Terganjal Larangan KLH, Proyek Insinerator Rp 16 Miliar Pemkot Madiun Kandas di Tengah Jalan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Rencana ambisius Pemkot Madiun membeli insinerator senilai Rp 16 miliar akhirnya kandas di tengah jalan. Program yang sempat disetujui dalam Perubahan APBD 2025 itu resmi dibatalkan menyusul larangan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta sederet persoalan teknis di lapangan.

Padahal, pengadaan mesin pembakar sampah tersebut semula digadang-gadang sebagai solusi tuntas problem sampah Kota Madiun. Namun sejak awal, proyek ini menuai sorotan tajam. Selain anggarannya yang jumbo, kesiapan lokasi, SDM, dan potensi dampak lingkungan juga dipertanyakan.

Kementerian Lingkungan Hidup sendiri tegas melarang penggunaan insinerator karena berisiko menimbulkan polusi baru. Setiap alat pembakar sampah wajib melalui uji emisi dioksin-furan yang ketat. Prosesnya panjang dan antrean uji laboratorium pun mengular di tingkat nasional.

Koordinator Komisi 3 DPRD Kota Madiun, Armaya, membenarkan pembatalan itu. “Pengadaan insinerator tidak jadi dilaksanakan tahun ini karena beberapa pertimbangan,” ujarnya usai rapat koordinasi internal DPRD, Rabu (12/11/2025).

Menurut Armaya, keputusan pembatalan mencuat saat pembahasan RAPBD 2026. Selain larangan dari KLH, waktu yang sudah mepet di akhir tahun anggaran juga menjadi kendala serius. “Untuk bisa digunakan, insenerator harus lebih dulu lolos uji emisi. Sementara antreannya banyak dan tidak mungkin selesai tahun ini,” jelasnya.

Dana Rp16 miliar yang semula disiapkan kini dialihkan ke pos pembiayaan. Soal kemungkinan rencana itu dihidupkan kembali pada APBD 2026, Armaya belum bisa memastikan. “Kami masih menunggu sikap eksekutif. Masih dibahas dalam RAPBD 2026. Tunggu saja,” ucap Ketua DPRD Kota Madiun tersebut.

Dengan batalnya proyek insinerator, pengelolaan sampah Kota Madiun kembali bertumpu pada TPA Winongo — meski sebagian areanya kini dialihfungsikan menjadi kawasan wisata bertema piramida sampah.

“Ya, mau tidak mau kembali ke TPA Winongo. Soal pengaturannya, kami serahkan ke eksekutif,” kata Armaya.

Sebelumnya, Pemkot Madiun berencana menempatkan beberapa unit insinerator di tiap kecamatan agar tidak lagi bergantung pada TPA Winongo. Namun kini, rencana itu tinggal wacana di atas kertas — terkubur bersama asap larangan KLH. man

Berita Terbaru

Sarasehan Doktor dan Profesor Alumni Gontor Ponorogo, Siapkan Hadiah Untuk Indonesia

Sarasehan Doktor dan Profesor Alumni Gontor Ponorogo, Siapkan Hadiah Untuk Indonesia

Sabtu, 11 Jul 2026 16:15 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 16:15 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- memasuki abad ke dua, Pondok Modern Darussalam Gontor tengah bersiap meluncurkan sebuah karya monumental berbentuk buku bertajuk…

Penghargaan Kemenkes untuk Wings Surya, Bukti Peran CSR di Sektor Kesehatan

Penghargaan Kemenkes untuk Wings Surya, Bukti Peran CSR di Sektor Kesehatan

Sabtu, 11 Jul 2026 14:35 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 14:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Peran sektor swasta dalam mendukung program kesehatan nasional kembali mendapat pengakuan. PT Wings Surya menerima penghargaan dari K…

Ratusan Runner Ponorogo Ikuti UNIDA Gontor Fun Run 6,3 K, Syiar Sehat Jasmani 

Ratusan Runner Ponorogo Ikuti UNIDA Gontor Fun Run 6,3 K, Syiar Sehat Jasmani 

Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, tepatnya di depan Toko La Tansa, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dipadati ratusan pelari pada Sabtu…

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan untuk Lingkungan, Rusdi Legowo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan…

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp154,79 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran …

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto mengakui pernah meminta uang sebesar Rp50 juta kepada mantan Kepala Dinas …