Jaksa Akan Sikapi Vonis Kasus JLU Kota Pasuruan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Empat terdakwa dibebaskan dari kasus dugaan korupsi pengadaan lahan JLU Kota Pasuruan.
Empat terdakwa dibebaskan dari kasus dugaan korupsi pengadaan lahan JLU Kota Pasuruan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan – Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjadi kado pahit awal tahun bagi Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan. Sebab, dengan vonis lepas dari segala tuntutan terhadap para terdakwa perkara JLU, hakim membebaskan empat terdakwa dari tahanan.

Vonis majelis hakim yang diketuai Gd. Agung Parnata mematahkan harapan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Sugiarto dan Eko Wahyudi dituntut pidana penjara 2 tahun. Sementara Budi Priyanto dan Hilmy Yuliardi dituntut pidana 1 tahun 9 bulan. Masing-masing disertai denda Rp 50 juta.

Tapi, hakim tipikor ternyata melepaskan empat orang tersebut dari segala tuntutan. Sehingga mereka harus dibebaskan. Bahkan, pengadilan juga memerintahkan agar dilakukan pemulihan harkat, martabat, dan nama baik mereka seperti semula.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Wahyu Susanto mengatakan, putusan pengadilan sangat jauh dari harapan jaksa. Karena itu, JPU tidak langsung menerimanya begitu saja. Wahyu mengaku pihaknya masih pikir-pikir.

”Walaupun kami juga wajib menghormati putusan pengadilan. Apa yang menjadi perintah pengadilan sudah kami laksanakan dengan membebaskan para terdakwa,” kata Wahyu.

Selanjutnya, jaksa akan mempelajari pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara. Wahyu mengaku masih punya waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.

”Akan kami putuskan secepatnya,” ujarnya.

Menurut Wahyu, majelis hakim sebenarnya menyatakan perbuatan para terdakwa itu terbukti. Sesuai dengan yang didakwakan JPU. Hanya, perbuatan mereka dinilai tidak termasuk dalam ranah pidana. Karena itu mereka dilepaskan dari segala tuntutan. ris

Berita Terbaru

Trump, Ancam Pengusaha SPBU Turunkan BBM

Trump, Ancam Pengusaha SPBU Turunkan BBM

Selasa, 30 Jun 2026 21:08 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberikan ultimatum tegas kepada para pengecer BBM atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar…

Kejaksaan Kalah Praperadilan Lawan Mantan Pj Gubernur

Kejaksaan Kalah Praperadilan Lawan Mantan Pj Gubernur

Selasa, 30 Jun 2026 21:06 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan…

Puan Minta Difokuskan Pelatihan Manajerial

Puan Minta Difokuskan Pelatihan Manajerial

Selasa, 30 Jun 2026 21:05 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPR RI Puan Maharani, mulai bicara pelatihan calon manajer yang telah dilakukan. "Pertama-tama, kami di DPR menyampaikan…

BPK Prihatin Belanja Negara Meningkat

BPK Prihatin Belanja Negara Meningkat

Selasa, 30 Jun 2026 21:03 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun menyoroti peningkatan kebutuhan belanja negara di tengah ruang fiskal yang semakin…

Kapten Timnas Belanda Akui di Injury Time, Terdesak

Kapten Timnas Belanda Akui di Injury Time, Terdesak

Selasa, 30 Jun 2026 21:02 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Belanda dikalahkan Maroko lewat adu penalti 2-3 setelah bermain 1-1 sepanjang 120 menit. Tiga penendang penalti Belanda gagal…

Menkeu Janji tak akan Pajaki eks Lahan PT Lippo Cikarang Tbk

Menkeu Janji tak akan Pajaki eks Lahan PT Lippo Cikarang Tbk

Selasa, 30 Jun 2026 21:00 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan hibah lahan di kawasan Meikarta seluas 30 hektare (Ha) dari PT Lippo Cikarang Tbk…