Dua Pelaku Korupsi Dana PKH Desa Gili Anyar Bangkalan Dilimpahkan ke Kejaksaan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
kedua tersangka memasuki mobil.
kedua tersangka memasuki mobil.

i

SURABAYAPAGI.COM, Bangkalan - Dua orang perangkat desa di Gili Anyar, Kecamatan Kamal yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana PKH, kini resmi dilimpahkan Satreskrim Polres Bangkalan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan. Mereka adalah Moh. Ishak (37) dan Hoirul Anam (31). Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan penyelewengan PKH pada 2017–2019.

Namun sebelum dilimpahkan, keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Setelah semua prosedur dijalani, keduanya dibawa ke kejari menggunakan mobil Avanza bernopol AG 1323 BG.

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono melalui Kasatreskrim AKP Bangkit Dananjaya mengatakan, kali ini Unit Tipikor Satreskrim Polres Bangkalan melaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) atas kasus korupsi bantuan PKH di Desa Gili Anyar.

”Kerugian negara ditemukan sebesar Rp 190 juta,” ujarnya ketika dimintai keterangan kemarin.

Ia mengatakan, modus yang dilakukan tersangka menguasai atau memegang buku tabungan beserta kartu ATM milik keluarga penerima manfaat (KPM). Padahal, kata Bangkit, semestinya buku tabungan dan kartu ATM itu diberikan kepada KPM. 

”Ternyata mereka yang melakukan pencairan dan mengambil uang bansos itu,” ujarnya.

Bangkit sapaan akrbanya mengaku bahwa selama ini keduanya cukup kooperatif. Terutama, ketika proses pemeriksaan berlangsung. Mereka tidak menyulitkan penyidik saat dimintai keterangan. 

”Kami tidak melakukan penahanan. Salah satu alasannya, mereka kooperatif. Terus tidak akan menghilangkan bukti-bukti,” terangnya.

Humas Kejari Bangkalan Imam Hidayat menyampaikan, pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari Polres Bangkalan mengenai dugaan penyelewengan PKH di Desa Gili Anyar, Kecamatan Kamal. Kasus itu terjadi pada tahun anggaran 2017 hingga 2019. Berkas perkara yang diterima ini nantinya akan dilakukan splitsing atau pemecahan perkara.

”Perbuatan tersangka Hoirul Anam dari 2017–2019 tidak pernah melakukan pemutakhiran data. Meski ada KPM sudah meninggal, tapi masih terdaftar,” katanya.

Imam menjelaskan, Moh. Ishak, saat itu menjabat Sekdes Gili Anyar, sedangkan Hoirul Anam sebagai pendamping PKH.

”Setiap melakukan pencairan, dia (Moh. Ishak) memberikan sejumlah uang kepada Hoirul Anam. Uang itu didapat dari almarhum Masdali. Masdali merupakan kepala desa setempat, dan meninggal pada 2021 lalu,” paparnya mewakili Kajari Bangkalan.

Pria asal Jember itu mengatakan, keduanya dititipkan ke Rutan Bangkalan. Itu setelah pihaknya melakukan koordinasi, dan ternyata keduanya ditahan di Bangkalan.

”Setelah melalui proses, keduanya langsung kami tahan,” tuturnya.

Kasus itu bermula dari laporan bahwa di Desa Gili Anyar ada dugaan penyelewengan bantuan PKH. Kasus tersebut sebelum dilaporkan ke Polda Jatim pada Oktober 2019. Lalu, oleh Ditreskrimsus Polda Jatim dilimpahkan ke Polres Bangkalan pada 13 Januari 2020.

Setelah dilimpahkan ke Polres Bangkalan, baru kasus tersebut dikembangkan. Penyidik Polres Bangkalan memanggil 38 orang saksi. Selain itu, penyidik juga meminta audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) ke Inspektorat Bangkalan.

Selanjutnya, penyidik memeriksa ahli dan gelar penetapan tersangka pada Senin (29/11/2021). Dugaan penyelewengan bantuan PKH itu terjadi pada 2017.

Bentuk penyelewengannya, bantuan PKH hanya diberikan kepada beberapa penerima. Dan, sebagian KPM tidak menerima kartu ATM maupun buku rekening bank.

Kala itu ada 34 KPM yang menerima. Namun, bantuan tersebut hanya disalurkan ke dua penerima. Untuk kartu dan buku rekening dari 32 KPM, itu baru diberikan Oktober 2019.

Adapun saksi yang dimintai keterangan terdiri atas KPM, Dinas Sosial (Dinsos) Bangkalan, dan perangkat Desa Gili Anyar. wah

Berita Terbaru

Pengacara Penggugat Tolak Saksi PT JPC, Sebut Sarat Akan Konflik Kepentingan

Pengacara Penggugat Tolak Saksi PT JPC, Sebut Sarat Akan Konflik Kepentingan

Kamis, 06 Agu 2026 07:42 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 07:42 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun– Pengacara Penggugat Edy Santoso menolak dua saksi yang dihadirkan tergugat Kiagus Firdaus dalam sidang gugatan perdata terkait sengk…

Pengusaha di Singkawang Ditembak Pembunuh Bayaran Suruhan Adiknya

Pengusaha di Singkawang Ditembak Pembunuh Bayaran Suruhan Adiknya

Kamis, 06 Agu 2026 07:06 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 07:06 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pengusaha di Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar), tewas ditembak pembunuh bayaran. Pria yang diduga menjadi eksekutor mengaku…

Lapor Polisi Soal Penganiayaan Pacar di Cilandak

Lapor Polisi Soal Penganiayaan Pacar di Cilandak

Kamis, 06 Agu 2026 01:01 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 01:01 WIB

SURABAYAPAGI.com - Aktris Indonesia bernama Sali Irsalina (36) melapor ke kepolisian soal dugaan penganiayaan pacar di Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta…

Kontribusi Ekonomi Pulau Jawa Capai 54,67% Atas Total PDB Nasional

Kontribusi Ekonomi Pulau Jawa Capai 54,67% Atas Total PDB Nasional

Kamis, 06 Agu 2026 00:56 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 00:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan dari 38 provinsi di Indonesia, pertumbuhan ekonomi di …

Indonesia -Thailand Tingkatkan Kerja Sama Pertanian, Hingga Pengolahan Pangan

Indonesia -Thailand Tingkatkan Kerja Sama Pertanian, Hingga Pengolahan Pangan

Kamis, 06 Agu 2026 00:53 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 00:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Ternyata, kunjungan Perdana Menteri Thailand Anutin Charnvirakul di Jakarta, berbuah. Indonesia dan Thailand sepakat memperkuat k…

Usaha Pertambangan Kuartal Kedua 2026 Alami Kontraksi

Usaha Pertambangan Kuartal Kedua 2026 Alami Kontraksi

Kamis, 06 Agu 2026 00:49 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 00:49 WIB

SURABAYAPAGI.com,Surabaya – Badan Pusat Statistik (BPS) menyampaikan bahwa sektor usaha pertambangan dan penggalian pada kuartal kedua 2026 mengalami kontraksi …