Eksekutif dan Legislatif Lamongan Mulai Bahas 5 Usulan Raperda Tahap II

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pimpinan DPRD saat ikut rapat paripurna. SP/MUHAJIRIN KASRUN
Pimpinan DPRD saat ikut rapat paripurna. SP/MUHAJIRIN KASRUN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Eksekutif dan legislatif mulai bahas lima usulan Raperda tahap II 2022, setelah sebelumnya  9 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahap I disetujui. Lima Raperda tiga diantaranya Raperda inisiatif DPRD Lamongan.

Raperda itu diusulkan dalam Rapat Paripurna DPRD Lamongan dalam agenda Penyampaian Nota Penjelasan Raperda Usulan Pemerintah Daerah dan Nota Penjelasan Raperda Inisiatif DPRD Lamongan Tahap II, beberapa hari yang lalu Senin (21/11/2022).

Ada 5 (lima) usulan Raperda yang mulai dibahas. Dari lima usulan tersebut terdapat 2 (dua) Raperda usulan Pemerintah Daerah dan 3 (tiga) Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Lamongan

 

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menuturkan, dua Raperda usulan Pemerintah Daerah tersebut meliputi, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, juga Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir. Dimana kedua raperda tersebut penting, mengingat Lamongan sebagai kota industri dan kota pariwisata menjadi tempat tujuan berbagai masyarakat yang datang dari berbagai etnis, sehingga ketentraman dan rasa aman pun berpotensi terganggu apabila tidak ada suatu regulasi yang secara konkret mengatur hal tersebut.

“Dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta produk masyarakat di daerah, Kabupaten Lamongan telah memiliki Perda nomor 4 tahun 2007. Namun Perda tersebut sudah tidak relevan lagi dengan kebutuhan saat ini. Sehingga untuk menciptakan Kabupaten Lamongan yang dinamis, aman dan nyaman, tertib serta kondusif, Pemkab Lamongan mengatur penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat dalam peraturan daerah," ucap Pak Yes dihadapan anggota dewan.

Pak Yes juga memaparkan perihal dasar usulan Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir, dalam nota penjelasan diterangkan bahwa mobilitas yang tinggi diperlukan moda transportasi yang dapat memindahkan orang dan barang secara efisien.

"Harus diakui bahwa kendaraan pribadi masih mendominasi, untuk memfasilitasi mobilitas tersebut diperlukan penyelenggaraan parkiran yang efektif dan efisien termasuk pula bagaimana agar penyelenggaraan parkir dapat memfasilitasi orang untuk beralih ke transportasi publik, salah satunya dengan menyediakan tempat parkir yang terintegrasi dengan transportasi publik," imbuhnya.

Sementara itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Lamongan melalui juru bicaranya, Abdul Aziz menyampaikan  tiga Raperda inisiatif DPRD Lamongan meliputi, Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, dan Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum.

"Pemberian nama pada jalan merupakan bentuk penguatan identitas dan karakter sosial dalam suatu wilayah. Menjadikannya sebagai sebuah tanda, yang memuat dan mampu memberikan nilai sosial, ekonomi dan kultural bagi masyarakat. Begitu pula dengan keberadaan sarana umum lainnya, seperti ruang terbuka hijau, monumen, gedung pasar dan lain sebagainya yang perlu adanya penguatan jelas dalam bentuk pemberian nama," pungkasnya.

Setelah disampaikan usulan Raperda oleh masing-masing eksekutif dan legislatif, selanjutnya usulan akan dilakukan pembahasan bersama sebelum ditetapkan menjadi Perda. jir

Berita Terbaru

5 Pasar Tradisional Surabaya Terus Dikebut, Ditarget Tuntas Pertengahan Mei 2026

5 Pasar Tradisional Surabaya Terus Dikebut, Ditarget Tuntas Pertengahan Mei 2026

Senin, 04 Mei 2026 13:38 WIB

Senin, 04 Mei 2026 13:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Hingga pertengahan Mei 2026, sedikitnya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah rampung menargetkan lima pasar dibenahi, yakni…

Sukses Breeding, Saat Ini Koleksi Komodo di KBS Surabaya Tembus Lebih dari 50 Ekor

Sukses Breeding, Saat Ini Koleksi Komodo di KBS Surabaya Tembus Lebih dari 50 Ekor

Senin, 04 Mei 2026 13:29 WIB

Senin, 04 Mei 2026 13:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya turut mengapresiasi keberhasilan pengembangbiakan komodo di Kebun Binatang Surabaya (KBS)…

Progres Perbaikan Jalan di Kota Madiun Terpaksa Tertunda Imbas Harga Aspal Melonjak Naik

Progres Perbaikan Jalan di Kota Madiun Terpaksa Tertunda Imbas Harga Aspal Melonjak Naik

Senin, 04 Mei 2026 13:06 WIB

Senin, 04 Mei 2026 13:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Baru-baru ini terjadi lonjakan terhadap komoditas harga aspal yang dikeluhkan hingga membuat sejumlah perbaikan jalan di Kota Madiun…

Lewat Edukasi Kebersihan Pangan, Dinkes Madiun Tekan Risiko Bahaya Biologi Tak Kasat Mata

Lewat Edukasi Kebersihan Pangan, Dinkes Madiun Tekan Risiko Bahaya Biologi Tak Kasat Mata

Senin, 04 Mei 2026 12:57 WIB

Senin, 04 Mei 2026 12:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Melalui edukasi kesehatan pangan melalui Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Madiun…

Masuki Masa Tanam: Harga Solar Subsidi Langka, Petani di Jember Terpaksa Beli Eceran Mahal

Masuki Masa Tanam: Harga Solar Subsidi Langka, Petani di Jember Terpaksa Beli Eceran Mahal

Senin, 04 Mei 2026 12:45 WIB

Senin, 04 Mei 2026 12:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Selepas harga plastik hingga LPG 3 Kilogram (Kg) subsidi mahal hingga langka, kini memasuki masa tanam kedua, petani di Jember mulai…

Lewat ‘Wadul Guse’, Jember Tangani Beragam Aduan Warga Selama April 2026

Lewat ‘Wadul Guse’, Jember Tangani Beragam Aduan Warga Selama April 2026

Senin, 04 Mei 2026 12:36 WIB

Senin, 04 Mei 2026 12:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Melalui kanal pengaduan masyarakat ‘Wadul Guse’, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember membuktikan komitmennya dalam memberikan pel…