Eksekutif dan Legislatif Lamongan Mulai Bahas 5 Usulan Raperda Tahap II

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pimpinan DPRD saat ikut rapat paripurna. SP/MUHAJIRIN KASRUN
Pimpinan DPRD saat ikut rapat paripurna. SP/MUHAJIRIN KASRUN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Eksekutif dan legislatif mulai bahas lima usulan Raperda tahap II 2022, setelah sebelumnya  9 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahap I disetujui. Lima Raperda tiga diantaranya Raperda inisiatif DPRD Lamongan.

Raperda itu diusulkan dalam Rapat Paripurna DPRD Lamongan dalam agenda Penyampaian Nota Penjelasan Raperda Usulan Pemerintah Daerah dan Nota Penjelasan Raperda Inisiatif DPRD Lamongan Tahap II, beberapa hari yang lalu Senin (21/11/2022).

Ada 5 (lima) usulan Raperda yang mulai dibahas. Dari lima usulan tersebut terdapat 2 (dua) Raperda usulan Pemerintah Daerah dan 3 (tiga) Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Lamongan

 

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menuturkan, dua Raperda usulan Pemerintah Daerah tersebut meliputi, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, juga Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir. Dimana kedua raperda tersebut penting, mengingat Lamongan sebagai kota industri dan kota pariwisata menjadi tempat tujuan berbagai masyarakat yang datang dari berbagai etnis, sehingga ketentraman dan rasa aman pun berpotensi terganggu apabila tidak ada suatu regulasi yang secara konkret mengatur hal tersebut.

“Dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta produk masyarakat di daerah, Kabupaten Lamongan telah memiliki Perda nomor 4 tahun 2007. Namun Perda tersebut sudah tidak relevan lagi dengan kebutuhan saat ini. Sehingga untuk menciptakan Kabupaten Lamongan yang dinamis, aman dan nyaman, tertib serta kondusif, Pemkab Lamongan mengatur penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat dalam peraturan daerah," ucap Pak Yes dihadapan anggota dewan.

Pak Yes juga memaparkan perihal dasar usulan Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir, dalam nota penjelasan diterangkan bahwa mobilitas yang tinggi diperlukan moda transportasi yang dapat memindahkan orang dan barang secara efisien.

"Harus diakui bahwa kendaraan pribadi masih mendominasi, untuk memfasilitasi mobilitas tersebut diperlukan penyelenggaraan parkiran yang efektif dan efisien termasuk pula bagaimana agar penyelenggaraan parkir dapat memfasilitasi orang untuk beralih ke transportasi publik, salah satunya dengan menyediakan tempat parkir yang terintegrasi dengan transportasi publik," imbuhnya.

Sementara itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Lamongan melalui juru bicaranya, Abdul Aziz menyampaikan  tiga Raperda inisiatif DPRD Lamongan meliputi, Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, dan Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum.

"Pemberian nama pada jalan merupakan bentuk penguatan identitas dan karakter sosial dalam suatu wilayah. Menjadikannya sebagai sebuah tanda, yang memuat dan mampu memberikan nilai sosial, ekonomi dan kultural bagi masyarakat. Begitu pula dengan keberadaan sarana umum lainnya, seperti ruang terbuka hijau, monumen, gedung pasar dan lain sebagainya yang perlu adanya penguatan jelas dalam bentuk pemberian nama," pungkasnya.

Setelah disampaikan usulan Raperda oleh masing-masing eksekutif dan legislatif, selanjutnya usulan akan dilakukan pembahasan bersama sebelum ditetapkan menjadi Perda. jir

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…