Dua Pelaku Korupsi Dana PKH Desa Gili Anyar Bangkalan Dilimpahkan ke Kejaksaan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
kedua tersangka memasuki mobil.
kedua tersangka memasuki mobil.

i

SURABAYAPAGI.COM, Bangkalan - Dua orang perangkat desa di Gili Anyar, Kecamatan Kamal yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana PKH, kini resmi dilimpahkan Satreskrim Polres Bangkalan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan. Mereka adalah Moh. Ishak (37) dan Hoirul Anam (31). Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan penyelewengan PKH pada 2017–2019.

Namun sebelum dilimpahkan, keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Setelah semua prosedur dijalani, keduanya dibawa ke kejari menggunakan mobil Avanza bernopol AG 1323 BG.

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono melalui Kasatreskrim AKP Bangkit Dananjaya mengatakan, kali ini Unit Tipikor Satreskrim Polres Bangkalan melaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) atas kasus korupsi bantuan PKH di Desa Gili Anyar.

”Kerugian negara ditemukan sebesar Rp 190 juta,” ujarnya ketika dimintai keterangan kemarin.

Ia mengatakan, modus yang dilakukan tersangka menguasai atau memegang buku tabungan beserta kartu ATM milik keluarga penerima manfaat (KPM). Padahal, kata Bangkit, semestinya buku tabungan dan kartu ATM itu diberikan kepada KPM. 

”Ternyata mereka yang melakukan pencairan dan mengambil uang bansos itu,” ujarnya.

Bangkit sapaan akrbanya mengaku bahwa selama ini keduanya cukup kooperatif. Terutama, ketika proses pemeriksaan berlangsung. Mereka tidak menyulitkan penyidik saat dimintai keterangan. 

”Kami tidak melakukan penahanan. Salah satu alasannya, mereka kooperatif. Terus tidak akan menghilangkan bukti-bukti,” terangnya.

Humas Kejari Bangkalan Imam Hidayat menyampaikan, pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari Polres Bangkalan mengenai dugaan penyelewengan PKH di Desa Gili Anyar, Kecamatan Kamal. Kasus itu terjadi pada tahun anggaran 2017 hingga 2019. Berkas perkara yang diterima ini nantinya akan dilakukan splitsing atau pemecahan perkara.

”Perbuatan tersangka Hoirul Anam dari 2017–2019 tidak pernah melakukan pemutakhiran data. Meski ada KPM sudah meninggal, tapi masih terdaftar,” katanya.

Imam menjelaskan, Moh. Ishak, saat itu menjabat Sekdes Gili Anyar, sedangkan Hoirul Anam sebagai pendamping PKH.

”Setiap melakukan pencairan, dia (Moh. Ishak) memberikan sejumlah uang kepada Hoirul Anam. Uang itu didapat dari almarhum Masdali. Masdali merupakan kepala desa setempat, dan meninggal pada 2021 lalu,” paparnya mewakili Kajari Bangkalan.

Pria asal Jember itu mengatakan, keduanya dititipkan ke Rutan Bangkalan. Itu setelah pihaknya melakukan koordinasi, dan ternyata keduanya ditahan di Bangkalan.

”Setelah melalui proses, keduanya langsung kami tahan,” tuturnya.

Kasus itu bermula dari laporan bahwa di Desa Gili Anyar ada dugaan penyelewengan bantuan PKH. Kasus tersebut sebelum dilaporkan ke Polda Jatim pada Oktober 2019. Lalu, oleh Ditreskrimsus Polda Jatim dilimpahkan ke Polres Bangkalan pada 13 Januari 2020.

Setelah dilimpahkan ke Polres Bangkalan, baru kasus tersebut dikembangkan. Penyidik Polres Bangkalan memanggil 38 orang saksi. Selain itu, penyidik juga meminta audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) ke Inspektorat Bangkalan.

Selanjutnya, penyidik memeriksa ahli dan gelar penetapan tersangka pada Senin (29/11/2021). Dugaan penyelewengan bantuan PKH itu terjadi pada 2017.

Bentuk penyelewengannya, bantuan PKH hanya diberikan kepada beberapa penerima. Dan, sebagian KPM tidak menerima kartu ATM maupun buku rekening bank.

Kala itu ada 34 KPM yang menerima. Namun, bantuan tersebut hanya disalurkan ke dua penerima. Untuk kartu dan buku rekening dari 32 KPM, itu baru diberikan Oktober 2019.

Adapun saksi yang dimintai keterangan terdiri atas KPM, Dinas Sosial (Dinsos) Bangkalan, dan perangkat Desa Gili Anyar. wah

Berita Terbaru

Matangkan Strategi Angkutan Lebaran, DLU Siapkan 49 Armada Serta Tekankan Kelancaran Logistik

Matangkan Strategi Angkutan Lebaran, DLU Siapkan 49 Armada Serta Tekankan Kelancaran Logistik

Kamis, 26 Feb 2026 21:05 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 21:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Darma Lautan Utama (DLU) menggelar acara buka puasa bersama mitra usaha, agen, dan ekspedisi dengan mengusung tema “Tebar Keb…

Penanganan Ritel Modern, 3 Menteri Berseberangan

Penanganan Ritel Modern, 3 Menteri Berseberangan

Kamis, 26 Feb 2026 20:57 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:57 WIB

Mendes PDT, Stop Ekspansi ke Desa   Mendag, Minta Indomaret dan Alfamart Kolaborasi dengan Kopdes Merah Putih    PDIP Dukung Rencana Penghentian Indomaret d…

Rugikan Negara Rp 200 Triliun, Eks Dirut PT Pertamina Hanya Divonis 9 Tahun

Rugikan Negara Rp 200 Triliun, Eks Dirut PT Pertamina Hanya Divonis 9 Tahun

Kamis, 26 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:55 WIB

Anak Buahnya, Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Divonis 10 tahun penjara    SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks D…

Pegawai BC Ditangkap di Kantornya, Komplotan Pemilik Koper Uang Rp 5 Miliar

Pegawai BC Ditangkap di Kantornya, Komplotan Pemilik Koper Uang Rp 5 Miliar

Kamis, 26 Feb 2026 20:52 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Kamis (26/2/2026) sore kemarin, KPK menetapkan seorang pegawai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka baru kasus s…

OJK Berharap Tahun 2026, Penyaluran Kredit UMKM Harus Kencang

OJK Berharap Tahun 2026, Penyaluran Kredit UMKM Harus Kencang

Kamis, 26 Feb 2026 20:49 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dengan perpanjangan ini, ia berharap bunga kredit makin kompetitif sehingga penyaluran kredit UMKM bisa lebih kencang tahun ini.…

LPDP Minta Orang Kaya, Jangan Ambil Beasiswa Penuh

LPDP Minta Orang Kaya, Jangan Ambil Beasiswa Penuh

Kamis, 26 Feb 2026 20:41 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kini keluarga mampu alias keluarga kaya diminta tak mengambil beasiswa penuh. Hal ini dimaksudkan agar anggaran beasiswa bisa…