Istana Nyatakan Adanya Ibu Kota Politik Bukan Berarti Ada Ibu Kota Ekonomi, dan Ibu Kota Budaya
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Soal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan per 30 Juni 2025, kini mulai ramai disorot oleh legislator di Senayan, Jakarta.
Waketum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia merespons soal keputusan Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai ibu kota politik pada 2028.
Doli menyebut perlu ada penjelasan lanjutan karena istilah ibu kota politik tak ada di undang-undang (UU).
Selama ini, IKN dikenal sebagai pusat pemerintahan. Hal itu diatur jelas dalam Pasal 12 ayat (1) UU No 21 Tahun 2023 tentang IKN. Tak pernah muncul frasa ibu kota politik. Kini, istilah itu tiba-tiba hadir dalam Perpres 79/2025, tepatnya di bagian lampiran Highlight Indikasi Intervensi.," tanya
Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, yang dihubungi Selasa, (23/9).
Muhammad Khozin, malah mempertanyakan makna dari frasa tersebut. Ia menekankan, jika ibu kota politik dimaknai sama dengan ibu kota negara, maka ada konsekuensi hukum dan politik yang besar. “Implikasinya bukan hanya soal pemerintahan, tapi juga melibatkan lembaga-lembaga negara lain hingga perwakilan internasional yang ada di Indonesia,” kata Khozin.
Konsekuensi Politik dan Hukum
Dalam Pasal 39 (1) UU No 3 Tahun 2022, pemindahan ibu kota negara harus melalui Keputusan Presiden. Artinya, penggunaan istilah ibu kota politik bisa menimbulkan tafsir berbeda. Apakah ini sekadar istilah retoris, atau penanda resmi bahwa IKN akan mengambil alih status Jakarta?
Pikirkan Revisi UU IKN
"Persoalannya adalah pertama kita mungkin harus dijelaskan lebih lanjut istilah Ibu Kota Politik itu apa. Karena kan di dalam undang-undangnya kita tidak mengenal istilah Ibu Kota Politik," kata Doli kepada wartawan di hotel Pullman, Jakarta Barat, Senin (22/9/2025).
Menurut dia, saat nanti disepakati penggunaan istilah ibu kota politik, perlu ada pembahasan soal perlu atau tidaknya dilakukan revisi UU IKN.
"Kalaupun semua disepakati memang itu menjadi Ibu Kota Politik dan kemudian kita sudah mendapatkan penjelasan terhadap itu, maka kemudian nanti kita harus lihat apakah perlu merevisi UU lagi atau tidak," ujarnya.
Anggota Komisi II DPR itu juga menilai dengan adanya keputusan tersebut menggambarkan Presiden Prabowo melanjutkan pembangunan IKN. Hal itu sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat terkait nasib kelanjutan IKN.
"Jadi waktu itu masyarakat bertanya kira-kira masa depan IKN ini seperti apa. Nah, dengan diterbitkannya perpres ini, itu menegaskan bahwa sebetulnya pemerintahan Pak Prabowo ini masih melanjutkan rencana itu," ucap dia.
"Ya, melanjutkan rencana bahwa IKN itu menjadi sebagai Ibu Kota," tambahnya.
Perpres IKN Ibu Kota Politik
Presiden Prabowo Subianto memastikan kelanjutan megaproyek IKN. IKN akan dijadikan Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan per 30 Juni 2025.
"Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028," bunyi beleid tersebut dikutip Jumat (19/9).
Rencana Komisi II DPR RI
Aria Bima, anggota Komisi II DPR RI berencana meminta penjelasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai ibu kota politik pada 2028. Aria Bima mengatakan pihaknya masih menunggu penjelasan dari pemerintah mengenai dasar penetapan istilah tersebut.
"Belum tahu persis substansinya, makanya apakah ini istilah tanpa ada substansi terhadap undang-undang, atau seperti apa, kan juga baru disebut, background-nya kira harus tahu," kata Aria kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Aria menyebutkan akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada Kemendagri terkait hal itu. Penjelasan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah penyebutan ibu kota politik harus diikuti penyesuaian Undang-Undang IKN atau cukup dengan aturan yang ada.
"Kita usahakan dulu supaya Mendagri supaya bisa menyampaikan dasar argumentasi dan tujuan penyebutan ibu kota politik itu, yang tentunya apakah ada penyesuaian UU, atau cukup dengan UU yang saat ini ada," ucapnya.
Bukan Ada Ibu kota ekonomi
Kepala Kantor Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menjelaskan maksud Ibu Kota Nusantara (IKN) akan menjadi ibu kota politik pada 2028. Ia menjelaskan 2028 menjadi target lengkapnya pembangunan 3 unsur kekuasaan negara yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Untuk diketahui, penetapan IKN menjadi Ibu Kota Politik pada 2028 itu tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan per 30 Juni 2025
Qodari mengatakan adanya ibu kota politik bukan berarti kan ada ibu kota ekonomi, ibu kota budaya, atau yang lain. Ia menekankan pada intinya ibu kota politik berarti IKN akan menjadi pusat pemerintahan. n jk/erc/cr4/rmc
Editor : Moch Ilham