Perangkat Desa Se-Indonesia Demo di Senayan

Tuntut Kejelasan Status dan Kesejahteraannya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Demo Perangkat desa se-Indonesia yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Rabu (25/1) berimbas terhadap situasi lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman macet. Demo digelar di depan gedung DPR RI Senayan dan Jl Gatot Subroto, Jakarta.

 

JAKARTA, Koresponden Erick Kresnadi

 

Mereka menuntut terkait kejelasan status kepegawaian perangkat desanya. Selain kesejahteraannya.

"Kita ingin menanyakan kejelasan status kita sebagai perangkat desa. Sampai saat ini belum ada kejelasan secara tertulis kami termasuk ASN, PNS, honorer, karyawan swasta, atau kuli, kita ndak tahu," ujar Ketua Panitia Silahturahmi Nasional PPDI Cuk Suyadi dihadapan wartawan, Rabu (25/1/2023).

 

Perangkat Desa Siapkan Orator

Sebanyak 44.225 orang perangkat desa dari 22 provinsi di Indonesia menyuarakan pendapatnya di depan gedung DPR hari ini. Satu mobil komando juga terparkir di depan gerbang DPR.

Berbagai orator perwakilan dari berbagai daerah juga bergantian menyampaikan orasinya. Demo juga bawa atribut aksi seperti bendera, spanduk, dan poster terlihat pada seruan aksi, Rabu (25/1/2023) kemarin. Dan demo ini menimbulkan kemacetan jalan yang didominasi kendaraan roda empat atau lebih.

Kendaraan hanya bisa melakukan pelan sekitar 20 km per jam. Suara klakson terdengar silih berganti bersama kemacetan yang terjadi.

 

Kemacetan yang Jarang

Salah satu pengendara sepeda motor yang sampai melipir. Antono, pengendara ini mengatakan kemacetan seperti ini jarang terjadi pada siang hari. Dia sendiri bekerja di kawasan SCBD, tak jauh dari lokasinya melipir.

"Jarang macet begini, biasanya jam segini mah lancar. Ini tadi saya dari kolong Semanggi aja udah tersendat," katanya.

Dia mengeluhkan kemacetan itu karena membuatnya lebih lama di perjalanan. Antono menempuh perjalanan dari kawasan Cirendeu. "Iya biasanya nggak selama ini, ini nyantai dulu aja sambil nunggu masuk kerja," ujarnya.

Sementara itu, pengendara ojol bernama Anwar, menduga bahwa kemacetan ini imbas dari adanya demo di depan Gedung DPR. Dia juga mengatakan bahwa jarang terjadi kemacetan seperti ini di siang hari.

"Jarang siang gini macet kayak gini mah, kayaknya gara-gara demo di DPR itu," katanya di lokasi yang sama.

Dua anggota DPR-RI menemui pendemo. Dua wakil rakyat ini berjanji memperjuangkan hak-hak perangkat desa. "DPR janji perjuangkan hak-hak perangkat desa," kata Herman di hadapan massa perangkat desa yang berdemo di depan DPR, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

 

Akan Dibahas Bersama Fraksi

Herman bercerita soal tuntutan dari para kepala desa yang telah diterima DPR. Menurutnya, tuntutan dari kepala desa juga akan dibahas bersama oleh fraksi-fraksi yang ada di DPR.

"Kemarin sudah diterima Komisi II dan sudah setuju dengan tuntutan yang disampaikan. Hari ini kami juga terima kembali dan sangat rasional dan masuk akal usulan terkait dengan kepastian jabatan, kesejahteraan. Tentu ini harus didukung dan diperjuangkan sepenuhnya oleh DPR," ucap dia.

"Kalau sudah masuk prioritas, tentu tuntutan yang menjadi harapan ini bisa kami perjuangan," sambungnya.

Setelah itu, anggota DPR-RI lainnya, Mohammad Toha. Anggota ini menyampaikan hasil audiensi dengan massa perangkat desa akan diperjuangkan bersama fraksi-fraksi yang ada di DPR.

 

Enam Poin Perjuangan

"Ada enam poin yang menjadi catatan yang akan kita perjuangkan bersama fraksi-fraksi yang lain di pembahasan di DPR RI, mohon doa agar ini cepat dan segera terealisasi," kata Mohammad Toha.

Enam poin tersebut yakni 1. Masa kerja perangkat desa tetap sampai umur 60 tahun. Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014. Tidak sama dengan masa jabatan kepada desa. 2. Memasukkan poin-poin usulan. Aspirasi PPDI atau Persatuan Perangkat Desa seluruh Indonesia ke dalam revisi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Perangkat desa yang terdiri atas kades, sekdes, kasi, kadus, bahkan RT/RW hingga karang taruna harus ditingkatkan kesejahteraannya. 4. Perangkat desa ditugaskan oleh negara untuk melaksanakan dan mengelola keuangan, melakukan tata kelola dan pembangunan desa, maka harus diberikan kesejahteraan dan diperjelas statusnya. 5. Pemerintah wajib mendorong menuding dan membiayai peningkatan kapasitas perangkat desa. 6. Diupayakan agar diterbitkan Undang-Undang Aparatur Pemerintah Desa (UU APD) untuk lebih memperjelas status dan kesejahteraan perangkat desa.n erc/cr2/rmc

Berita Terbaru

Kebutuhan Lapangan Kerja Mewarnai Aspirasi Warga,  Pimpinan Dewan Minta Pelatihan Kerja Disesuaikan dengan Investasi ya

Kebutuhan Lapangan Kerja Mewarnai Aspirasi Warga, Pimpinan Dewan Minta Pelatihan Kerja Disesuaikan dengan Investasi ya

Rabu, 10 Jun 2026 06:05 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 06:05 WIB

Surabaya Pagi.com – Pelaksanaan reses anggota DPRD Kota Surabaya tahun ini memunculkan fenomena baru yang menarik. Jika selama bertahun-tahun aspirasi warga d…

Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni: Reses Bukan Seremoni, Melainkan Kewajiban Konstitusional untuk Menyerap Aspirasi

Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni: Reses Bukan Seremoni, Melainkan Kewajiban Konstitusional untuk Menyerap Aspirasi

Rabu, 10 Jun 2026 06:00 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 06:00 WIB

Surabaya Pagi.com  –Reses merupakan instrumen penting untuk memastikan suara masyarakat masuk dalam proses pembangunan daerah.kegiatan tersebut merupakan am…

Raffi Ahmad Terseret Dugaan Suap Importasi Barang

Raffi Ahmad Terseret Dugaan Suap Importasi Barang

Rabu, 10 Jun 2026 05:58 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Raffi Ahmad selebritas, pembawa acara, dan pengusaha berjuluk "Sultan Andara" , menggandeng pengacara Hotman Paris. Ini terkait dugaan suap…

Kementan Keluarkan Rp 40 triliun untuk Riset dan Pembinaan Petani

Kementan Keluarkan Rp 40 triliun untuk Riset dan Pembinaan Petani

Rabu, 10 Jun 2026 05:57 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Kementerian Pertanian (Kementan) bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menambah produksi sektor pertanian dan…

Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002, Jenderal Polri Bisa Berusia 63 Tahun

Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002, Jenderal Polri Bisa Berusia 63 Tahun

Rabu, 10 Jun 2026 05:52 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM : DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia…

Kinerja Bank Himbara Sangat Bagus

Kinerja Bank Himbara Sangat Bagus

Rabu, 10 Jun 2026 05:50 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:50 WIB

SURABAYAPAGI.com : Kemarin, para direktur bank pelat merah (Himbara), membahas terkait fenomena pasar saham yang saat ini sedang bergejolak termasuk anjloknya…