7 Tersangka Pemerkosa di Probolinggo Terancam Penjara 15 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Probolinggo - Polres Probolinggo telah menangkap 7 tersangka pelaku pemerkosaan pada RAL, siswi 16 tahun di Gading. Para tersangka itu ditunjukkan kepada awak media, Senin (12/12/2022) siang. Dalam kasus ini mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Tujuh pelaku itu ialah MF yang berusia 21 tahun; AR berusia 20 tahun; MA berusia 22 tahun; dan AW yang berusia 20 tahun. Berikutnya MYS yang berusia 18 tahun dan masih pelajar. Lima pelaku ini merupakan warga Desa Wangkal, Kecamatan Gading. 

Selanjutnya pelaku berinisial  MKA yang  berusia 20 tahun, asal Desa Wangkal, dan AFR, yang berusia 21 tahun, warga Desa Ranuwurung. 

Pada Selasa (6/12/2022) lalu mereka memperkosa RAL, seorang siswi yang berusia 16 tahun. Perkosaan itu mereka lakukan di hutan Malabar, yang masuk Desa Nogosaren, Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo, sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, mulanya korban mengundang MF ke rumah temannya. “Mereka berdua kenal dari sosial media,” ujarnya.

MF kemudian mengajak temannya, yaitu enam pelaku lainnya. Mereka sempat berkumpul di rumah teman korban. Setelah acara selesai, MF mengajak korban keluar rumah. “Mereka mengobrol,” jelas Kapolres.

Dalam obrolan, ketujuh pelaku menghasut korban agar bersedia ikut ke hutan Malabar. “Mereka disana awalnya duduk-duduk,” ucapnya. Sehingga ketujuh pelaku seolah memiliki kesempatan untuk beraksi.

Salah satu pelaku kemudian membeli minuman keras (miras) dan memaksa korban untuk meminumnya. Setelah berhasil mencekoki korban dengan miras, pelaku kemudian mengajak korban untuk mengelilingi hutan Malabar.

“Sehingga pengaruh mirasnya berhasil, korban sudah tidak berdaya,” katanya.

Tak hanya korban, ketujuh pelaku juga meminum miras. Jadi, baik pelaku maupun korban, berada di bawah pengaruh alkohol. Melihat korban sudah tidak memiliki tenaga, mereka membawanya ke tempat tersembunyi di di dalam hutan.

“MF yang menjadi pencetus pemerkosaan ini,” ujar Kapolres.

Lalu, melihat situasi aman dan sepi pelaku kemudian menyetubuhi korban secara bergilir. “Ada yang menyetubuhi, ada yang memegangi, meremas daerah sensitif korban, dan ada yang menciumi,” jelasnya. 

Saat  ini, lanjut AKBP Teuku Arsya, kondisi korban dalam keadaan terpukul.  Unit PPA Polres Probolinggo berusaha membantu korban untuk pemulihan trauma psikisnya.

Dalam rilis kasus ini, polres menunjukkan wajah para pelaku pemerkosaan ini. Mereka mengenakan baju tahanan warna oranye, dengan kondisi tangan terborgol. Selanjutnya, menurut Kapolres, ketujuh pelaku itu terancam hukuman 15 tahun penjara.

Berita Terbaru

Penguatan Satlinmas, Ning Ita Tekankan Sinergi Jaga Ketertiban Lingkungan

Penguatan Satlinmas, Ning Ita Tekankan Sinergi Jaga Ketertiban Lingkungan

Selasa, 12 Mei 2026 14:18 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 14:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) sebagai garda terdepan menjaga…

Stop Nikah Siri, Wali Kota Mojokerto Dorong Seluruh Pernikahan Tercatat Resmi

Stop Nikah Siri, Wali Kota Mojokerto Dorong Seluruh Pernikahan Tercatat Resmi

Selasa, 12 Mei 2026 14:07 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 14:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi oleh negara. Menurutnya, pernikahan…

Kasus Joki UTBK di Surabaya, Lia Istifhama Desak Penindakan Oknum Dokter dan ASN

Kasus Joki UTBK di Surabaya, Lia Istifhama Desak Penindakan Oknum Dokter dan ASN

Selasa, 12 Mei 2026 13:54 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 13:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Lia Istifhama, menyoroti keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dokter dalam p…

Sahkan Dua Raperda, Pemprov Jatim Dorong Transformasi Petrogas dan Ekonomi Kreatif

Sahkan Dua Raperda, Pemprov Jatim Dorong Transformasi Petrogas dan Ekonomi Kreatif

Selasa, 12 Mei 2026 13:32 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 13:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, bersama pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (…

Ribuan SIM Card Ilegal Dibongkar, Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Provider

Ribuan SIM Card Ilegal Dibongkar, Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Provider

Selasa, 12 Mei 2026 13:27 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 13:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur mengungkap praktik penyalahgunaan data pribadi untuk registrasi ribuan kartu SIM ilegal yang …

Komitmen Jaga Keamanan Lingkungan, Lumajang Perkuat Sistem Teknologi CCTV

Komitmen Jaga Keamanan Lingkungan, Lumajang Perkuat Sistem Teknologi CCTV

Selasa, 12 Mei 2026 13:19 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 13:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Dalam rangka mendukung penguatan sistem keamanan wilayah dan mempercepat penanganan tindak kriminalitas di tengah masyarakat,…