KLHK Amankan 57 Kontainer Kayu Merbau llegal Asal Papua di Pelabuhan Tanjung Perak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gakkum KLHK menyita 57 kontainer yang berisi kayu merbau ilegal dari Papua.
Gakkum KLHK menyita 57 kontainer yang berisi kayu merbau ilegal dari Papua.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil mengamankan 57 kontainer kayu merbau ilegal asal Papua di Pelabuhan Tanjung Perak, Kota Surabaya. Kayu tersebut diduga berasal dari hasil pembalakan liar di Hutan Papua.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa kayu olahan jenis merbau dengan berbagai ukuran sebanyak ± 870 m³ beserta dokumen nota perusahaan dari CV. AM, CV. GF, PT. GMP, CV. WS, PT. EDP dan SKSHHKO dari PT. EDP telah diamankan dan saat ini dijaga oleh personil Gakkum KLHK di Depo SPIL Surabaya

Operasi Peredaran Kayu llegal ini merupakan kegiatan tindak lanjut usai mendapatkan informasi dari masyarakat terhadap adanya pengangkutan kayu Ooahan jenis merbau yang hanya dilengkapi dengan nota perusahaan lanjutan dari Pelabuhan Nabire - Papua Tengah tujuan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya - Jawa Timur. Atas laporan tersebut, Gakkum KLHK langsung memberikan tugas untuk intelijen dan analisis data SIPUHH untuk memeriksa dokumen kayu olahan dari Kabupaten Nabire dan berhasil menemukan adanya indikasi kayu tersebut tidak melalui pengolahan industri primer maupun industri lanjutan serta diduga berasal dari hasil pembalakan liar.

Menindaklanjuti hasil analisis intelijen, Gakkum KLHK pada tanggal 19 November 2022. mengamankan 30 Kontainer bermuatan Kayu Olahan jenis Merbau sebanyak ± 454 m³ yang diangkut dengan menggunakan Kapal MV Verizon. Kemudian pada tanggal 3 Desember 2022 kembali mengamankan 27 Kontainer bermuatan Kayu Olahan jenis Merbau sebanyak ± 416 m³ yang diangkut dengan menggunakan Kapal KM Hijau Jelita dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Perak - Surabaya.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap 57 kontainer tersebut, didapat fakta bahwa kontainer berisikan kayu Ooahan gergajian chainsaw (pacakan) dengan berbagai ukuran, sedangkan dokumen yang menyertai pengangkutan kayu berupa nota lanjutan yang seharusnya digunakan untuk mengangkut kayu lanjutan atau moulding.

Saat ini, penyidik Gakkum KLHK tengah melakukan pengembangan kasus peredaran kayu illegal dari Papua tersebut yang diduga telah melanggar ketentuan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 87 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf k dan/atau Pasal 94 Ayat (1) huruf d Jo Pasal 19 huruf f Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang.

Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan sebagaimana telah diubah pada paragraf 4 Pasal 37 angka 13 Pasal 83 ayat (1) huruf b UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp. 100 milyar. Apabila dilakukan oleh Korporasi maka dapat diancam pidana penjara paling lama Seumur Hidup dan denda Satu Triliun Rupiah.

 "Penyidik KLHK langsung memberikan pidana berlapis agar para tersangka bisa termasuk pidana pencucian uang supaya ada efek jera, apabila melibatkan korporasi kejahatan pembalakan liar ini diancam hukuman penjara seumur hidup dan denda satu triliun rupiah,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani kepada awak media, Kamis (15/12/2022).

"Kegiatan operasi kali ini berhasil mengidentifikasi perubahan modus dan pola perilaku para pelaku pembalakan liar di wilayah Papua dengan menggunakan pola-pola baru yakni menggunakan nota perusahaan, agar bisa mengetahui pengangkutan Kayu Olahan Gergajian Chainsaw (pacakan) yang diedarkan dengan tujuan Surabaya dan sekitarnya. Kami disini punya keyakinan para pelaku illegal ini belum jera dan akan selalu mencoba berbagai cara melakukan kejahatan untuk mencari keuntungan dengan menghancurkan sumber daya alam hutan Indonesia, khususnya papua,” ujar Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Sustyo Iriyono.

"Kami sangat berterima kasih atas kolaborasi dan dukungan dari stakeholder (KPK, Lantamal V Surabaya, Polda Jawa Timur, Dinas Kehutanan, KSOP, Pelindo) serta masyarakat dalam upaya pemberantasan aktivitas illegal tersebut" imbuhnya.

Lebih lanjut, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa keberhasilan Gakkum KLHK dalam mencari informasi sudah dinyatakan berhasil sehingga membuahkan hasil yang maksimal. ari

Berita Terbaru

Pedagang Pasar Surati Plt Walikota, Minta Pemkot Tidak Bertindak Diluar Putusan PTUN 

Pedagang Pasar Surati Plt Walikota, Minta Pemkot Tidak Bertindak Diluar Putusan PTUN 

Selasa, 01 Sep 2026 20:13 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 20:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Paguyuban Pedagang Pasar se-kota Madiun meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun untuk tidak bertindak diluar objek dan subjek…

OKK PWI Magetan Tekankan Pentingnya Kompetensi dan Etika di Era Digital

OKK PWI Magetan Tekankan Pentingnya Kompetensi dan Etika di Era Digital

Selasa, 01 Sep 2026 20:10 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 20:10 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Magetan – Derasnya arus informasi di era digital membuat profesi wartawan menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Di tengah kondisi ter…

Perkuat Kerja Sama Teritorial, Kodim 0816/Sidoarjo Kumpulkan Awak Media

Perkuat Kerja Sama Teritorial, Kodim 0816/Sidoarjo Kumpulkan Awak Media

Selasa, 01 Sep 2026 19:14 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 19:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo — Komando Distrik Militer (Kodim) 0816/Sidoarjo menggelar kegiatan silaturahmi yang mempertemukan jajaran pimpinan militer tingkat t…

Hindari Denda, BPKPD Ingatkan WP Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Hindari Denda, BPKPD Ingatkan WP Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Selasa, 01 Sep 2026 16:54 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto mengingatkan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan…

Pemkab Mojokerto Gelontor Bantuan Pertanian dan Peternakan Komunal Senilai Rp3 Miliar

Pemkab Mojokerto Gelontor Bantuan Pertanian dan Peternakan Komunal Senilai Rp3 Miliar

Selasa, 01 Sep 2026 15:43 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menyerahkan alokasi bantuan dengan nilai total sebesar Rp.3,2 miliar lebih untuk…

Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polres Blitar Salurkan 20.000 Liter Air Bersih ke Warga Terdampak

Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polres Blitar Salurkan 20.000 Liter Air Bersih ke Warga Terdampak

Selasa, 01 Sep 2026 15:40 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Memasuki musim kemarau panjang, Polres Blitar Polda Jatim tunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat yang terdampak kekeringan.…