Buruh Tolak Keras Outsourcing di Perppu Cipta Kerja: Perbudakan Modern

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Presiden KSPI Said Iqbal. Foto: KSPI.
Presiden KSPI Said Iqbal. Foto: KSPI.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya menentang keras poin soal tenaga alih daya (outsourcing) yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, atau Perppu Cipta Kerja.

Menurutnya, konsep kerja tersebut adalah wujud perbudakan modern. Padahal, pekerja adalah manusia, bukan robot.

"Sebagai Presiden Partai Buruh yang kebetulan sudah 3 periode, isu outsourcing atau dalam bahasa lainnya kami menyebut precarious work atau sebagian di internasional menyebut casual work, itu memang ditentang karena ini adalah modern slavery (perbudakan modern)," kata Iqbal dalam konferensi pers, Rabu (4/1/2023).

Lebih lanjut, Iqbal juga memberikan gambaran bagaimana sistem outsourcing yang dimaksud sebagai perbudakan itu akan menghapuskan masa depan pekerja karena rentannya perlindungan terhadap pekerja outsourcing.

"Mereka lupa bahwa pekerja ini juga manusia, dia juga punya masa depan, yang harus dilindungi,” ujarnya.

Iqbal menyebut  sistem tersebut tidak akan memberikan kepastian pekerjaan untuk para buruh. Dengan sistem tersebut, perusahaan bahkan bisa kapan pun memberhentikan para pekerja.

“Bagaimana bisa melindungi misal Anda bekerja di suatu perusahaan tetapi Anda tidak punya hubungan kerja dengan perusahaan, yang ada cuma agen outsourcing," tuturnya.

Ia juga mengkhawatirkan salah satu petaka datang ketika buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Iqbal mengatakan buruh akan ditolak kedua pihak, baik perusahaan maupun agen, saat menuntut hak mendapatkan pesangon.

"Ketika terjadi PHK dengan sistem outsourcing, si agen enggak mau bayar pesangon, karena si agen bilang, kamu kan bukan karyawan saya, saya hanya menyalurkan. Kamu minta dana ke majikan atau perusahaan pengguna," jelasnya.

"Ketika ke perusahaan pengguna, bilang, kamu enggak punya hubungan kerja dengan saya. Saya mengambilmu dari agen. Itu berbahaya, makanya disebut modern slavery," imbuhnya.

Maka dari itu, pihaknya menentang penghapusan batasan jenis pekerjaan outsourcing dalam Perppu Cipta Kerja ini. Ia meminta agar batasan tetap berlaku sesuai dengan UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. 

"Yang boleh outsourcing 5 jenis, katering, cleaning service, sekuriti, sopir, dan jasa penunjang perminyakan pertambangan seperti di UU 13/2003," pungkasnya. jk

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Siapkan Pendampingan IKM Tembus Pasar Internasional

Pemkot Surabaya Siapkan Pendampingan IKM Tembus Pasar Internasional

Kamis, 24 Sep 2026 12:07 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 12:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) setempat berkomitmen dalam…

Cegah Anemia, Dinkes Madiun Gencar Kampanye Konsumsi TTD Siswa Putri

Cegah Anemia, Dinkes Madiun Gencar Kampanye Konsumsi TTD Siswa Putri

Kamis, 24 Sep 2026 11:49 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 11:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai upaya menekan kasus anemia, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kota Madiun,…

Cegah Genangan dan Banjir, Pemkot Surabaya Bongkar 21 Bangunan di Atas Saluran Air

Cegah Genangan dan Banjir, Pemkot Surabaya Bongkar 21 Bangunan di Atas Saluran Air

Kamis, 24 Sep 2026 11:40 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 11:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna menekan genangan dan banjir menjelang musim hujan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, mulai melakukan pembongkaran sebanyak…

Pemkab Lumajang Bekali UMKM Tembus Pasar Ekspor Lewat Pendampingan Gratis

Pemkab Lumajang Bekali UMKM Tembus Pasar Ekspor Lewat Pendampingan Gratis

Kamis, 24 Sep 2026 11:18 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 11:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melalui kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Ekspor gratis yang digelar Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan…

Hadapi Ancaman Influenza A, Pemkot Surabaya Imbau Masyarakat Tak Perlu Panik

Hadapi Ancaman Influenza A, Pemkot Surabaya Imbau Masyarakat Tak Perlu Panik

Kamis, 24 Sep 2026 11:01 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 11:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti ancaman penyakit influenza A di wilayah Kota Pahlawan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau masyarakat…

Surat Distributor Jadi Kunci, Saksi Bareskrim Ungkap Wire Rope Pemasok PT BPI Bermasalah SNI

Surat Distributor Jadi Kunci, Saksi Bareskrim Ungkap Wire Rope Pemasok PT BPI Bermasalah SNI

Kamis, 24 Sep 2026 10:31 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 10:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Persidangan perkara perdagangan wire rope atau tali baja yang menjerat Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso U…