Jaksa Akan Sikapi Vonis Kasus JLU Kota Pasuruan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Empat terdakwa dibebaskan dari kasus dugaan korupsi pengadaan lahan JLU Kota Pasuruan.
Empat terdakwa dibebaskan dari kasus dugaan korupsi pengadaan lahan JLU Kota Pasuruan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan – Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjadi kado pahit awal tahun bagi Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan. Sebab, dengan vonis lepas dari segala tuntutan terhadap para terdakwa perkara JLU, hakim membebaskan empat terdakwa dari tahanan.

Vonis majelis hakim yang diketuai Gd. Agung Parnata mematahkan harapan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Sugiarto dan Eko Wahyudi dituntut pidana penjara 2 tahun. Sementara Budi Priyanto dan Hilmy Yuliardi dituntut pidana 1 tahun 9 bulan. Masing-masing disertai denda Rp 50 juta.

Tapi, hakim tipikor ternyata melepaskan empat orang tersebut dari segala tuntutan. Sehingga mereka harus dibebaskan. Bahkan, pengadilan juga memerintahkan agar dilakukan pemulihan harkat, martabat, dan nama baik mereka seperti semula.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Wahyu Susanto mengatakan, putusan pengadilan sangat jauh dari harapan jaksa. Karena itu, JPU tidak langsung menerimanya begitu saja. Wahyu mengaku pihaknya masih pikir-pikir.

”Walaupun kami juga wajib menghormati putusan pengadilan. Apa yang menjadi perintah pengadilan sudah kami laksanakan dengan membebaskan para terdakwa,” kata Wahyu.

Selanjutnya, jaksa akan mempelajari pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara. Wahyu mengaku masih punya waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.

”Akan kami putuskan secepatnya,” ujarnya.

Menurut Wahyu, majelis hakim sebenarnya menyatakan perbuatan para terdakwa itu terbukti. Sesuai dengan yang didakwakan JPU. Hanya, perbuatan mereka dinilai tidak termasuk dalam ranah pidana. Karena itu mereka dilepaskan dari segala tuntutan. ris

Berita Terbaru

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun memperketat pengawasan lalu lintas dengan menggelar patroli strong point di sejumlah jalur …

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…