Sandiaga Uno Umumkan Harga Tiket Masuk TN Komodo Batal Naik Rp 3,75 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Taman Nasional Komodo. Foto: Shutterstock.
Taman Nasional Komodo. Foto: Shutterstock.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengumumkan rencana kenaikan harga tiket masuk Taman Nasional (TN) Komodo sebesar Rp 3,75 juta yang semula berlaku per 1 Januari 2023 telah resmi dibatalkan.

"Sudah ditarik dan dibatalkan. Jadi tidak ada kenaikan untuk tarif Komodo," kata Sandiaga dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kemenparekraf/Baparekraf bertajuk Transformasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang Inklusif dan Berkelanjutan di Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Namun, Sandiaga Uno tidak menjelaskan lebih rinci mengenai pencabutan rencana kenaikan tarif masuk taman nasional tersebut.

Sandiaga Uno mengatakan bahwa pemerintah NTT sedang menyiapkan peraturan gubernur yang menegaskan pembatalan penaikan tiket masuk ke Pulau Komodo, Pulau Padar, dan perairan sekitarnya itu. Ia menilai keputusan tersebut merupakan kabar baik untuk seluruh pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf).

"Bukan hanya di Manggarai, Labuan Bajo, tapi di seluruh yang menopang pariwisata berbasis ecotourism. Ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kebangkitan pariwisata dan saat masyarakat baru saja pulih dari pandemi, keputusan ini tentunya menjadi angin segar," ujar sandiaga.

Rencana pemberlakuan harga tiket masuk TN Komodo sebesar Rp 3,75 juta sebelumnya menuai polemik pada bulan Juli lalu. Saat itu, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengumumkan akan memberlakukan harga tiket masuk itu di awal tahun 2023.

Saat mendengar rencana itu, para pelaku usaha wisata di Labuan Bajo langsung beraeksi dengan menggelar aksi mogok sebagai bentuk protes hingga akhirnya Pemprov NTT menunda kenaikan tarif tersebut.

Hingga saat ini, harga tiket masuk Taman Nasional Komodo masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, yakni sekitar Rp150 ribu. jk

Berita Terbaru

Destinasi Alam Coban Talun Malang, Suguhkan Spot Instagramable yang Diburu Wisatawan

Destinasi Alam Coban Talun Malang, Suguhkan Spot Instagramable yang Diburu Wisatawan

Minggu, 15 Mar 2026 13:44 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 13:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Destinasi wisata Coban Talun, yang merupakan salah satu air terjun yang berada di wilayah Kecamatan Bumiaji, Kota Batu menyimpan…

Siapkan Posko Mudik EV, BYD Fasilitasi Fast Charging di Jalur Trans Jawa Selama Ramadhan

Siapkan Posko Mudik EV, BYD Fasilitasi Fast Charging di Jalur Trans Jawa Selama Ramadhan

Minggu, 15 Mar 2026 13:37 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 13:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Sebagai bentuk komitmen BYD untuk turut mendukung kenyamanan pemudik saat akan pulang ke kampung halaman, kini BYD menghadirkan…

Siap Tantang BYD Atto 3, MG 4X Mulai Bersaing di Segmen SUV Listrik Kompak

Siap Tantang BYD Atto 3, MG 4X Mulai Bersaing di Segmen SUV Listrik Kompak

Minggu, 15 Mar 2026 13:20 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 13:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - MG, yang merupakan pabrikan unggul asal Inggris kembali memamerkan crossover listrik terbarunya yang bernama ‘MG 4X’, yang memang di…

Jetour Hadirkan Program Free Check-Up di 12 Showroom dan Siaga Bengkel di Momen Lebaran

Jetour Hadirkan Program Free Check-Up di 12 Showroom dan Siaga Bengkel di Momen Lebaran

Minggu, 15 Mar 2026 13:11 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 13:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Menjelang arus mudik lebaran 2026, berbagai persiapan biasanya dilakukan masyarakat sebelum melakukan perjalanan ke kampung…

Berpanorama Alam, Wisata Jolotundo Nganjuk Jadi Destinasi Pilihan Berlibur saat Lebaran

Berpanorama Alam, Wisata Jolotundo Nganjuk Jadi Destinasi Pilihan Berlibur saat Lebaran

Minggu, 15 Mar 2026 12:56 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 12:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Nganjuk - Wisata alam Jolotundo Glamping & Edu Park di lereng Gunung Wilis, Desa Bajulan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, dapat menjadi…

Sesuai Raperda, Kota Malang Tetapkan Tata Kelola Parkir Gunakan Skema Bagi Hasil

Sesuai Raperda, Kota Malang Tetapkan Tata Kelola Parkir Gunakan Skema Bagi Hasil

Minggu, 15 Mar 2026 12:46 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran yang sudah dibuat tinggal menunggu pengesahan…