Golkar Usili Status IKN Ibu Kota Politik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Istana Nyatakan Adanya Ibu Kota Politik Bukan Berarti Ada Ibu Kota Ekonomi, dan Ibu Kota  Budaya

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Soal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan per 30 Juni 2025, kini mulai ramai disorot oleh legislator di Senayan, Jakarta.

Waketum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia merespons soal keputusan Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai ibu kota politik pada 2028.

Doli menyebut perlu ada penjelasan lanjutan karena istilah ibu kota politik tak ada di undang-undang (UU).

Selama ini, IKN dikenal sebagai pusat pemerintahan. Hal itu diatur jelas dalam Pasal 12 ayat (1) UU No 21 Tahun 2023 tentang IKN. Tak pernah muncul frasa ibu kota politik. Kini, istilah itu tiba-tiba hadir dalam Perpres 79/2025, tepatnya di bagian lampiran Highlight Indikasi Intervensi.," tanya

Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, yang dihubungi Selasa, (23/9).

Muhammad Khozin, malah mempertanyakan makna dari frasa tersebut. Ia menekankan, jika ibu kota politik dimaknai sama dengan ibu kota negara, maka ada konsekuensi hukum dan politik yang besar. “Implikasinya bukan hanya soal pemerintahan, tapi juga melibatkan lembaga-lembaga negara lain hingga perwakilan internasional yang ada di Indonesia,” kata Khozin.

Konsekuensi Politik dan Hukum

Dalam Pasal 39 (1) UU No 3 Tahun 2022, pemindahan ibu kota negara harus melalui Keputusan Presiden. Artinya, penggunaan istilah ibu kota politik bisa menimbulkan tafsir berbeda. Apakah ini sekadar istilah retoris, atau penanda resmi bahwa IKN akan mengambil alih status Jakarta?

 

Pikirkan Revisi UU IKN

"Persoalannya adalah pertama kita mungkin harus dijelaskan lebih lanjut istilah Ibu Kota Politik itu apa. Karena kan di dalam undang-undangnya kita tidak mengenal istilah Ibu Kota Politik," kata Doli kepada wartawan di hotel Pullman, Jakarta Barat, Senin (22/9/2025).

Menurut dia, saat nanti disepakati penggunaan istilah ibu kota politik, perlu ada pembahasan soal perlu atau tidaknya dilakukan revisi UU IKN.

"Kalaupun semua disepakati memang itu menjadi Ibu Kota Politik dan kemudian kita sudah mendapatkan penjelasan terhadap itu, maka kemudian nanti kita harus lihat apakah perlu merevisi UU lagi atau tidak," ujarnya.

Anggota Komisi II DPR itu juga menilai dengan adanya keputusan tersebut menggambarkan Presiden Prabowo melanjutkan pembangunan IKN. Hal itu sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat terkait nasib kelanjutan IKN.

"Jadi waktu itu masyarakat bertanya kira-kira masa depan IKN ini seperti apa. Nah, dengan diterbitkannya perpres ini, itu menegaskan bahwa sebetulnya pemerintahan Pak Prabowo ini masih melanjutkan rencana itu," ucap dia.

"Ya, melanjutkan rencana bahwa IKN itu menjadi sebagai Ibu Kota," tambahnya.

 

Perpres IKN Ibu Kota Politik

Presiden Prabowo Subianto memastikan kelanjutan megaproyek IKN. IKN akan dijadikan Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan per 30 Juni 2025.

"Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028," bunyi beleid tersebut dikutip Jumat (19/9).

 

Rencana Komisi II DPR RI

Aria Bima, anggota Komisi II DPR RI berencana meminta penjelasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai ibu kota politik pada 2028. Aria Bima mengatakan pihaknya masih menunggu penjelasan dari pemerintah mengenai dasar penetapan istilah tersebut.

"Belum tahu persis substansinya, makanya apakah ini istilah tanpa ada substansi terhadap undang-undang, atau seperti apa, kan juga baru disebut, background-nya kira harus tahu," kata Aria kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Aria menyebutkan akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada Kemendagri terkait hal itu. Penjelasan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah penyebutan ibu kota politik harus diikuti penyesuaian Undang-Undang IKN atau cukup dengan aturan yang ada.

"Kita usahakan dulu supaya Mendagri supaya bisa menyampaikan dasar argumentasi dan tujuan penyebutan ibu kota politik itu, yang tentunya apakah ada penyesuaian UU, atau cukup dengan UU yang saat ini ada," ucapnya.

 

Bukan Ada Ibu kota ekonomi

Kepala Kantor Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menjelaskan maksud Ibu Kota Nusantara (IKN) akan menjadi ibu kota politik pada 2028. Ia menjelaskan 2028 menjadi target lengkapnya pembangunan 3 unsur kekuasaan negara yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Untuk diketahui, penetapan IKN menjadi Ibu Kota Politik pada 2028 itu tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan per 30 Juni 2025

Qodari mengatakan adanya ibu kota politik bukan berarti kan ada ibu kota ekonomi, ibu kota budaya, atau yang lain. Ia menekankan pada intinya ibu kota politik berarti IKN akan menjadi pusat pemerintahan. n jk/erc/cr4/rmc

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Instruksikan Pengalihan Aliran Air Atasi Banjir Kawasan Ketintang, Ditarget Tuntas Oktober 2026

Pemkot Surabaya Instruksikan Pengalihan Aliran Air Atasi Banjir Kawasan Ketintang, Ditarget Tuntas Oktober 2026

Jumat, 24 Apr 2026 14:58 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 14:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai langkah strategi mengatasi masalah banjir berulang di kawasan Ketintang, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah…

Petani hingga Pengepul Meringis, Harga Ikan Tawar di Lamongan Anjlok Lebih dari 50 Persen

Petani hingga Pengepul Meringis, Harga Ikan Tawar di Lamongan Anjlok Lebih dari 50 Persen

Jumat, 24 Apr 2026 14:53 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Menjelang panen raya ikan air tawar yang terjadi bersamaan dengan cuaca buruk (ekstrem) memicu banyak kerugian bagi para petani…

Kurangi Risiko Banjir, Pemkot Surabaya Normalisasi Bangunan di Kalianak Secara Bertahap

Kurangi Risiko Banjir, Pemkot Surabaya Normalisasi Bangunan di Kalianak Secara Bertahap

Jumat, 24 Apr 2026 14:39 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 14:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti keluhan banjir yang kerap melanda kawasan Surabaya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Balai Besar Wilayah…

Dongkrak Kunjungan Wisatawan, Tata Ulang Kawasan KBS Ditarget Rampung Tahun Ini

Dongkrak Kunjungan Wisatawan, Tata Ulang Kawasan KBS Ditarget Rampung Tahun Ini

Jumat, 24 Apr 2026 14:32 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 14:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mendongkrak kunjungan wisatawan baik lokal maupun mancanegara, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menata ulang…

Per Hari, Perajin Gelang Identitas Layani Ribuan CJH di Asrama Haji Surabaya

Per Hari, Perajin Gelang Identitas Layani Ribuan CJH di Asrama Haji Surabaya

Jumat, 24 Apr 2026 14:30 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 14:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Selama musim Haji 2026, menjadi berkah tersendiri bagi perajin gelang calon jemaah haji (CJH) di Asrama Haji Embarkasi Surabaya.…

Kebakaran Hanguskan Gudang Sabut Kelapa Blitar Kota, Kerugian Capai Rp100 Juta

Kebakaran Hanguskan Gudang Sabut Kelapa Blitar Kota, Kerugian Capai Rp100 Juta

Jumat, 24 Apr 2026 14:21 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 14:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kebakaran gudang penyimpanan Sabut Kelapa yang terjadi Kamis (23/04/2026), pukul 22.00 menghebohkan warga Desa Ngoran Kec.Nglegok.…