Sandiaga Uno Umumkan Harga Tiket Masuk TN Komodo Batal Naik Rp 3,75 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Taman Nasional Komodo. Foto: Shutterstock.
Taman Nasional Komodo. Foto: Shutterstock.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengumumkan rencana kenaikan harga tiket masuk Taman Nasional (TN) Komodo sebesar Rp 3,75 juta yang semula berlaku per 1 Januari 2023 telah resmi dibatalkan.

"Sudah ditarik dan dibatalkan. Jadi tidak ada kenaikan untuk tarif Komodo," kata Sandiaga dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kemenparekraf/Baparekraf bertajuk Transformasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang Inklusif dan Berkelanjutan di Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Namun, Sandiaga Uno tidak menjelaskan lebih rinci mengenai pencabutan rencana kenaikan tarif masuk taman nasional tersebut.

Sandiaga Uno mengatakan bahwa pemerintah NTT sedang menyiapkan peraturan gubernur yang menegaskan pembatalan penaikan tiket masuk ke Pulau Komodo, Pulau Padar, dan perairan sekitarnya itu. Ia menilai keputusan tersebut merupakan kabar baik untuk seluruh pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf).

"Bukan hanya di Manggarai, Labuan Bajo, tapi di seluruh yang menopang pariwisata berbasis ecotourism. Ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kebangkitan pariwisata dan saat masyarakat baru saja pulih dari pandemi, keputusan ini tentunya menjadi angin segar," ujar sandiaga.

Rencana pemberlakuan harga tiket masuk TN Komodo sebesar Rp 3,75 juta sebelumnya menuai polemik pada bulan Juli lalu. Saat itu, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengumumkan akan memberlakukan harga tiket masuk itu di awal tahun 2023.

Saat mendengar rencana itu, para pelaku usaha wisata di Labuan Bajo langsung beraeksi dengan menggelar aksi mogok sebagai bentuk protes hingga akhirnya Pemprov NTT menunda kenaikan tarif tersebut.

Hingga saat ini, harga tiket masuk Taman Nasional Komodo masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, yakni sekitar Rp150 ribu. jk

Berita Terbaru

Tragisnya Perselingkuhan

Tragisnya Perselingkuhan

Minggu, 22 Feb 2026 20:28 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:28 WIB

Rencana Seret Anak ke Komnas HAM Anak, Laporkan Suami ke Bareskrim dan Dorong Pelakor Diperiksa Polda DKI Jakarta     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus d…

Keluh Kesah Penerima Bea Siswa LPDP

Keluh Kesah Penerima Bea Siswa LPDP

Minggu, 22 Feb 2026 20:21 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:21 WIB

      Anak Suami Istri jadi WN Inggris       SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Viral ungkapan 'cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan' di media sosial, pe…

Jamaah Umroh Tawaf di Rooftop Gunakan Mobil Golf

Jamaah Umroh Tawaf di Rooftop Gunakan Mobil Golf

Minggu, 22 Feb 2026 20:16 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masjidil Haram sangat ramai, terutama menjelang salat Subuh dan saat berbuka puasa, dengan suasana ibadah yang kental. Menjelang…

12 Konglomerat AS Percaya, Iklim Bisnis di RI Terus Membaik

12 Konglomerat AS Percaya, Iklim Bisnis di RI Terus Membaik

Minggu, 22 Feb 2026 20:12 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto, dalam kunjungan ke AS, menyempatkan diri bertemu dengan 12 konglomerat Amerika Serikat (AS),…

Kasih Kristus

Kasih Kristus

Minggu, 22 Feb 2026 20:10 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang Pendeta di sebuah Gereja Jakarta mengingatkan umat kristiani untuk melakukan toleransi  bagi umat Islam yang sedang …

BC Mulai Incar Gerai Perhiasan Mewah 'Spanyolan' 

BC Mulai Incar Gerai Perhiasan Mewah 'Spanyolan' 

Minggu, 22 Feb 2026 20:05 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta serta Direktorat Jenderal Pajak Kantor…