SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto menjatuhkan sanksi terhadap kontraktor dalam pengerjaan Unit Sekolah Baru (USB) TK Negeri Pembina 1 senilai Rp.726 juta di Desa Brayublandong, Kecamatan Dawarblandong.
Sanksi berupa denda ini diterapkan lantaran pembangunan USB TKNP 1 Pembina Dawarblandong melampaui jadwal 100 hari pengerjaan.
Kepala Bidang Sarana Prasarana (Sarpras) Sekolah Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Adi Mahendarto menjelaskan pihaknya menjatuhkan denda meski pembangunan USB TKNP 1 Dawarblandong telah selesai. Adapun besaran denda seperseribu dari total nilai proyek yakni sekitar Rp.726 ribu per hari.
"Iya memang sempat dikenakan denda karena tidak tuntas sesuai jadwal yang seharusnya itu selesai pad 15 Desember," jelasnya.
Menurut dia, dari pengakuan pihak rekanan memang membutuhkan perpanjangan waktu sekitar satu pekan untuk merampungkan pengerjaan tersebut.
Perpanjangan waktu diperlukan lantaran bangunan USB TKNP 1 Dawarblandong memiliki desain unik dan terkendala ganti vendor untuk pemasangan atap besi melengkung.
"Perpanjangan satu pekan dan sekarang sudah selesai akhirnya tetap kita denda sesuai aturan Rp.726 ribu per hari," bebernya.
Ia mengungkapkan pembangunan USB TKNP 1 Dawarblandong ini belum dilakukan secara menyeluruh. Rencananya sekolah TK dengan desain mengusung konsep arsitektur futuristik itu akan diusulkan untuk pembangunan RKB (Ruang Kelas Baru) pada tahun 2023.
”Nanti pembangunan akan dilanjutkan karena sekolah ini termasuk prioritas pembangunan RKB," ucap Adi.
Masih kata Adi, mayoritas pembangunan seluruh USB maupun RKB maupun perbaikan/ rehab gedung sekolah saat ini telah rampung 100 persen.
"Kalau selain pembangunan TKNP di Dawarblandong sudah selesai semuanya nanti akan segera kita resmikan," pungkasnya.
Seperti yang diketahui pengerjaan TKNP 1 Dawarblandong masuk dalam prioritas pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan Unit Sekolah Baru (USB) dari anggaran APBD Kabupaten Mojokerto senilai Rp.8 miliar.
Adapun delapan proyek prioritas itu adalah pembangunan RKB di SMPN 2 Kutorejo, SMPN 1 Mojoanyar dan SMPN 2 Dlanggu dengan nilai pagu masing-masing Rp.387,5 juta.
Lalu, pembangunan RKB SMPN 2 Kemlagi anggaran paling banyak yakni senilai Rp 1,2 miliar. Pembangunan satu USB TKN di Kecamatan Mojosari senilai Rp.923,9 juta. Kemudian, rehabilitasi gedung sekolah di SDN Mojowatesrejo, Kecamatan Kemlagi dan SD Claket, Kecamatan Pacet yang masing-masing senilai Rp 732,4 juta. Dwi
Editor : Redaksi