Edarkan 2 Paket Sabu, Warga Krukah Tengah Dibekuk Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka penyalahgunaan sabu dan barang bukti yang berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. SP/Ariandi.
Tersangka penyalahgunaan sabu dan barang bukti yang berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membekuk seorang terduga pengedar 2 paket narkotika jenis sabu berinisial HDY (49) di rumahnya yang berada di Jalan Krukah Tengah, Surabaya pada Selasa (3/1/2023).

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan itu bermula ketika pihaknya mendapat informasi adanya aktivitas peredaran sabu yang dilakukan HDY di wilayah Krukah Tengah Surabaya.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi pun bergerak memantau aktivitas HDY di kawasan Krukah Tengah Surabaya tersebut dan langsung bergegas melakukan penangkapan.

“Pelaku kita amankan pada Selasa 3 Januari,” kata Daniel kepada awak media, Selasa (24/01/2023) sore.

Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti.

“Kita berhasil mengamankan HDY di rumahnya dengan menemukan barang bukti 1,22 gram dan 20,20 gram, satu sedotan, satu timbangan elektrik, dua kartu ATM, satu buku tabungan, uang tunai sebesar Rp. 500, dua handphone dan satu buah dompet warna merah,” jelasnya.

Saat ditangkap polisi, HDY langsung melakukan tes urin yang menunjukan hasil positif menggunakan sabu.

Lebih lanjut, Daniel menambahkan, HDY diketahui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Yance (DPO), pertama membeli sebanyak 50 gram, selanjutnya sampai terakhir sebanyak 30 gram. HDY mengambil sabu tersebut secara ranjau di Taman Kaza Mall Surabaya Jalan Kapas Krampung, Surabaya.

Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki keberadaan Yance. Polisi juga masih menyelidiki kemana saja barang haram tersebut akan diedarkan oleh HDY.

“Kita terus kejar pelaku, saat ini masih dalam proses pengembangan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, HDY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ari

Berita Terbaru

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya serius mengatasi persoalan sampah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui p…

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Sejarah Perang Dunia II, Indonesia Tidak Terlibat Langsung Perang tapi Tetap Terdampak   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang …

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Sidang Praperadilannya Dikawal Puluhan Banser. KPK tak Hadir, Ditunda 3 Maret      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gu…

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada…

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…