Buruh Tolak Keras Outsourcing di Perppu Cipta Kerja: Perbudakan Modern

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Presiden KSPI Said Iqbal. Foto: KSPI.
Presiden KSPI Said Iqbal. Foto: KSPI.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya menentang keras poin soal tenaga alih daya (outsourcing) yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, atau Perppu Cipta Kerja.

Menurutnya, konsep kerja tersebut adalah wujud perbudakan modern. Padahal, pekerja adalah manusia, bukan robot.

"Sebagai Presiden Partai Buruh yang kebetulan sudah 3 periode, isu outsourcing atau dalam bahasa lainnya kami menyebut precarious work atau sebagian di internasional menyebut casual work, itu memang ditentang karena ini adalah modern slavery (perbudakan modern)," kata Iqbal dalam konferensi pers, Rabu (4/1/2023).

Lebih lanjut, Iqbal juga memberikan gambaran bagaimana sistem outsourcing yang dimaksud sebagai perbudakan itu akan menghapuskan masa depan pekerja karena rentannya perlindungan terhadap pekerja outsourcing.

"Mereka lupa bahwa pekerja ini juga manusia, dia juga punya masa depan, yang harus dilindungi,” ujarnya.

Iqbal menyebut  sistem tersebut tidak akan memberikan kepastian pekerjaan untuk para buruh. Dengan sistem tersebut, perusahaan bahkan bisa kapan pun memberhentikan para pekerja.

“Bagaimana bisa melindungi misal Anda bekerja di suatu perusahaan tetapi Anda tidak punya hubungan kerja dengan perusahaan, yang ada cuma agen outsourcing," tuturnya.

Ia juga mengkhawatirkan salah satu petaka datang ketika buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Iqbal mengatakan buruh akan ditolak kedua pihak, baik perusahaan maupun agen, saat menuntut hak mendapatkan pesangon.

"Ketika terjadi PHK dengan sistem outsourcing, si agen enggak mau bayar pesangon, karena si agen bilang, kamu kan bukan karyawan saya, saya hanya menyalurkan. Kamu minta dana ke majikan atau perusahaan pengguna," jelasnya.

"Ketika ke perusahaan pengguna, bilang, kamu enggak punya hubungan kerja dengan saya. Saya mengambilmu dari agen. Itu berbahaya, makanya disebut modern slavery," imbuhnya.

Maka dari itu, pihaknya menentang penghapusan batasan jenis pekerjaan outsourcing dalam Perppu Cipta Kerja ini. Ia meminta agar batasan tetap berlaku sesuai dengan UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. 

"Yang boleh outsourcing 5 jenis, katering, cleaning service, sekuriti, sopir, dan jasa penunjang perminyakan pertambangan seperti di UU 13/2003," pungkasnya. jk

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…