Digerebek Polisi saat Nyabu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Barang bukti yang diamankan petugas. SP/Ariandi
Barang bukti yang diamankan petugas. SP/Ariandi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tengah asyik menghisab sabu-sabu di rumahnya, JA (27) warga Karang Menjangan Surabaya dikagetkan kedatangan polisi secara tiba-tiba. Peristiwa penggerebekan tersebut terjadi pada Rabu (7/12) lalu.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo SH mengatakan, penangkapan pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang pria yang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

“Atas informasi tersebut petugas bergerak cepat untuk melakukan penangkapan, disaat dilakukan penggerebekan tersangka tertunduk tidak bisa berkutik lagi di hadapan polisi. Dengan kerja keras polisi tersangka berhasil ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas pun juga menemukan barang bukti,” ujar Hendro Selasa (27/12) kepada wartawan Harian Surabaya Pagi. 

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat diinterogasi petugas tersangka mengakui bahwa barang tersebut didapat dari temannya yang bernama ELG. Saat ini masih dalam pengejaran polisi (DPO),” imbuhnya.

Adapun barang bukti yang disita polisi adalah 1 (satu) buah kaleng biskuit Nissin Wafers yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi 8 (delapan) butir narkotika golongan jenis pil Extacy warna coklat berbentuk segitiga, berlogo kuda dengan total keseluruhan 3,39 (tiga koma tiga puluh sembilan) gram beserta klip plastiknya, 1 (satu) buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,12 (dua koma dua belas) gram beserta pipet kacanya, 1 (satu) buah timbangan elektrik hitam silver, 1 (satu) bendel klip plastik kecil, 1 (satu) buah unit HP merk VIVO tipe 9C warna merah dengan simcard Simpati.

“Atas perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika jenis Sabu-Sabu, dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. Ari

Berita Terbaru

Bukit Tunggangan, Surganya Spot Sunset dan Paralayang di Trenggalek

Bukit Tunggangan, Surganya Spot Sunset dan Paralayang di Trenggalek

Kamis, 04 Jun 2026 10:24 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 10:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Bukit Tunggangan yang berada di Desa Kendalrejo, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek menyimpan keindahan yang menjadi…

New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

Kamis, 04 Jun 2026 00:14 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:14 WIB

SURABAYAPAGI .com: Sejumlah media di Malaysia seperti New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today, The Straits Times dan media dari Inggris BBC ikut…

Dishub Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Depan Satpas Colombo

Dishub Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Depan Satpas Colombo

Kamis, 04 Jun 2026 00:12 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:12 WIB

Surabaya Pagi - Sebuah video amatir yang merekam dugaan aksi pencurian fasilitas publik viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, terlihat dua…

Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif, dan Humanis

Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif, dan Humanis

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Surabaya Pagi.com  - Memastkan peningkat pelayanan publik terhadap masyarakat Surabaya, Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Anas Karno,melakuan kunjungan kerja …

Letjen (Purn) Lodewyk, Mantan Pangdam Bukit Barisan

Letjen (Purn) Lodewyk, Mantan Pangdam Bukit Barisan

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Prabowo Subianto merombak jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), salah satunya dengan mencopit Letjen TNI (Purn) Lodewyk…

Dadan, Disuruh Pulang Haji Lebih Cepat , untuk Dicopot

Dadan, Disuruh Pulang Haji Lebih Cepat , untuk Dicopot

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Dadan Hindayana dicopot Presiden Prabowo setelah sampai Indonesia dan pulang Haji lebih cepat demi agenda besar. Dadan dan istrinya yang…