Jambret Kalung Emas, Dua Residivis Dibekuk Unit Reskrim Polsek Tandes

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua pelaku penjambretan kalung emas yang berhasil ditangkap anggota Unit Reskrim Polrestabes Surabaya. SP/Ariandi.
Dua pelaku penjambretan kalung emas yang berhasil ditangkap anggota Unit Reskrim Polrestabes Surabaya. SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Tandes berhasil meringkus dua pelaku penjambretan kalung emas milik seorang wanita berinisial DJ di kawasan Pasar Balongsari, kecamatan Tandes, kota Surabaya, pada Rabu (21/12/2022) lalu.

Kedua pelaku yang berinisial A (28) dan GP (25) yang berasal dari Kandangan, Kecamatan Benowo Surabaya ini ditangkap setalah polisi menerima laporan dari korban.

"Setelah adanya laporan, petugas langsung melakukan pengecekan rekaman CCTV yang ada dilokasi sehingga polisi mengamakan dan menetapkan dua pelaku A dan GP," kata Kapolsek Tandes Kompol Danu Anindito Kuncoro Putro kepada awak media, Selasa (10/01/2023).

Modusnya, kedua tersangka S dan GP ini awalnya berangkat dari rumah dengan menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran wanita yang keluar dari pasar dengan memakai perhiasan.

“Begitu mendapatkan target yang diincarnya, pelaku ini lalu beraksi dan mendekati korban untuk merampas paksa perhiasan (kalung emas) yang digunakannya.” ujarnya.

Usai berhasil merampas paksa kalung emas korban, lanjut Danu, keduanya langung melarikan diri menggunakan sepeda motor.

“Saat beraksi, Pelaku ini memiliki peran masing-masing, A berperan sebagai eksekutor sementara tersangka GP sebagai tukang joki motor,” tuturnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui jika barang bukti hasil rampasan milik korban sudah laku dijual dengan harga Rp.2.500.000.

"Hasil penjualan emas tersebut oleh meraka kemudan dibagi rata." ungkapnya.

Berdasarkan catatan polisi, tersangka GP ini pernah mendekam di Lapas Medaeng, Sidoarjo atas kasus pencurian di tahun 2013, masuk Medaeng Sidoarjo. Sedangkan A, pernah dihukum 3 kali atas kasus curanor yang juga dipenjara di Lapas Medaeng, Sidoarjo.

"Atas kasus ini meraka berdua merupakan Resedivis pelaku pencurian dengan pemberatan. Kali ini mereka akan mendekam lagi untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya." pungkasnya. ari

Berita Terbaru

Kepergian Kiai Politisi dan Politisi Kiai, dengan Segudang Pengabdian

Kepergian Kiai Politisi dan Politisi Kiai, dengan Segudang Pengabdian

Jumat, 26 Jun 2026 19:19 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 19:19 WIB

Obituari Oleh Muhajirin  Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Dunia keulamaan dan masyarakat Kabupaten Lamongan kembali kehilangan salah satu putra t…

Fakta Sidang Ungkap Sikap Arogan Maidi, Bawahan Diancam Nonjob dan Dipecat jika Tak Patuh

Fakta Sidang Ungkap Sikap Arogan Maidi, Bawahan Diancam Nonjob dan Dipecat jika Tak Patuh

Jumat, 26 Jun 2026 18:26 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 18:26 WIB

SURABAYPAGI.COM, Madiun - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi berkedok corporate social responsibility (CSR) dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor…

Diduga Pakai Mahar, Belasan Tenaga Magang RSUD dr. Harjono Ponorogo Tuntut Kejelasan 

Diduga Pakai Mahar, Belasan Tenaga Magang RSUD dr. Harjono Ponorogo Tuntut Kejelasan 

Jumat, 26 Jun 2026 18:22 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 18:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Belasan tenaga magang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo, Jawa Timur, menuntut kejelasan nasib ke pihak m…

Kebutuhan Dana Tunai Naik, Gadai Emas Jadi Solusi Likuiditas Jangka Pendek bagi Masyarakat

Kebutuhan Dana Tunai Naik, Gadai Emas Jadi Solusi Likuiditas Jangka Pendek bagi Masyarakat

Jumat, 26 Jun 2026 18:14 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 18:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kebutuhan likuiditas rumah tangga menjelang tahun ajaran baru mendorong peningkatan signifikan pada pembiayaan gadai emas di PT Bank S…

Akhirnya! Pelaku Pengirim Pil Doble L ke Lapas di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara.

Akhirnya! Pelaku Pengirim Pil Doble L ke Lapas di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara.

Jumat, 26 Jun 2026 16:45 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Akhirnya DR 20 seorang wanita warga Kec.Sananwetan Kota Blitar di jerat pasal 435 yo Pasal 436 ayat ke (2) tentang UU Nomer 17 tahun …

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

SurabayaPagi, Karangasem – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus memperkuat komitmennya terhadap pelestarian l…