KLHK Surabaya Amankan 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 19 Mar 2024 18:48 WIB

KLHK Surabaya Amankan 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebanyak 55 kontainer berisi kayu olahan berbagai jenis diamankan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) dalam operasi penindakan kayu ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong Surabaya.

Puluhan kontainer itu berisi olahan kayu jenis ulin, meranti, bengkirai dan rimba campuran dari Kalimantan sebabyak 767 meter kubik (m3).

Baca Juga: KLHK: Pemanfaatan Bioprospeksi Berpotensi Dongkrak Ekonomi Nasional

Rasio Ridho Sani Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK menyatakan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat atas dugaan peredaran kayu ilegal.

Kayu tersebut diangkut menggunakan Kapal MV Pekan Fajar dan Kapal KM Pratiwi Raya dari Pelabuhan Tanjung Redep, Berau, Provinsi Kalimantan Timur.

“Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari pembalakan liar,” kata Rasio waktu jumpa pers di Surabaya, Selasa (19/3/2024).

Rasio juga membeber, dari hasil analisis intelijen Tim Gakkum LHK pada 2 Maret 2024, pihaknya menyergap dan mengamankan 44 kontainer bermuatan kayu olahan sebanyak kurang lebih 606 meter kubik yang diangkut dengan menggunakan Kapal MV Pekan Fajar.

Kemudian, lanjutnya, pada 7 Maret 2024, Tim Gakkum KLHK mengamankan 11 kontainer bermuatan kayu olahan sebanyak kurang lebih 161 meter kubik yang diangkut dengan menggunakan Kapal KM Pratiwi Raya.

“Setelah dilakukan pengecekan terhadap 55 kontainer tersebut, diketahui bahwa 48 kontainer berisi kayu olahan gergajian chainsaw atau pacakan dengan dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) palsu dan SKSHH terbang,” kata Rasio.

Sedangkan ketujuh kontainer lainnya, lanjut Rasio, berisi Kayu olahan gergajian bandsaw menggunakan dokumen SKSHH, namun sedang divalidasi keabsahannya.

Baca Juga: Sektor Energi Masih Menjadi Penyumbang 34,49 persen Kontributor Emisi Gas Rumah Kaca

“Kami sedang dalami, tapi kami duga tujuh kontainer tersebut juga menggunakan dokumen palsu,” tuturnya.

Untuk tahap selanjutnya, penyidik Gakkum KLHK tengah bergerak untuk mendalami dan menyelidikan berbagai pihak yang diduga terlibat dalam kejahatan peredaran kayu ilegal ini.

“Termasuk pemodal kayu dan atau penerima manfaat utama atau beneficial ownership dari kejahatan kayu ilegal asal Kalimantan tersebut,” ucapnya.

Sementara itu, Sustyo Iriyono Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK menyatakan kegiatan operasi ini jadi salah satu kasus terbesar penggunaan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) palsu dan SKSHHK terbang.

Menurutnya, modus kejahatan tersebut menggunakan nomor SKSHHK yang sudah pernah digunakan sebelumnya dan berasal dari berbagai daerah.

Baca Juga: Produk Minyak Cengkeh Indonesia Memikat Pembeli Luar Negeri

Seperti Daerah Sijunjung, Kapuas Hulu, Dharmasraya, Temangung, Gresik, Demak, Banjarbaru, Muara Teweh, Martapura, Konawe, Musi Banyuasin, Jayapura, Tangerang, Mentawai, PPU, Asahan, Pasuruan, Konut, Deli Serdang, Biak, Brebes, Demak, Kerom, Tabalong, Tenggarong dan Gresik.

Pihaknya yakin, para pelaku kayu ilegal itu belum jera dan selalu mencoba berbagai cara melakukan kejahatan untuk mencari keuntungan dengan menghancurkan sumber daya alam hutan.

“Kami sangat berterima kasih atas kolaborasi dan dukungan dari pemangku kepentingan serta masyarakat dalam upaya pemberantasan aktivitas ilegal tersebut,” tuturnya.

Dalam kasus ini, para pihak yang sudah diamankan dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 dan /atau Pasal 88 Ayat(1) huruf b Jo Pasal 14 huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 milyar. 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU