Ekspektasi Tuntutan Jaksa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 18 Jan 2023 20:23 WIB

Ekspektasi Tuntutan Jaksa

i

H. Raditya M Khadaffi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Jaksa telah menuntut agar Putri Candrawathi dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Jaksa menilai istri Ferdy Sambo itu bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tuntutan kepada Putri ini sama besarannya dengan Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Bahkan lebih ringan dari tuntutan kepada Richard Eliezer yang dituntut 12 Tahun. Padahal, Eliezer yang membongkar kasus ini dengan kejujurannya. Makanya Eliezer ajukan justice collaborator ke LPSK, untuk minta perlindungan.

Baca Juga: MiChat, Sudah Jadi Media Eksploitasi Seksual

Saya menyaksikan dari layar TV swasta, sebagian pengunjung sidang yang didominasi penggemar Bharada Richard Eliezer riuh ketika jaksa membacakan besaran tuntutan pidana selama 12 tahun.

Ini kontras dengan awal sidang yang mayoritas pengunjung tampak tertib. Namun, pengunjung yang tidak masuk ruang sidang terdengar berteriak setelah jaksa membacakan amar.

"Huuu...," sorak pengunjung sidang dari luar kemudian diikuti pengunjung sidang yang di dalam ruang sidang.

Hakim sempat memperingati pengunjung sidang agar para pengunjung ini tertib. Hakim juga mengancam akan mengeluarkan para pengunjung yang tidak tertib.

"Mohon pengujung tenang atau kami keluarkan, mohon tenang atau kami keluarkan. Mohon untuk tidak komentar," ujar hakim ketua Wahyu Iman sambil mengetuk palu.

Pengunjung lalu diam. Namun, beberapa menit kembali riuh saat jaksa dan pengacara bicara terkait pendampingan psikologis Putri Candrawathi di sidang.

 

***

 

Sorak pengunjung itu menurut akal sehat, bisa terkait ekspektasi besaran tuntutan Jaksa kepada istri mantan Kadiv Propam Polri.

Ekspektasi publik mungkin menyangkut besaran tuntutan. Ada apa Putri, yang disebut-sebut Jaksa punya kepentingan dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, dituntut sama dengan Rizal dan Kuat.

Publik, saya tebak, hampir sama dengan catatan jurnalistik saya. Kuat dan Rizal, pegawai Putri dan Sambo. Keduanya teman Yosua dalam rumah tangga Sambo-Putri .

Tapi dengan ukuran apa? Jaksa "rela" atau "berani" menuntut dua pembantu sama dengan majikannya. Padahal dalam sidang, peran dan kepentingan Rizal dan Kuat, berbeda dengan Putri?

Tak salah usai putusan dibacakan. Beberapa praktisi dan akademi bersuara tuntutan jaksa tidak adil. Bahkan ada yang memekik tuntutan terhadap pelaku pembunuhan berencana ini tidak berkeadilan.

 

***

 

Saya tak kompeten mengomentari tuntutan itu adil dan tidak berkeadilan. Penilaian ini bukan domain saya.

Sebagai jurnalis, kompetensi saya menyuarakan pendapat publik dan atau melakukan analisis atau menulis dengan pendekatan jurnalisme intepretatif.

Sebagai jurnalis yang berpendidikan formal ilmu hukum saya memiliki kesadaran dan pemahaman dengan subjek hukum kasus ini.

Dalam menulis dengan teknik jurnalisme intepretatif, saya membuka buku referensi saat kuliah dulu untuk melakukan pencarian tentang pasal 340, 338 dan pasal 55 KUHP. Pencarian tentang ketentuan tindak pidana pembunuhan berencana ini tentu terkait cara saya menjelaskan apa yang saya soroti.

Saya ikut menyoroti kasus Sambo, karena ancaman hukuman maksimal untuk pasal 340 KUHP bagi yang dikenakan adalah hukuman mati atau hukuman 20 tahun atau hukuman seumur hidup.

Tahun 2017, Jessica Kumala Wongso (27), tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dihukum 20 Tahun. Sementara Sambo, masih dituntut hukuman seumur hidup dan istrinya, dituntut hukuman delapan tahun.

Bagaimana Sambo, Putri dan ajudannya divonis?

Baca Juga: Wanita di Koper itu Hasil Perselingkuhan dan Bisnis Seks

Tentu tergantung pada hakim nanti, apakah pengadilan memberikan keringanan hukuman atau tidak, mari kita tunggu.

Saya masih concern pertanggungjawaban pelaku pada tindak pidana pembunuhan Yosua. Misal peran Rizal, dan Putri, kok dituntut sama.

Pertanyaannya, apakah Rizal dan Kuat terbukti 'orang yang ikut melakukan' adalah medepleger.? Apakah Putri orang yang menyuruh atau dader? Ilmu yang saya timba antara Medepleger dan dader berbeda.

Rizal dan Kuat bisa dianggap orang yang secara sengaja ikut serta melakukan atau melakukan suatu kejahatan.

Ilmu hukum menyebut pembuat (Dader). Apakah Sambo, pembuat pembunuhan berencana dan Elizar, dader penembak biasa, sehingga dituntut lebih ringan dari tuntutan jaksa ke Sambo?

Mari kita tunggu pledoi kuasa hukum Elizer dan Sambo.

Bahkan menurut pasal 55 KUHP, dalam pasal ini ada Pelaku (Pleger), yang menyuruh melakukan (doenpleger), dan yang turut serta (medepleger).

Apakah Putri, pleger? Sambo, doenplager dan Rizal-Kuat yang medepleger? Dalam tuntutan jaksa belum dijelaskan.

Tapi menurut Andi Sofyan dan Nur Azisa dalam bukunya “Hukum Pidana”, unsur sengaja dalam hal ini dapat diartikan sebagai kehendak yang diwujudkan dengan perbuatan yang mana terhadap perbuatan tersebut dapat diketahui akibat yang akan ditimbulkannya. Sambo, bisa dijerat.

Apalagi ada gradasi bentuk kesengajaan atau tingkatan kesengajaan yakni: Sengaja sebagai niat/maksud/tujuan (opzet al oogmerk).

Berarti apabila perbuatan yang dilakukan atau terjadinya akibat adalah memang menjadi tujuan pembuat. Sengaja insyaf akan kepastian (opzet bij zekerheids of noodzakelijkheids bewustzijn), berarti apabila perbuatan yang dilakukan atau terjadinya suatu akibat bukanlah yang dituju untuk mencapai perbuatan atau akibat yang dituju itu pasti/harus melakukan perbuatan atau terjadinya akibat tertentu.

Sengaja insyaf akan kemungkinan/ dolus eventualis ( opzet bij mogelijkheidsbewustzij of voorwaardelijk opzet of dolus eventualis ), berarti apabila dengan dilakukannya perbuatan atau terjadinya suatu akibat yang dituju maka disadari adanya kemungkinan akan timbulnya akibat lain.

Sambo, tampak masuk radar ini, tapi bukan Eliezer. Dengan rencana terlebih dahulu menurut R. Soesilo dalam bukunya “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal”, menjelaskan unsur “direncanakan terlebih dahulu” maksudnya antara timbul maksud untuk membunuh dengan pelaksanaannya masih ada tempo bagi si pembuat untuk dengan tenang misalnya dengan cara bagaimanakah itu akan dilakukan.

Baca Juga: Misteri Cak Imin, Tantang Khofifah

Sedangkan, Sedang menurut SR Sianturi dalam bukunya “Tindak Pidana Di KUHP Berikut Uraiannya”, Inti dari Pasal 340 KUHP yaitu dengan rencana terlebih dahulu dipandang ada jika si petindak dalam suatu waktu yang cukup telah memikirkan serta menimbang -nimbang dan kemudian menentukan waktu, tempat, cara atau alat dan lain sebagainya yang akan digunakan untuk pembunuhan tersebut.

Kemudian, hal tersebut juga telah terpikirkan oleh si pelaku bahwa akibat dari pembunuhan itu ataupun cara-cara lain sehingga orang lain tidak dengan mudah mengetahui bahwa dialah pembunuhnya. Sambo dan Putri, bisa terjangkaunya.

Apalagi ada bukti CCTV yang dirilis Komnas HAM dan hasil penyidikan kepolisian menunjukkan bahwa Ferdy Sambo dalam kasus ini tidak bertindak langsung dalam pembunuhan ini, melainkan sebagai penyuruh.

Mengacu pada Pasal 55 KUHP, maka sejatinya penyuruh suatu tindak pembunuhan juga dapat dijerat pidana atas hal yang dilakukannya.

Sambo, menurut hukum, dipidana sebagai pelaku tindak pidana karena melakukan, menyuruh melakukan, dan ikut serta melakukan perbuatan; Sambo juga memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuatan atau martabat Kadiv Propam Polri.

Ia juga melakukan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau dengan sengaja mendesak Elizer agar melakukan perbuatan.

Ini aturan Pasal 55 KUHP. Dalam hukum, ini sering disebut delik sebagai medepleger.

Apakah adil, Putri dituntut delapan tahun sama seperti Rizal dan Kuat dengan 'orang yang ikut melakukan' adalah medepleger.

Sementara Elizer yang menembak karena ancaman Sambo, malah dituntut 12 tahun?

Padahal, medepleger merupakan orang yang secara sengaja ikut serta melakukan atau melakukan suatu kejahatan.

Akal sehat saya berpikir ekspektasi publik atas tuntutan dan vonis terhadap para pelaku adalah sebuah harapan yang besar. Sambo dan Putri dituntut maksimal ancaman pasal 340 KUHP, karena kasus ini mengguncang publik dan menurunkan kepercayaan Publik terhadap Polri.

Menurut akal sehat saya, ekspektasi publik sangat wajar.

Kini ekspektasi publik tak berjalan sesuai realitas. Apakah kalian kecewa? Saran saya jangan patah semangat. Masih ada putusan dari hakim. Semoga hakim yang mengadili Sambo cs, mendengar suara keadilan dari keluarga Yosua dan publik. ([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU