Kementerian PUPR Percepat Lelang Dini KIPP IKN Nusantara Senilai Rp1,23 T

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
KIPP IKN Nusantara.
KIPP IKN Nusantara.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memulai lelang tender pengembangan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara untuk Kawasan Inti Pusat Pemeirntahan (KIPP) WP 1B dan 1C. Lelang pembangunan itu merupakan tindak lanjut dari tingginya minat investor yang hendak masuk ke IKN pasca-penjajakan pasar yang dilakukan beberapa bulan lalu.

"Pembangunan WP 1B dan 1C masuknya ke Anggraan tahun 2023, tetapi PU melakukan lelang dini," kata Sekretaris Jendral Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah pada acara HUT KPR ke-46 oleh Bank BTN di Senayan, Jakarta, Minggu (11/12/2022).

Zainal Fatah mengungkapkan pada TA 2022 anggaran untuk pembangunan IKN awalnya hanya digunakan untuk pengembangan KIPP WP 1A, namun tingginya minat investor membuat pengembangan WP 1B dan 1C dipercepat.

"Nanti akan ditandatangani (kontrak pemenang lelang) apabila dipa sudah tersedia (tahun 2023)," ujar Zainal Fatah.

Berdasarkan laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian PUPR, setidaknya ada tiga paket yang dilelang untuk pengembangan WP 1B dan 1C dengan total nilai Rp1,23 triliun.

Pertama paket dengan nama Tender Manajemen Konstruksi Land Development Sub WP 1B dan Sub-WP 1C senilai 19,5 miliar dengan tahap tender saat ini evaluasi dokumen kualifikasi yang diikuti oleh 27 peserta.

Kemudian untuk Land Development Sub-WP 1B dengan nilai kontrak Rp781 miliar. Tender tersebut dibuat tanggal 2 Desember yang saat ini diikuti oleh 43 peserta dan sudah masuk tahap evaluasi dokumen kualifikasi.

Selanjutnya Land Development Sub-WP 1C, mempunyai nilai pagu paket Rp436 miliar yang saat ini sudah masuk tahap evaluasi dokumen kualifikasi dan diikuti oleh 46 peserta. Ketiga paket tersebut jika ditotal nilainya sekitar Rp1,23 triliun.

"Yang kita siapkan jalan konstruksi di dalam kawasan itu sama land development, sekarang sedang dilelang," pungkasnya. jk

Berita Terbaru

Prabowo Akui BUMN Pernah Dipimpin Akal-akalan

Prabowo Akui BUMN Pernah Dipimpin Akal-akalan

Senin, 02 Feb 2026 19:11 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyebut ada dana besar dulunya disebar ke seribu perusahaan BUMN. Ini ia menyinggung para pemimpin BUMN…

Presiden Prabowo: Kalau tak Suka Sama Prabowo, Silakan 2029 Bertarung

Presiden Prabowo: Kalau tak Suka Sama Prabowo, Silakan 2029 Bertarung

Senin, 02 Feb 2026 19:09 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengklaim kelompok-kelompok itu sedari awal sudah mengetahui jika mereka dibantu atau didukung oleh…

Menhan Umumkan Prabowo, akan Ganti Semua Direksi Bank Himbara

Menhan Umumkan Prabowo, akan Ganti Semua Direksi Bank Himbara

Senin, 02 Feb 2026 19:07 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bersiap melangsungkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

Interpol Lacak Bos Minyak Berharta Rp 6,8 triliun

Interpol Lacak Bos Minyak Berharta Rp 6,8 triliun

Senin, 02 Feb 2026 19:05 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:05 WIB

Diduga Tinggal di Rumah Istri Mudanya yang Berkekerabatan dengan Keluarga Kerajaan Johor     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - NCB Interpol Indonesia Polri m…

Nadiem Makin Tersudutkan oleh Eks Bawahannya

Nadiem Makin Tersudutkan oleh Eks Bawahannya

Senin, 02 Feb 2026 19:03 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Terdakwa Nadiem Makarim, makin tersudutkan. Senin (2/2), mantan Pejabat Direktorat PPK SMA pada Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan…

Eks Wamenaker Dibela Mantan Terpidana Teroris, Jaksa Keberatan

Eks Wamenaker Dibela Mantan Terpidana Teroris, Jaksa Keberatan

Senin, 02 Feb 2026 19:01 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker, dibela Munarman, pengacara kasus…