Curi Barang di Gudang CV Green Smart, Tiga Karyawan Dihukum 10 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang kasus pencurian di gudang toko online CV. Green Smart yang digelar di PN Surabaya, Rabu (04/01/2023). SP/Ariandi.
Sidang kasus pencurian di gudang toko online CV. Green Smart yang digelar di PN Surabaya, Rabu (04/01/2023). SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tiga terdakwa kasus pencurian di gudang toko online CV Green Smart di jalan Tanjungsari no. 10, Tandes, Surabaya masing-masing dikenakan hukuman 10 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Suparno di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (04/01/2023). Ketiga terdakwa tersebut adalah Yanuar Saputra, Dafid Efendi dan Eko Purwanto.

Suparno menyatakan kepada masing-masing terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara," kata Suparno.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang memutuskan hukuman 1 tahun penjara dan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Terkait putusan majelis hakim, terdakwa menerima.

"Saya menerima Yang Mulia," ucapnya.

Yanuar, Dafid, dan Eko bekerja sebagai karyawan bagian packaging. Ketiganya punya rencana untuk mencuri barang-barang setelah mengetahui kelemahan keamanan perusahaan tempat mereka bekerja, CV Green Smart.

Mereka kemudian berbagi peran untuk menguras gudang perusahaan di Jalan Tanjungsari, Tande, surabaya. Ketiga terdakwa mencuri barang di gudang toko online CV Green Smart pada tanggal 3 Agustus 2022 sekitar jam 19.00 WIB.

"Mereka mengambil barang-barang dari toko online CV. Greens Smart untuk dijual kembali dan keuntungannya dibagi rata," terang jaksa.

Kemudian barang-barang dibawa ke rumah Dafid dan dijual kembali ke pihak lain dengan harga Rp 3 juta.

"Sehingga perusahaan CV Greens Smart mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 30 juta," tutupnya. ari

Berita Terbaru

Data Pribadi di Website Resmi Rawan disalahgunakan, Fraksi PDI-P Minta Pemprov Lakukan Langkah Serius

Data Pribadi di Website Resmi Rawan disalahgunakan, Fraksi PDI-P Minta Pemprov Lakukan Langkah Serius

Minggu, 27 Sep 2026 07:05 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 07:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Penyalahgunaan identitas untuk pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi perhatian Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur. Pemprov…

Dari Desa, Imigrasi Perkuat Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia

Dari Desa, Imigrasi Perkuat Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia

Sabtu, 26 Sep 2026 14:30 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 14:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Jajaran Imigrasi se-Jawa Timur memperkuat pengawasan keimigrasian berbasis desa melalui program Desa Binaan Imigrasi (DBI) dan…

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp445 Juta untuk Fasilitasi Pendidikan, Lingkungan dan Sosial

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp445 Juta untuk Fasilitasi Pendidikan, Lingkungan dan Sosial

Sabtu, 26 Sep 2026 11:28 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 11:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun kembali menunjukkan komitmennya terhadap tanggung jawab sosial kepada masyarakat,…

Lewat Bantuan Beasiswa, Pemkab Dorong Anak Tetap Sekolah di Lumajang

Lewat Bantuan Beasiswa, Pemkab Dorong Anak Tetap Sekolah di Lumajang

Sabtu, 26 Sep 2026 08:35 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 08:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melalui bantuan pendidikan berupa beasiswa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)…

ULTIMA II Hadir di Surabaya, Perkenalkan Inovasi Teknologi CollaSence™ melalui Beauty Exhibition 

ULTIMA II Hadir di Surabaya, Perkenalkan Inovasi Teknologi CollaSence™ melalui Beauty Exhibition 

Sabtu, 26 Sep 2026 08:23 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 08:23 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya – Memahami kebutuhan kulit menjadi salah satu langkah penting dalam menentukan ritual perawatan yang sesuai kebutuhan. Berangkat dari k…

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengungkapkan pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027 masih berlangsung. S…