keluarga yang berkelanjutan.

“Ketahanan keluarga tidak bisa dibangun sendiri. Diperlukan sinergitas dari berbagai pihak. Melalui MoU bersama delapan belas stakeholder (hari ini) dan 22 stakeholder lainnya yang akan dilaksanakan pada waktu berikutnya, untuk fokus pada pemenuhan hak mantan istri dan anak,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa kerja sama ini melibatkan berbagai instansi dengan fokus pada penguatan layanan, di antaranya administrasi perceraian, perlindungan hak perempuan dan anak, hingga layanan terpadu penanganan ahli waris.

Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi penguatan administrasi perceraian bersama Pemkab Lamongan, sinergi dengan kepolisian terkait proses gugatan anggota Polri, kolaborasi dengan kejaksaan dalam perlindungan hak perempuan dan anak, layanan terpadu bersama Badan Pertanahan Nasional dalam percepatan penanganan ahli waris, pendampingan bersama Balai Pemasyarakatan, serta perlindungan hak anak melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Melalui MoU ini, diharapkan terbangun sistem pelayanan yang lebih terintegrasi dan responsif terhadap persoalan keluarga, sekaligus memperkuat upaya preventif dalam menekan angka perceraian dan dampak sosial yang ditimbulkan.jir

Berita Terbaru

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, lurah, camat, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus m…

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Candi resmi melantik lima belas Ketua Tim Penggerak PKK Desa masa bakti 2026–2034 di Pendopo Kec…

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak …

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Transformasi digital membuka peluang baru bagi pelestarian budaya Indonesia. Melalui MajaCraft.id, karya para pengrajin dan…

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Gunung Gombak atau Gunung Nglarangan di Dukuh Karanggayam, Desa Sukosari,…

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Babak baru penanganan perkara korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (…