Curi Barang Material Proyek, Warga Bulak Jaya Masuk Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian. SP/ Ariandi.
Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian. SP/ Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Surabaya berhasil menangkap CU (27 tahun) warga Jl. Bulak Jaya 9 / 35 Semampir Surabaya atas kasus tindak pidana pencurian pada Kamis (29/12/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Moh. Irfan, S.E., S.I.K. mengungkapkan modus operandi pelaku. Pelaku ijin untuk tidak masuk kerja, lalu masuk ruko yang sedang renovasi tanpa sepengetahuan pemiliknya dengan tujuan mencuri barang yang ada di dalam ruko tersebut.

Lebih lanjut, Irfan menjelaskan, kejadian tersebut berawal pada tanggal 2 Desember 2022, korban yang merupakan tukang las dalam pekerjaan proyek ruko atas nama IE Arief Indra Saputra, (27) warga Jl. Tanjungsari Baru 4 No.36 Surabaya ini melapor ke polisi setelah mengetahui beberapa barang material proyek hilang.

Dilaporkan pelaku mengambil beberapa barang material proyek berupa mesin las, mesin gerinda, kabel, engsel dan kawat las.

"Disaat mengetahui barangnya hilang, korban kaget dan melapor ke Polsek Dukuh Pakis. Dengan cepat Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan dan penyelidikan," kata Irfan kepada awak media, Sabtu (31/12/2022).

Polisi pun meminta korban bekerjasama untuk memonitor dan memancing pelaku. Selang beberapa hari kemudian, keberadaan pelaku dapat diketahui.

"Setelah mendapatkan laporan dari korban bahwa, terlapor sedang melakukan COD didepan kebun binatang. Polisi bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku," tuturnya.

Dari tangan pelaku, kata Irfan, polisi mengamankan barang bukti dan selanjutnya dibawa ke Polsek Dukuh Pakis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit Mesin Las Merk Izumi. 1 (satu) unit mesin gerinda merk hikoki. 1 (satu) unit kabel super lex dengan ukuran 4 meter. 4 (empat) set engsel merk dekson. 2 (dua) kilo kawat las," ujarnya. 

Pelaku pun mengakui perbuatannya kepada polisi, dan pelaku mengaku barang hasil curian dijual di pasar loak Dupak dan beberapa diantaranya juga dijual secara online melalui facebook.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 362 KUHP. ari

Berita Terbaru

Kecelakaan di Tol Madiun, Empat Suporter PSS Sleman Tewas dalam Perjalanan ke Surabaya ‎

Kecelakaan di Tol Madiun, Empat Suporter PSS Sleman Tewas dalam Perjalanan ke Surabaya ‎

Minggu, 18 Okt 2026 20:22 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 20:22 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Empat suporter PSS Sleman tewas setelah minibus yang mereka tumpangi menabrak truk tronton di KM 616+200 jalur A Tol Nga…

Hadiri Jatim Creative Connect 2026, Ponorogo Siap Kolaborasi Perluas Jejaring

Hadiri Jatim Creative Connect 2026, Ponorogo Siap Kolaborasi Perluas Jejaring

Minggu, 18 Okt 2026 17:06 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 17:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar — Kabupaten Ponorogo membuka peluang kolaborasi dengan berbagai daerah di Jawa Timur untuk memperkuat jejaring kota kreatif. Upaya ini …

Soroti Penanganan Perkara BBM Bersubsidi di Sumenep, Pengacara Agus Minta Propam dan Irwasum Turun Tangan

Soroti Penanganan Perkara BBM Bersubsidi di Sumenep, Pengacara Agus Minta Propam dan Irwasum Turun Tangan

Minggu, 18 Okt 2026 16:58 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 16:58 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep-Kuasa hukum Agus, H. Muhammad Siddik meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri,…

Bupati Subandi Bakal Renov Liponsos Dan Janji Carikan Pekerjaan Penghuninya

Bupati Subandi Bakal Renov Liponsos Dan Janji Carikan Pekerjaan Penghuninya

Minggu, 18 Okt 2026 16:26 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 16:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemkab Sidoarjo menyiapkan program pemberdayaan bagi warga binaan yang telah dinyatakan sembuh. Fasilitas Liponsos Sidoarjo bakal…

Spogomi Sesi Dua, Walikota Ning Ita Dorong Kolaborasi Lingkungan dalam Memungut dan Memilah Sampah

Spogomi Sesi Dua, Walikota Ning Ita Dorong Kolaborasi Lingkungan dalam Memungut dan Memilah Sampah

Minggu, 18 Okt 2026 15:57 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Upaya membangun kepedulian terhadap pengelolaan sampah terus dilakukan Pemerintah Kota Mojokerto melalui pendekatan k…

Ning Ita Dorong Keterlibatan Generasi Muda Kota Mojokerto Jaga Indonesia ASRI

Ning Ita Dorong Keterlibatan Generasi Muda Kota Mojokerto Jaga Indonesia ASRI

Minggu, 18 Okt 2026 15:50 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 15:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus mendorong keterlibatan generasi muda dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui gerakan Green A…