Eksekutif dan Legislatif Lamongan Mulai Bahas 5 Usulan Raperda Tahap II

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pimpinan DPRD saat ikut rapat paripurna. SP/MUHAJIRIN KASRUN
Pimpinan DPRD saat ikut rapat paripurna. SP/MUHAJIRIN KASRUN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Eksekutif dan legislatif mulai bahas lima usulan Raperda tahap II 2022, setelah sebelumnya  9 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahap I disetujui. Lima Raperda tiga diantaranya Raperda inisiatif DPRD Lamongan.

Raperda itu diusulkan dalam Rapat Paripurna DPRD Lamongan dalam agenda Penyampaian Nota Penjelasan Raperda Usulan Pemerintah Daerah dan Nota Penjelasan Raperda Inisiatif DPRD Lamongan Tahap II, beberapa hari yang lalu Senin (21/11/2022).

Ada 5 (lima) usulan Raperda yang mulai dibahas. Dari lima usulan tersebut terdapat 2 (dua) Raperda usulan Pemerintah Daerah dan 3 (tiga) Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Lamongan

 

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menuturkan, dua Raperda usulan Pemerintah Daerah tersebut meliputi, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, juga Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir. Dimana kedua raperda tersebut penting, mengingat Lamongan sebagai kota industri dan kota pariwisata menjadi tempat tujuan berbagai masyarakat yang datang dari berbagai etnis, sehingga ketentraman dan rasa aman pun berpotensi terganggu apabila tidak ada suatu regulasi yang secara konkret mengatur hal tersebut.

“Dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta produk masyarakat di daerah, Kabupaten Lamongan telah memiliki Perda nomor 4 tahun 2007. Namun Perda tersebut sudah tidak relevan lagi dengan kebutuhan saat ini. Sehingga untuk menciptakan Kabupaten Lamongan yang dinamis, aman dan nyaman, tertib serta kondusif, Pemkab Lamongan mengatur penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat dalam peraturan daerah," ucap Pak Yes dihadapan anggota dewan.

Pak Yes juga memaparkan perihal dasar usulan Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir, dalam nota penjelasan diterangkan bahwa mobilitas yang tinggi diperlukan moda transportasi yang dapat memindahkan orang dan barang secara efisien.

"Harus diakui bahwa kendaraan pribadi masih mendominasi, untuk memfasilitasi mobilitas tersebut diperlukan penyelenggaraan parkiran yang efektif dan efisien termasuk pula bagaimana agar penyelenggaraan parkir dapat memfasilitasi orang untuk beralih ke transportasi publik, salah satunya dengan menyediakan tempat parkir yang terintegrasi dengan transportasi publik," imbuhnya.

Sementara itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Lamongan melalui juru bicaranya, Abdul Aziz menyampaikan  tiga Raperda inisiatif DPRD Lamongan meliputi, Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, dan Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum.

"Pemberian nama pada jalan merupakan bentuk penguatan identitas dan karakter sosial dalam suatu wilayah. Menjadikannya sebagai sebuah tanda, yang memuat dan mampu memberikan nilai sosial, ekonomi dan kultural bagi masyarakat. Begitu pula dengan keberadaan sarana umum lainnya, seperti ruang terbuka hijau, monumen, gedung pasar dan lain sebagainya yang perlu adanya penguatan jelas dalam bentuk pemberian nama," pungkasnya.

Setelah disampaikan usulan Raperda oleh masing-masing eksekutif dan legislatif, selanjutnya usulan akan dilakukan pembahasan bersama sebelum ditetapkan menjadi Perda. jir

Berita Terbaru

Usung Tema Teladani Akhlak Rosulullah SAW, Polres Blitar Gelar Peringatan Maulud Nabi besar Muhammad SAW

Usung Tema Teladani Akhlak Rosulullah SAW, Polres Blitar Gelar Peringatan Maulud Nabi besar Muhammad SAW

Kamis, 20 Agu 2026 13:07 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polres Blitar menggelar peringatan Maulid Nabi besar Muhammad SAW yang bertemakan  “Meneladani Akhlak Rasulullah SAW melalui Polri Pr…

Dear Warga Tulungagung! Yuk Manfaatkan Program Bebas Denda Pajak

Dear Warga Tulungagung! Yuk Manfaatkan Program Bebas Denda Pajak

Kamis, 20 Agu 2026 13:05 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 13:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Tulungagung yang masih memiliki tunggakan pajak. Pemerintah menghadirkan program…

Rumah Terapi ABAKU Kini Ada di Tulungagung, Layanan Gratis Bagi Anak dengan Hambatan Perkembangan

Rumah Terapi ABAKU Kini Ada di Tulungagung, Layanan Gratis Bagi Anak dengan Hambatan Perkembangan

Kamis, 20 Agu 2026 13:02 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 13:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Rumah terapi Anak, Budaya, Kreatif dan Unggul (ABAKU) Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung kini telah beroperasi di Kota Marmer…

Parkir Sembarangan di Pucang Sewu Surabaya Bisa Didenda Rp500 Ribu

Parkir Sembarangan di Pucang Sewu Surabaya Bisa Didenda Rp500 Ribu

Kamis, 20 Agu 2026 12:22 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 12:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, warga RW 1 Kelurahan Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Surabaya, punya cara tersendiri untuk mengatasi parkir liar di…

Cegah Deepfake dan Hoax, Polres Blitar Beri Edukasi Pemanfaatan AI pada Siswa/Siswi SMA

Cegah Deepfake dan Hoax, Polres Blitar Beri Edukasi Pemanfaatan AI pada Siswa/Siswi SMA

Kamis, 20 Agu 2026 11:57 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 11:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) menjadi perhatian Polres Blitar Polda Jatim dalam upaya…

Bupati Sumenep: Syukuran HUT RI KE-81 Jadikan Wujud Syukur Atas kemerdekaan Berkat Perjuangan Para Pahlawan

Bupati Sumenep: Syukuran HUT RI KE-81 Jadikan Wujud Syukur Atas kemerdekaan Berkat Perjuangan Para Pahlawan

Kamis, 20 Agu 2026 11:56 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 11:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Pemerintah Kabupaten Sumenep menggelar acara syukuran dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di…