Curi Barang Material Proyek, Warga Bulak Jaya Masuk Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian. SP/ Ariandi.
Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian. SP/ Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Surabaya berhasil menangkap CU (27 tahun) warga Jl. Bulak Jaya 9 / 35 Semampir Surabaya atas kasus tindak pidana pencurian pada Kamis (29/12/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Moh. Irfan, S.E., S.I.K. mengungkapkan modus operandi pelaku. Pelaku ijin untuk tidak masuk kerja, lalu masuk ruko yang sedang renovasi tanpa sepengetahuan pemiliknya dengan tujuan mencuri barang yang ada di dalam ruko tersebut.

Lebih lanjut, Irfan menjelaskan, kejadian tersebut berawal pada tanggal 2 Desember 2022, korban yang merupakan tukang las dalam pekerjaan proyek ruko atas nama IE Arief Indra Saputra, (27) warga Jl. Tanjungsari Baru 4 No.36 Surabaya ini melapor ke polisi setelah mengetahui beberapa barang material proyek hilang.

Dilaporkan pelaku mengambil beberapa barang material proyek berupa mesin las, mesin gerinda, kabel, engsel dan kawat las.

"Disaat mengetahui barangnya hilang, korban kaget dan melapor ke Polsek Dukuh Pakis. Dengan cepat Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan dan penyelidikan," kata Irfan kepada awak media, Sabtu (31/12/2022).

Polisi pun meminta korban bekerjasama untuk memonitor dan memancing pelaku. Selang beberapa hari kemudian, keberadaan pelaku dapat diketahui.

"Setelah mendapatkan laporan dari korban bahwa, terlapor sedang melakukan COD didepan kebun binatang. Polisi bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku," tuturnya.

Dari tangan pelaku, kata Irfan, polisi mengamankan barang bukti dan selanjutnya dibawa ke Polsek Dukuh Pakis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit Mesin Las Merk Izumi. 1 (satu) unit mesin gerinda merk hikoki. 1 (satu) unit kabel super lex dengan ukuran 4 meter. 4 (empat) set engsel merk dekson. 2 (dua) kilo kawat las," ujarnya. 

Pelaku pun mengakui perbuatannya kepada polisi, dan pelaku mengaku barang hasil curian dijual di pasar loak Dupak dan beberapa diantaranya juga dijual secara online melalui facebook.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 362 KUHP. ari

Berita Terbaru

Maidi Bantah Perintah Fee Proyek, Thariq Bertahan Pada  Kesaksiannya 

Maidi Bantah Perintah Fee Proyek, Thariq Bertahan Pada  Kesaksiannya 

Minggu, 06 Sep 2026 07:07 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 07:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Dua keterangan yang saling berlawanan mewarnai sidang perkara dugaan korupsi dana CSR dan fee proyek Kota Madiun. Walikota Madiun N…

Thariq Ungkap Perintah Maidi Berikan Proyek PL kepada Rochim

Thariq Ungkap Perintah Maidi Berikan Proyek PL kepada Rochim

Sabtu, 05 Sep 2026 17:16 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, mengungkap adanya perintah dari Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, untuk memberikan p…

Komisi A DPRD Jatim Minta PMT Balita Rp4,5 Miliar Tak Sekadar Bagi-bagi Makanan

Komisi A DPRD Jatim Minta PMT Balita Rp4,5 Miliar Tak Sekadar Bagi-bagi Makanan

Sabtu, 05 Sep 2026 15:20 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Komisi A DPRD Jawa Timur meminta program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bergizi bagi balita dengan anggaran Rp4,5 miliar tidak c…

Tanamkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini, Anak PAUD Surabaya Belajar Sambil Bermain

Tanamkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini, Anak PAUD Surabaya Belajar Sambil Bermain

Sabtu, 05 Sep 2026 11:52 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anak-anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Surabaya diajak membangun kebiasaan hidup sehat melalui aktivitas bermain, bergerak, dan …

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita mendorong kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) yang lebih fleksibel agar dapat…

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Madiun Kota mendatangi kantor PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Jumat (…