SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Rencana ambisius Pemkot Madiun membeli insinerator senilai Rp 16 miliar akhirnya kandas di tengah jalan. Program yang sempat disetujui dalam Perubahan APBD 2025 itu resmi dibatalkan menyusul larangan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta sederet persoalan teknis di lapangan.
Padahal, pengadaan mesin pembakar sampah tersebut semula digadang-gadang sebagai solusi tuntas problem sampah Kota Madiun. Namun sejak awal, proyek ini menuai sorotan tajam. Selain anggarannya yang jumbo, kesiapan lokasi, SDM, dan potensi dampak lingkungan juga dipertanyakan.
Kementerian Lingkungan Hidup sendiri tegas melarang penggunaan insinerator karena berisiko menimbulkan polusi baru. Setiap alat pembakar sampah wajib melalui uji emisi dioksin-furan yang ketat. Prosesnya panjang dan antrean uji laboratorium pun mengular di tingkat nasional.
Koordinator Komisi 3 DPRD Kota Madiun, Armaya, membenarkan pembatalan itu. “Pengadaan insinerator tidak jadi dilaksanakan tahun ini karena beberapa pertimbangan,” ujarnya usai rapat koordinasi internal DPRD, Rabu (12/11/2025).
Menurut Armaya, keputusan pembatalan mencuat saat pembahasan RAPBD 2026. Selain larangan dari KLH, waktu yang sudah mepet di akhir tahun anggaran juga menjadi kendala serius. “Untuk bisa digunakan, insenerator harus lebih dulu lolos uji emisi. Sementara antreannya banyak dan tidak mungkin selesai tahun ini,” jelasnya.
Dana Rp16 miliar yang semula disiapkan kini dialihkan ke pos pembiayaan. Soal kemungkinan rencana itu dihidupkan kembali pada APBD 2026, Armaya belum bisa memastikan. “Kami masih menunggu sikap eksekutif. Masih dibahas dalam RAPBD 2026. Tunggu saja,” ucap Ketua DPRD Kota Madiun tersebut.
Dengan batalnya proyek insinerator, pengelolaan sampah Kota Madiun kembali bertumpu pada TPA Winongo — meski sebagian areanya kini dialihfungsikan menjadi kawasan wisata bertema piramida sampah.
“Ya, mau tidak mau kembali ke TPA Winongo. Soal pengaturannya, kami serahkan ke eksekutif,” kata Armaya.
Sebelumnya, Pemkot Madiun berencana menempatkan beberapa unit insinerator di tiap kecamatan agar tidak lagi bergantung pada TPA Winongo. Namun kini, rencana itu tinggal wacana di atas kertas — terkubur bersama asap larangan KLH. man
Editor : Moch Ilham