Sempat Dihajar Massa. Maling Motor Asal Sampang Dibekuk Polsek Semampir

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 09 Feb 2023 08:09 WIB

Sempat Dihajar Massa. Maling Motor Asal Sampang Dibekuk Polsek Semampir

i

Tersangka curanmor dan barang bukti yang berhasil diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Semampir. SP/Ariandi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Seorang pria berinisial ML (37) warga Jalan Kedundung, Sampang, Madura, Jawa Timur berhasil dibekuk oleh anggota Unit Reskrim Polsek Semampir pada Kamis (05/02/2023) usai mencuri sebuah motor di Jalan Wonosari Wetan, Kecamatan Semampir, Surabaya.

Kapolsek Semampir Kompol Nur Suhud melalui Kanit Reskrim Polsek Semampir Iptu Doni Setyawan menerangkan, kasus pencurian motor yang terjadi pada Kamis (05/02/2023) pukul 15.30 WIB itu berawal saat korban yang berinisial MM (29) warga asal Dusun Sangra Agung, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur sedang memarkir sepeda motor kemudian masuk ke dalam rumah untuk meletakan jas hujan dan membereskan barang – barangnya.

Baca Juga: Beraksi di 4 TKP, 2 Pelaku Curanmor Diringkus Dua Lainnya DPO

Selang beberapa menit kemudian, korban mendengar suara mesin motor menyala. Karena penasaran, korban pun keluar dan melihat sepeda motornya dibawa kabur orang tak dikenal.

Korban langsung kaget lalu keluar rumah dan sontak berlari mengejar pelaku sambil berteriak maling - maling.

“Saat kejadian, korban mendengar suara sepeda motornya menyala, korban melihat sepeda motornya dibawa tersangka langsung keluar dan mengejar tersangka,” kata Doni kepada awak media, Selasa (07/02/2023).

Suara korban rupanya mengundang warga sekitar, sehingga warga dengan sigap mengepung pelaku ketika membawa lari motor korban. Bahkan, pelaku babak belur dihajar massa yang emosional sebelum berhasil diamankan petugas kepolisian.

“Beruntung bandit jalanan itu bisa diselamatkan anggota Polsek Semampir saat melaksanakan patroli,” ujarnya.

Baca Juga: Satreskrim Polres Sampang Tangkap 10 Pelaku Pindum

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario 150 cc warna hitam tahun 2017, 1 lembar STNK, 1 buah kunci kontak dan 1 buah kunci pas ukuran 6/8.

Selanjutnya, lanjut Doni, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Semampir guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Saat itu juga, tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsek Semampir, guna dilakukan proses lanjut,” tuturnya.

Baca Juga: 2 Rumah di Blitar Dibobol Maling saat Ditinggal Mudik, Pelaku Terekam CCTV

“Pengakuannya, tersangka baru sekali melakukan pencurian. Ini masih kami dalami lagi,” imbuhnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia menggunakan kunci pas untuk merusak kontak sepeda motor. Hanya dalam hitungan detik, sepeda motor korban berhasil ia kuasai. Namun, kali ini rupanya ML kena batunya lantaran tepergok si pemilik kendaraan roda dua itu.

Atas perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di balik jeruji Mapolsek Semampir. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal tersangka pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau curat dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU