35 Pabrik Lokal Lolos Penilaian Sebagai Industri Penunjang Hulu Migas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Malam apresiasi penilaian dan pembinaan industri penunjang hulu migas tahap II di 2023.
Malam apresiasi penilaian dan pembinaan industri penunjang hulu migas tahap II di 2023.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK) sudah menyelesaikan penilaian terhadap 35 pabrikan lokal. Seluruh pabrik itu telah lolos proses penilaian dan pembinaan industri penunjang hulu migas tahap II di 2023.

Tujuan dilakukan penilaian dan pembinaan oleh SKK Migas bersama 18 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ini untuk memastikan kemampuan serta membantu penyedia barang/jasa dalam negeri agar dapat memenuhi kualifikasi kebutuhan operasi dan proyek hulu migas di Indonesia.

"Saya berharap seluruh perusahaan dalam negeri dapat mengambil sisi positif dari proses penilaian itu, karena bertujuan untuk meningkatkan kapabilitas kemampuan dan keandalan pabrikan dalam negeri berdasarkan analisa gap dan rekomendasi pengembangan yang diberikan agar dapat memenuhi kualifikasi kebutuhan operasi dan proyek hulu migas di Indonesia,” kata Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Rudi Satwiko, Selasa (20/12/2022).

Secara rinci, sebanyak 35 penyedia barang dan jasa penunjang hulu migas tersebut adalah penyedia delapan komoditas utama dalam kegiatan hulu migas, seperti produk kimia, listrik, instrumentasi, mekanik statis, TVF (tubular, valve, dan fitting), rotating, structure, dan drilling subsurface.

Rudi meyakini, pada tahun 2023 mendatang, jumlah perusahaan yang ikut program pembinaan tersebut akan meningkat .

“SKK Migas akan terus bekerja sama dengan stake holder untuk melaksanakan program-program yang bertujuan untuk meningkatkan potensi perusahaan dalam negeri, peningkatan investasi dan efek berganda demi menciptakan pertumbuhan ekonomi dengan kehadiran industri hulu migas. Serta program pembinaan ini akan terus dilaksanakan di tahun 2023 dengan jumlah perusahaan yang lebih banyak,” pungkasnya. jk

Berita Terbaru

Kepercayaan Masyarakat Meningkat, RSUD Bantarangin Ponorogo Raih Trusted Hospital Awards 2026

Kepercayaan Masyarakat Meningkat, RSUD Bantarangin Ponorogo Raih Trusted Hospital Awards 2026

Rabu, 30 Sep 2026 09:32 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 09:32 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo — Peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan mengantarkan RSUD Bantarangin Ponorogo meraih penghargaan Trusted H…

Paguyuban Sinar Mas Jawa Timur Perkuat Sinergi Antarpilar dan Kontribusi Sosial

Paguyuban Sinar Mas Jawa Timur Perkuat Sinergi Antarpilar dan Kontribusi Sosial

Rabu, 30 Sep 2026 09:07 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 09:07 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Paguyuban Sinar Mas Jawa Timur terus memperkuat perannya sebagai wadah sinergi antarpilar usaha, membangun jejaring, serta m…

Hamil Besar, Lisa Diadili dalam Kasus Penyekapan Lansia dan Harta Rp6 Miliar

Hamil Besar, Lisa Diadili dalam Kasus Penyekapan Lansia dan Harta Rp6 Miliar

Rabu, 30 Sep 2026 08:12 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 08:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Perut Lisa Andriana tampak membesar saat terdakwa kasus dugaan penyekapan lansia itu duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri…

Eri Larang Sekolah Jual Seragam

Eri Larang Sekolah Jual Seragam

Rabu, 30 Sep 2026 08:10 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 08:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan tidak membolehkan praktik jual-beli seragam sekolah di SD dan SMP negeri. Eri bahkan…

JPU PUTAR BALIK FAKTA

JPU PUTAR BALIK FAKTA

Rabu, 30 Sep 2026 08:08 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 08:08 WIB

Majelis Hakim Yth, Kemarin melalui putusan Sela, eksepsi saya ditolak. Ketika eksepsi saya ditolak, hal tersebut bukan berarti saya kalah divonis bersalah…

DILAPORKAN KE JAMWAS, JPU HILANGKAN 3 BUKTI

DILAPORKAN KE JAMWAS, JPU HILANGKAN 3 BUKTI

Rabu, 30 Sep 2026 08:05 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 08:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ayah terdakwa Raditya menyatakan JPU dalam perkara ini dengan sengaja menghilangkan 3 bukti yang seharusnya wajib ada di berkas…