Jaksa Akan Sikapi Vonis Kasus JLU Kota Pasuruan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Empat terdakwa dibebaskan dari kasus dugaan korupsi pengadaan lahan JLU Kota Pasuruan.
Empat terdakwa dibebaskan dari kasus dugaan korupsi pengadaan lahan JLU Kota Pasuruan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan – Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjadi kado pahit awal tahun bagi Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan. Sebab, dengan vonis lepas dari segala tuntutan terhadap para terdakwa perkara JLU, hakim membebaskan empat terdakwa dari tahanan.

Vonis majelis hakim yang diketuai Gd. Agung Parnata mematahkan harapan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Sugiarto dan Eko Wahyudi dituntut pidana penjara 2 tahun. Sementara Budi Priyanto dan Hilmy Yuliardi dituntut pidana 1 tahun 9 bulan. Masing-masing disertai denda Rp 50 juta.

Tapi, hakim tipikor ternyata melepaskan empat orang tersebut dari segala tuntutan. Sehingga mereka harus dibebaskan. Bahkan, pengadilan juga memerintahkan agar dilakukan pemulihan harkat, martabat, dan nama baik mereka seperti semula.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Wahyu Susanto mengatakan, putusan pengadilan sangat jauh dari harapan jaksa. Karena itu, JPU tidak langsung menerimanya begitu saja. Wahyu mengaku pihaknya masih pikir-pikir.

”Walaupun kami juga wajib menghormati putusan pengadilan. Apa yang menjadi perintah pengadilan sudah kami laksanakan dengan membebaskan para terdakwa,” kata Wahyu.

Selanjutnya, jaksa akan mempelajari pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara. Wahyu mengaku masih punya waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.

”Akan kami putuskan secepatnya,” ujarnya.

Menurut Wahyu, majelis hakim sebenarnya menyatakan perbuatan para terdakwa itu terbukti. Sesuai dengan yang didakwakan JPU. Hanya, perbuatan mereka dinilai tidak termasuk dalam ranah pidana. Karena itu mereka dilepaskan dari segala tuntutan. ris

Berita Terbaru

Herman Khaeron: Retreat Demokrat Jatim untuk Perkuat Peran Partai di Tengah Rakyat

Herman Khaeron: Retreat Demokrat Jatim untuk Perkuat Peran Partai di Tengah Rakyat

Sabtu, 31 Jan 2026 15:59 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 15:59 WIB

SURABAYA, SURABAYAPAGI.COM — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jawa Timur menggelar retreat kader sebagai upaya memperkuat strategi dan soliditas i…

PDIP Surabaya Tegaskan Regenerasi Lewat Rapat Konsolidasi PAC

PDIP Surabaya Tegaskan Regenerasi Lewat Rapat Konsolidasi PAC

Sabtu, 31 Jan 2026 10:12 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 10:12 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya  -  Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Surabaya menggelar Rapat Konsolidasi Pengurus Anak Cabang (PAC) bersama Ketua, S…

Demokrat Jatim Gelar Retreat, Emil Dardak Sebut Momentum Refleksi dan Pengabdian

Demokrat Jatim Gelar Retreat, Emil Dardak Sebut Momentum Refleksi dan Pengabdian

Sabtu, 31 Jan 2026 08:44 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 08:44 WIB

Surabaya, SURABAYAPAGI.COM – DPD Partai Demokrat Jawa Timur menggelar retreat sebagai ruang jeda bagi para kader untuk melakukan refleksi sekaligus memperkuat a…

Fraksi PDIP Jatim minta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak segera di Implementasikan

Fraksi PDIP Jatim minta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak segera di Implementasikan

Jumat, 30 Jan 2026 20:30 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Angka pernikahan dini di Jawa Timur masih mengkhawatirkan. Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian A…

KPK Dalami Penerapan Pasal Kerugian Negara ke Eks Menag

KPK Dalami Penerapan Pasal Kerugian Negara ke Eks Menag

Jumat, 30 Jan 2026 18:45 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:45 WIB

Pakar dan Praktisi hukum Sarankan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Dibidik TPPU, Bukan hanya Suap dan Gratfikasi   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK …

Gus Yahya Jadi Ketum PBNU Lagi

Gus Yahya Jadi Ketum PBNU Lagi

Jumat, 30 Jan 2026 18:43 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:43 WIB

Usai Kirim Surat Minta Maaf dan Siap Pimpin Munas     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Sempat ditangguhkan, kini jabatan Ketua Umum PBNU, yang dipegang Gus Yahya …