Kementerian PUPR Komitmen Belanja Produk Dalam Negeri Rp118 Triliun di 2023

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kementerian PUPR. Foto: Dok. Kementerian PUPR.
Kementerian PUPR. Foto: Dok. Kementerian PUPR.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bakal meningkatkan belanja Produk Dalam Negeri (PDN). Hal tersebut sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2022.

Dalam Inpres tersebut, Presiden RI menginstruksikan kepada seluruh Kementerian/Lembaga, Pemda dan BUMN untuk membelanjakan anggaran negara sebesar 40 persen untuk produk usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi dan minimal Rp 400 triliun untuk PDN.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), belanja Produk Dalam Negeri (PDN) minimal Rp400 triliun dapat menstimulus pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 1,7 persen dari APBN/D, sebesar 0,4 persen dari belanja PDN oleh BUMN, hingga membuka 2 juta lapangan kerja baru.

“Terkait hal ini, Bapak Presiden RI sudah mencanangkan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI). Pemerintah Pusat, Daerah, dan BUMN diinstruksikan sebesar-besarnya menggunakan APBN/D untuk membeli produk lokal, bukan produk impor,” kata Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yudha Mediawan dalam siaran persnya, Senin (21/11).

Adapun dari pagu TA 2022 sebesar Rp 106 triliun, Kementerian PUPR berkomitmen belanja PDN sebesar Rp 80,48 triliun (PDN sebesar 84,9�ri Pagu pagu per 21 Maret 2022). Pada tahun 2023, komitmen belanja PDN PUPR akan dinaikkan menjadi Rp 118,94 triliun atau sebesar 95�ri pagu anggaran 2023 yang disetujui DPR RI sekitar Rp 125 triliun.

"Hal ini sesuai dengan instruksi Bapak Presiden untuk mengurangi impor sampai dengan 5 persen di Tahun 2023," ujarnya.

Penggunaan produk dalam negeri, dalam hal ini produk Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi (UMKK), diatur penggunaannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, di mana Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen produk/jasa Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah.

Kebijakan ini juga telah dituangkan dalam pengaturan Pengadaan Barang/Jasa, dimana preferensi harga diberikan jika terdapat Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40% (empat puluh persen).

“Dukungan dari seluruh jajaran satker/PPK untuk benar-benar mengendalikan kegiatan pada paket-paketnya sangat diperlukan. Saya perintahkan bagi Pejabat Tinggi Madya untuk mengawasi dengan ketat penggunaan barang impor dan tenaga kerja asing”, jelasYudha.

Dirjen Bina Konstruksi juga menyampaikan, untuk memastikan ketersediaan PDN sesuai kebutuhan spesifikasi. Jika terpaksa menggunakan barang impor atau TKA, harus diproses permohonan persetujuan penggunaannya sesuai SOP pada Surat Menteri Nomor PB.0101-Mn/2075 tanggal 17 Oktober 2022 tentang Pengendalian Penggunaan Barang Impor dan Tenaga Kerja Asing di Kementerian PUPR dan BUKU KITA (Kendali Impor dan Tenaga Asing).

"Melalui surat tersebut, saya juga meminta kita semua untuk mengendalikan belanja impor dan TKA sebesar maksimal 10 persen pada Tahun 2022 dan 5 persen pada Tahun 2023-2024. Selain itu, untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), saya juga meminta agar penggunaan materialnya mengutamakan produk dalam negeri, terutama yang telah memiliki sertifikat TKDN dan memenuhi persyaratan SNI," pungkasnya. jk

Berita Terbaru

Permainan Jalur Merah di BC, Getarkan Menteri UMKM

Permainan Jalur Merah di BC, Getarkan Menteri UMKM

Selasa, 10 Feb 2026 20:09 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 20:09 WIB

KPK Telisik Importir yang Gunakan Jasa Kargo PT Blueray untuk Loloskan Barang KW, Palsu hingga Ilegal     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hingga Selasa (10/2), K…

Bikin Proyek Fiktif, Bos PT Dana Syariah Indonesia Ditahan Bareskrim

Bikin Proyek Fiktif, Bos PT Dana Syariah Indonesia Ditahan Bareskrim

Selasa, 10 Feb 2026 20:05 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri menahan Direktur Utama PT Dana Syariah dua tersangka terkait kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI).…

Bahan Alam Dicampur Kimia Ditemukan BPOM

Bahan Alam Dicampur Kimia Ditemukan BPOM

Selasa, 10 Feb 2026 20:01 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - 41 Obat bahan alam (OBA) dicampur bahan kimia obat (BKO) ditemukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sepanjang November hingga…

Menkeu Minta Dirut BPJS tak Bikin Keributan

Menkeu Minta Dirut BPJS tak Bikin Keributan

Selasa, 10 Feb 2026 20:00 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 20:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Keuangan Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti kegaduhan yang muncul akibat penonaktifan mendadak 11 juta peserta…

Aktor Ammar Zoni Minta Amnesti ke Prabowo

Aktor Ammar Zoni Minta Amnesti ke Prabowo

Selasa, 10 Feb 2026 19:57 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Aktor sekaligus pesinetron Ammar Zoni mengungkapkan telah menulis sepucuk surat yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.…

Prabowo, Makin Kelihatan Sosok Oratornya

Prabowo, Makin Kelihatan Sosok Oratornya

Selasa, 10 Feb 2026 19:55 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 19:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dalam pidato di acara Mujahadah Kubro Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU) di Stadion Gajayana, Malang, Jawa Timur, Minggu (8/2/2026),…