Curi Barang di Gudang CV Green Smart, Tiga Karyawan Dihukum 10 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang kasus pencurian di gudang toko online CV. Green Smart yang digelar di PN Surabaya, Rabu (04/01/2023). SP/Ariandi.
Sidang kasus pencurian di gudang toko online CV. Green Smart yang digelar di PN Surabaya, Rabu (04/01/2023). SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tiga terdakwa kasus pencurian di gudang toko online CV Green Smart di jalan Tanjungsari no. 10, Tandes, Surabaya masing-masing dikenakan hukuman 10 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Suparno di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (04/01/2023). Ketiga terdakwa tersebut adalah Yanuar Saputra, Dafid Efendi dan Eko Purwanto.

Suparno menyatakan kepada masing-masing terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara," kata Suparno.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang memutuskan hukuman 1 tahun penjara dan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Terkait putusan majelis hakim, terdakwa menerima.

"Saya menerima Yang Mulia," ucapnya.

Yanuar, Dafid, dan Eko bekerja sebagai karyawan bagian packaging. Ketiganya punya rencana untuk mencuri barang-barang setelah mengetahui kelemahan keamanan perusahaan tempat mereka bekerja, CV Green Smart.

Mereka kemudian berbagi peran untuk menguras gudang perusahaan di Jalan Tanjungsari, Tande, surabaya. Ketiga terdakwa mencuri barang di gudang toko online CV Green Smart pada tanggal 3 Agustus 2022 sekitar jam 19.00 WIB.

"Mereka mengambil barang-barang dari toko online CV. Greens Smart untuk dijual kembali dan keuntungannya dibagi rata," terang jaksa.

Kemudian barang-barang dibawa ke rumah Dafid dan dijual kembali ke pihak lain dengan harga Rp 3 juta.

"Sehingga perusahaan CV Greens Smart mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 30 juta," tutupnya. ari

Berita Terbaru

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong budaya…

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Fenomena sungai menghitam dan penumpukan sampah plastik masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Ponorogo. Merespons hal tersebut,…

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Pengusaha event organizer (EO) Matahari Pink Inspiration (MPI), Faizal Rachman, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ter…

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JAKARTA — Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Praktisi hukum Ghufron menegaskan p…

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Terus berkomitmen menjaga keamanan operasional perjalanan kereta api sekaligus keselamatan pengguna jalan pada perlintasan Rel…

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …