Curi Barang di Gudang CV Green Smart, Tiga Karyawan Dihukum 10 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang kasus pencurian di gudang toko online CV. Green Smart yang digelar di PN Surabaya, Rabu (04/01/2023). SP/Ariandi.
Sidang kasus pencurian di gudang toko online CV. Green Smart yang digelar di PN Surabaya, Rabu (04/01/2023). SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tiga terdakwa kasus pencurian di gudang toko online CV Green Smart di jalan Tanjungsari no. 10, Tandes, Surabaya masing-masing dikenakan hukuman 10 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Suparno di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (04/01/2023). Ketiga terdakwa tersebut adalah Yanuar Saputra, Dafid Efendi dan Eko Purwanto.

Suparno menyatakan kepada masing-masing terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara," kata Suparno.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang memutuskan hukuman 1 tahun penjara dan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Terkait putusan majelis hakim, terdakwa menerima.

"Saya menerima Yang Mulia," ucapnya.

Yanuar, Dafid, dan Eko bekerja sebagai karyawan bagian packaging. Ketiganya punya rencana untuk mencuri barang-barang setelah mengetahui kelemahan keamanan perusahaan tempat mereka bekerja, CV Green Smart.

Mereka kemudian berbagi peran untuk menguras gudang perusahaan di Jalan Tanjungsari, Tande, surabaya. Ketiga terdakwa mencuri barang di gudang toko online CV Green Smart pada tanggal 3 Agustus 2022 sekitar jam 19.00 WIB.

"Mereka mengambil barang-barang dari toko online CV. Greens Smart untuk dijual kembali dan keuntungannya dibagi rata," terang jaksa.

Kemudian barang-barang dibawa ke rumah Dafid dan dijual kembali ke pihak lain dengan harga Rp 3 juta.

"Sehingga perusahaan CV Greens Smart mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 30 juta," tutupnya. ari

Berita Terbaru

Pagar Jembatan Cangar Mulai Ditinggikan, Progres Pengerjaan Capai 60 Persen

Pagar Jembatan Cangar Mulai Ditinggikan, Progres Pengerjaan Capai 60 Persen

Kamis, 11 Jun 2026 12:26 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 12:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Jembatan Cangar kini menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) terkait kasus bunuh diri yang sempat terjadi…

Jaga Stabilitas Pasokan dan Harga, Pemkot Madiun Gelar Gerakan Pangan Murah

Jaga Stabilitas Pasokan dan Harga, Pemkot Madiun Gelar Gerakan Pangan Murah

Kamis, 11 Jun 2026 12:11 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 12:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Guna menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan pokok demi menekan laju inflasi daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, menggelar…

Wujudukan Transaksi Adil, Pemkot Surabaya Berikan Tera Timbangan Gratis ke Pedagang

Wujudukan Transaksi Adil, Pemkot Surabaya Berikan Tera Timbangan Gratis ke Pedagang

Kamis, 11 Jun 2026 12:02 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 12:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai bentuk perlindungan konsumen sekaligus menjaga keadilan bagi pedagang, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan tera…

Sidang Perdana Kasus Korupsi CSR dan Gratifikasi, Maidi Duduk di Kursi Pesakitan   ‎

Sidang Perdana Kasus Korupsi CSR dan Gratifikasi, Maidi Duduk di Kursi Pesakitan  ‎

Kamis, 11 Jun 2026 11:55 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 11:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi proyek yang menjerat Wali Kota Mad…

Harga Terjun Bebas, Petani di Jember Bagi-bagi Dua Kuintal Timun Gratis ke Warga

Harga Terjun Bebas, Petani di Jember Bagi-bagi Dua Kuintal Timun Gratis ke Warga

Kamis, 11 Jun 2026 11:47 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 11:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Melihat harga timun yang anjlok hingga menyentuh Rp1.000 per kilogram di tingkat petani membuat mereka akhirnya membagi-bagikan…

Masifnya Pemasangan Tower, ‘Blankspot’ Sinyal Komunikasi di Malang Tersisa 85 Titik

Masifnya Pemasangan Tower, ‘Blankspot’ Sinyal Komunikasi di Malang Tersisa 85 Titik

Kamis, 11 Jun 2026 11:14 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 11:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Dipicu masifnya dukungan pemasangan tower sinyal oleh perusahaan seluler, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Jawa Timur menyebut…