Polda Jatim Menetapkan Samanhudi Anwar Sebagai Tersangka Kejahatan Curas Rumdin Wali Kota Blitar Santoso

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 30 Jan 2023 17:04 WIB

Polda Jatim Menetapkan Samanhudi Anwar Sebagai Tersangka Kejahatan Curas Rumdin Wali Kota Blitar Santoso

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Seiring Samanhudi Anwar ditetapkan oleh Polda Jawa Timur setelah ditangkap pada Jumat (27/1), yang dipenuhi dengan unsur unsur barang bukti, sehingga hari ini (Senin 30/1)  Polda Jatim resmi lakukan Pers Release oleh Kabid Humas Kombes Dirmanto didampingi Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono SH S.IK M.Si dan Dir.Rekrimsus Kombes guna penetapan sebagai tersangka. 

Dalam keterangannya Kombes Dirmanto mengungkapkan keterlibatannya mantan wali kota Blitar itu dengan beberapa bukti yang dilakukan ketika terjadinya perampokan di rumah dinas/wali kota Blitar (12/12-2022) silam yang dilakukan 5 pelaku 3 diantaranya sudah tèrtangkap.

Baca Juga: Wali Kota Santoso: tak Memenuhi Asas Keadilan

Dalam releasenya Kombes Dirmanto menyampaikan peran Samanhudi ketika bertemu dengan pelaku 365 di lapas kelas II A Sragen, dan menceritakan terkait rasa sakit hati dan dendam pribadinya, serta menyampaikan kepada sdr. NT terkait wali kota yang memiliki banyak uang antara Rp 800.000.000,- s/d Rp 1 milya,- setiap akhir tahun (bulan Desember), serta menyampaikan terkait kondisi  rumah dinas dan tempat yang ada di rumah dinas, dan juga menyampaikan hanya dijaga Satpol PP sebanyak 2 (dua) orang dan pada pukul 01.00 WIB penjaga selalu tidur.

Baca Juga: Samanhudi Anwar Divonis 2 Tahun Penjara

Lebih lanjut Dirmanto menyampaikan peran Samanhudi seringnya bertemu dengan tersangka NT di dalam lapas kelas II A Sragen, setelah para pelaku keluar dari Lapas kemudian pada tanggal 12 Desember 2022, tersangka MJ alias NT, tersangka ASM alias ASN alias MRT, tersangka OK alias DN, tersangka AJ, dan tersangka MD alias AO melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah dinas wali kota Blitar sesuai dengan yang telah diberitahukan oleh Samanhudì.

Baca Juga: Pekan Depan, Eks Walikota Blitar Samanhudi Jalani Sidang Putusan di PN Surabaya

Akhirnya Samanhudi ditetapkan tersangka yang diduga melakukan tindak pidana membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU