Dua Pelaku Korupsi Dana PKH Desa Gili Anyar Bangkalan Dilimpahkan ke Kejaksaan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
kedua tersangka memasuki mobil.
kedua tersangka memasuki mobil.

i

SURABAYAPAGI.COM, Bangkalan - Dua orang perangkat desa di Gili Anyar, Kecamatan Kamal yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana PKH, kini resmi dilimpahkan Satreskrim Polres Bangkalan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan. Mereka adalah Moh. Ishak (37) dan Hoirul Anam (31). Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan penyelewengan PKH pada 2017–2019.

Namun sebelum dilimpahkan, keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Setelah semua prosedur dijalani, keduanya dibawa ke kejari menggunakan mobil Avanza bernopol AG 1323 BG.

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono melalui Kasatreskrim AKP Bangkit Dananjaya mengatakan, kali ini Unit Tipikor Satreskrim Polres Bangkalan melaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) atas kasus korupsi bantuan PKH di Desa Gili Anyar.

”Kerugian negara ditemukan sebesar Rp 190 juta,” ujarnya ketika dimintai keterangan kemarin.

Ia mengatakan, modus yang dilakukan tersangka menguasai atau memegang buku tabungan beserta kartu ATM milik keluarga penerima manfaat (KPM). Padahal, kata Bangkit, semestinya buku tabungan dan kartu ATM itu diberikan kepada KPM. 

”Ternyata mereka yang melakukan pencairan dan mengambil uang bansos itu,” ujarnya.

Bangkit sapaan akrbanya mengaku bahwa selama ini keduanya cukup kooperatif. Terutama, ketika proses pemeriksaan berlangsung. Mereka tidak menyulitkan penyidik saat dimintai keterangan. 

”Kami tidak melakukan penahanan. Salah satu alasannya, mereka kooperatif. Terus tidak akan menghilangkan bukti-bukti,” terangnya.

Humas Kejari Bangkalan Imam Hidayat menyampaikan, pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari Polres Bangkalan mengenai dugaan penyelewengan PKH di Desa Gili Anyar, Kecamatan Kamal. Kasus itu terjadi pada tahun anggaran 2017 hingga 2019. Berkas perkara yang diterima ini nantinya akan dilakukan splitsing atau pemecahan perkara.

”Perbuatan tersangka Hoirul Anam dari 2017–2019 tidak pernah melakukan pemutakhiran data. Meski ada KPM sudah meninggal, tapi masih terdaftar,” katanya.

Imam menjelaskan, Moh. Ishak, saat itu menjabat Sekdes Gili Anyar, sedangkan Hoirul Anam sebagai pendamping PKH.

”Setiap melakukan pencairan, dia (Moh. Ishak) memberikan sejumlah uang kepada Hoirul Anam. Uang itu didapat dari almarhum Masdali. Masdali merupakan kepala desa setempat, dan meninggal pada 2021 lalu,” paparnya mewakili Kajari Bangkalan.

Pria asal Jember itu mengatakan, keduanya dititipkan ke Rutan Bangkalan. Itu setelah pihaknya melakukan koordinasi, dan ternyata keduanya ditahan di Bangkalan.

”Setelah melalui proses, keduanya langsung kami tahan,” tuturnya.

Kasus itu bermula dari laporan bahwa di Desa Gili Anyar ada dugaan penyelewengan bantuan PKH. Kasus tersebut sebelum dilaporkan ke Polda Jatim pada Oktober 2019. Lalu, oleh Ditreskrimsus Polda Jatim dilimpahkan ke Polres Bangkalan pada 13 Januari 2020.

Setelah dilimpahkan ke Polres Bangkalan, baru kasus tersebut dikembangkan. Penyidik Polres Bangkalan memanggil 38 orang saksi. Selain itu, penyidik juga meminta audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) ke Inspektorat Bangkalan.

Selanjutnya, penyidik memeriksa ahli dan gelar penetapan tersangka pada Senin (29/11/2021). Dugaan penyelewengan bantuan PKH itu terjadi pada 2017.

Bentuk penyelewengannya, bantuan PKH hanya diberikan kepada beberapa penerima. Dan, sebagian KPM tidak menerima kartu ATM maupun buku rekening bank.

Kala itu ada 34 KPM yang menerima. Namun, bantuan tersebut hanya disalurkan ke dua penerima. Untuk kartu dan buku rekening dari 32 KPM, itu baru diberikan Oktober 2019.

Adapun saksi yang dimintai keterangan terdiri atas KPM, Dinas Sosial (Dinsos) Bangkalan, dan perangkat Desa Gili Anyar. wah

Berita Terbaru

Dugaan Korupsi di Pajak dan BC Terlalu Banyak

Dugaan Korupsi di Pajak dan BC Terlalu Banyak

Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB

MAKI: Kebocoran Penerimaan Negara Akibat Tata Kelola Pajak yang Buruk Sudah Masuk Kategori Darurat Nasional            SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masya…

Menkeu Mulai Shock Therapy Pejabat Pajak dan BC

Menkeu Mulai Shock Therapy Pejabat Pajak dan BC

Jumat, 06 Feb 2026 00:37 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:37 WIB

34 Pejabat Bea Cukai dan  40-45 Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Dibuang ke Tempat Sepi, dari Wilayah Gemuk Usai OTT KPK       SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - …

Restitusi Pajak Puluhan Miliar Diatur Pejabat Pajak Dalang Wayang Kulit

Restitusi Pajak Puluhan Miliar Diatur Pejabat Pajak Dalang Wayang Kulit

Jumat, 06 Feb 2026 00:32 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menyita barang bukti berupa uang saat operasi tangkap tangan (OTT) di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).…

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk makan bergizi gratis (MBG) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini,…

Bulan Syaban

Bulan Syaban

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bulan Syaban merupakan bulan kedelapan dalam kalender Hijriah dan termasuk juga bulan mulia yang dimana letak waktunya berada…

Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya

Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya

Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Judul utama harian Surabaya Sore edisi Rabu (4/2) kemarin "PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi". Judul ini terkesan bombastis. Tapi…