Menteri ESDM Targetkan Proyek Gasifikasi Batu Bara ke DME Selesai pada 2027

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 23 Nov 2022 12:19 WIB

Menteri ESDM Targetkan Proyek Gasifikasi Batu Bara ke DME Selesai pada 2027

i

Menteri ESDM Arifin Tasrif.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan proyek pengganti Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau gasifikasi batu bara menjadi Dimethyl Ether (DME) ditargetkan akan Commercial Operation Date (COD) pada kuartal IV tahun 2027.

Dengan adanya gasifikasi batu bara menjadi DME tersebut diharapkan dapat menghasilkan 1,4 juta ton DME dengan konsumsi 6 juta ton batu bara per tahun.

Baca Juga: Pasokan Minyak Dunia Makin Terbatas, Menteri ESDM Gaungkan Hemat Energi

"PT Bukit Asam (PTBA) akan memproduksi DME sebesar 1,4 juta ton per tahun dengan bahan baku batubara sebanyak 6 juta ton per tahun," kata Arifin pada rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Senin (21/11/2022).

Adapun proyek gasifikasi batubara PTBA menjadi DME Tercantum sebagai Proyek Strategis Nasional di dalam Perpres No 109 Tahun 2020 tanggal 20 November 2020. Dan sudah dilakukan pelatakan batu pertama (groundbreaking) oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Januari 2022.

Arifin menyebut, apabila proyek gasifikasi batubara tersebut sudah beroperasi, maka akan berdampak  cukup besar bagi pemerintah, yaitu dapat menekan impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) sebesar 1 juta ton per tahun, sehingga akan ada penghematan devisa impor LPG sebesar 9,1 triliun rupiah per tahun, serta akan menambah investasi sebesar 2,1 miliar dollar AS atau setara 33 Triliun.

Baca Juga: Program Rice Cooker Gratis Dibagikan Mulai November

Proyek ini juga diharapkan akan menyerap tenaga kerja sebesar 10.600 orang pada tahap konstruksi dan 8.000 orang pada tahap operasi.

Skema bisnis gasifikasi batu bara menjadi DME ini meliputi PTBA yang akan menjual batu bara ke processing company, yaitu perusahaan dengan kepemilikan saham Air Products 60 persen, PTBA 20 persen, dan Pertamina 20 persen.

Nantinya, DME yang dihasilkan bakal dijual oleh Pertamina. Sementara, masa kontrak processing company adalah 20 tahun dengan skema opsi Build-Operate-Transfer (BOT) di akhir kontrak.

Baca Juga: Curi Perhatian Dunia, Inisiatif Energi Hijau SIG Diapresiasi di Ajang Energy Management Leadership 2023

Kendati demikian, untuk memuluskan beroperasinya proyek gasifikasi batu bara ini, Arifin menyebutkan bahwa proyek tersebut membutuhkan dukungan regulasi maupun insentif. Antara lain pengurangan tarif royalti batubara secara khusus untuk gasifikasi batu bara hingga 0 persen.

Selain itu, diperlukan regulasi harga batubara khusus untuk peningkatan nilai tambah untuk keperluan gasifikasi yang dilaksanakan di mulut tambang. Kemudian dukungan lain adalah berupa rancangan Perpres tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga DME sebagai bahan bakar mengikuti ketentuan sub sektor minyak dan gas bumi. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU