Kementerian PUPR Komitmen Belanja Produk Dalam Negeri Rp118 Triliun di 2023

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kementerian PUPR. Foto: Dok. Kementerian PUPR.
Kementerian PUPR. Foto: Dok. Kementerian PUPR.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bakal meningkatkan belanja Produk Dalam Negeri (PDN). Hal tersebut sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2022.

Dalam Inpres tersebut, Presiden RI menginstruksikan kepada seluruh Kementerian/Lembaga, Pemda dan BUMN untuk membelanjakan anggaran negara sebesar 40 persen untuk produk usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi dan minimal Rp 400 triliun untuk PDN.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), belanja Produk Dalam Negeri (PDN) minimal Rp400 triliun dapat menstimulus pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 1,7 persen dari APBN/D, sebesar 0,4 persen dari belanja PDN oleh BUMN, hingga membuka 2 juta lapangan kerja baru.

“Terkait hal ini, Bapak Presiden RI sudah mencanangkan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI). Pemerintah Pusat, Daerah, dan BUMN diinstruksikan sebesar-besarnya menggunakan APBN/D untuk membeli produk lokal, bukan produk impor,” kata Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yudha Mediawan dalam siaran persnya, Senin (21/11).

Adapun dari pagu TA 2022 sebesar Rp 106 triliun, Kementerian PUPR berkomitmen belanja PDN sebesar Rp 80,48 triliun (PDN sebesar 84,9�ri Pagu pagu per 21 Maret 2022). Pada tahun 2023, komitmen belanja PDN PUPR akan dinaikkan menjadi Rp 118,94 triliun atau sebesar 95�ri pagu anggaran 2023 yang disetujui DPR RI sekitar Rp 125 triliun.

"Hal ini sesuai dengan instruksi Bapak Presiden untuk mengurangi impor sampai dengan 5 persen di Tahun 2023," ujarnya.

Penggunaan produk dalam negeri, dalam hal ini produk Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi (UMKK), diatur penggunaannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, di mana Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen produk/jasa Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah.

Kebijakan ini juga telah dituangkan dalam pengaturan Pengadaan Barang/Jasa, dimana preferensi harga diberikan jika terdapat Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40% (empat puluh persen).

“Dukungan dari seluruh jajaran satker/PPK untuk benar-benar mengendalikan kegiatan pada paket-paketnya sangat diperlukan. Saya perintahkan bagi Pejabat Tinggi Madya untuk mengawasi dengan ketat penggunaan barang impor dan tenaga kerja asing”, jelasYudha.

Dirjen Bina Konstruksi juga menyampaikan, untuk memastikan ketersediaan PDN sesuai kebutuhan spesifikasi. Jika terpaksa menggunakan barang impor atau TKA, harus diproses permohonan persetujuan penggunaannya sesuai SOP pada Surat Menteri Nomor PB.0101-Mn/2075 tanggal 17 Oktober 2022 tentang Pengendalian Penggunaan Barang Impor dan Tenaga Kerja Asing di Kementerian PUPR dan BUKU KITA (Kendali Impor dan Tenaga Asing).

"Melalui surat tersebut, saya juga meminta kita semua untuk mengendalikan belanja impor dan TKA sebesar maksimal 10 persen pada Tahun 2022 dan 5 persen pada Tahun 2023-2024. Selain itu, untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), saya juga meminta agar penggunaan materialnya mengutamakan produk dalam negeri, terutama yang telah memiliki sertifikat TKDN dan memenuhi persyaratan SNI," pungkasnya. jk

Berita Terbaru

Masuki Tahun Ajaran Baru, Penjualan Seragam di Tulungagung Melonjak

Masuki Tahun Ajaran Baru, Penjualan Seragam di Tulungagung Melonjak

Minggu, 12 Jul 2026 12:50 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 12:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menjelang berakhirnya masa libur sekolah dan memasuki tahun ajaran baru 2026/2027, sejumlah toko seragam sekolah di Kabupaten…

Tingkatkan Produksi Cabai, Diperta Probolinggo Bangun ‘Screen House Modern’

Tingkatkan Produksi Cabai, Diperta Probolinggo Bangun ‘Screen House Modern’

Minggu, 12 Jul 2026 12:42 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 12:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Sebagai upaya meningkatkan produksi cabai berkualitas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Pertanian…

Tiga Anak Gantikan Tugas sebagai Kondektur, Petugas Pengawas Peron dan Polsus KA di Daop 7 KAI Madiun

Tiga Anak Gantikan Tugas sebagai Kondektur, Petugas Pengawas Peron dan Polsus KA di Daop 7 KAI Madiun

Minggu, 12 Jul 2026 12:39 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 12:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Ketiga bocah itu merupakan perwujudan impian anak anak untuk pengalaman Ekslusif melalui KAI Rail Academy KAI Daop 7 Madiun untuk…

76 Siswa Resmi Ditetapkan Sebagai Peserta Didik Baru Sekolah Rakyat Ponorogo

76 Siswa Resmi Ditetapkan Sebagai Peserta Didik Baru Sekolah Rakyat Ponorogo

Minggu, 12 Jul 2026 12:15 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 12:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menetapkan sebanyak 76 siswa resmi sebagai peserta didik baru jenjang SD, SMP, dan SMA di…

Ditarget Tuntas Tahun Ini, Pemkot Malang Jamin Keamanan Revitalisasi 59 Gedung Sekolah

Ditarget Tuntas Tahun Ini, Pemkot Malang Jamin Keamanan Revitalisasi 59 Gedung Sekolah

Minggu, 12 Jul 2026 11:32 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 11:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Terkait program revitalisasi 59 gedung sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) baik negeri maupun swasta, Pemerintah…

Pemkab Banyuwangi Canangkan Program ‘Garda Ampuh’ Tangani Anak Putus Sekolah

Pemkab Banyuwangi Canangkan Program ‘Garda Ampuh’ Tangani Anak Putus Sekolah

Minggu, 12 Jul 2026 11:26 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 11:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Melalui program ‘Garda Ampuh’ atau gerakan daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, berkomitmen menangani permasalahan a…