SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar rapat paripurna dengan agenda pelantikan anggota Pengganti Antar Waktu (PAW). Paripurna dengan agenda PAW itu digelar Kamis (5/1/2023) di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.
Ada dua anggota baru yang rencananya akan dilantik dalam paripurna PAW untuk sisa masa jabatan periode 2019-2024 tersebut. Mereka yang akan dilantik berasal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi NasDem. Sonhaji dari Fraksi PKB dan Harianto dari Fraksi NasDem.
Baca Juga: Pemkab Pasuruan Anggarkan 2 M untuk Perbaikan Drainase dan Plengsengan
Sonhaji dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Pasuruan menggantikan Ilyas dari Fraksi PKB yang tersandung kasus asusila. Sedangkan, Harianto dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Pasuruan menggantikan Gus Halim dari Fraksi NasDem yang meninggal dunia.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan mengatakan, sudah mengusulkan ke Banmus.
“SK Pengangkatan dan SK Pemberhentian dari Gubernur Jatim sudah kami terima hari Jumat kemarin, 30 Desember 2022,”
Baca Juga: Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan Lakukan Giat Fogging di Beberapa Sekolah
Dia menjelaskan, SK Gubernur itu langsung ditindaklanjuti. Ia berharap yang akan dilantik bisa menjalankan tugas dengan baik dan bisa segera beradaptasi.
Politisi PKB asal Rembang itu menyampaikan, kedua anggota yang di-PAW saat ini masih menerima gaji dan tunjangan melekat lainnya.
Namun, setelah pelantikan, tentunya kedua anggota dewan tersebut tidak menerima hak lagi. Sedangkan pengganti yang akan berhak menerima haknya sebagai anggota DPRD.
Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Pasuruan Akan Perbanyak Jumlah RTLH yang Dibangun
Ia berharap, kedua anggota dewan yang akan dilantik bisa segera menyesuaikan dan mengikuti kerja-kerja di DPRD Kabupaten Pasuruan.
“Semoga bisa langsung kerja dan menjaga marwah anggota DPRD Kabupaten Pasuruan. Terpenting menyuarakan aspirasi masyarakat Pasuruan,” tutupnya. ris
Editor : Redaksi