Divonis Tipikor 10 Tahun, Jabatan Mardani Maming sebagai Bendum PBNU Nonaktif Dipertanyakan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang vonis Mardani Maming yang digelar secara online, Jumat (10/2/2023).
Sidang vonis Mardani Maming yang digelar secara online, Jumat (10/2/2023).

i

SURABAYA PAGI, Jakarta – Jabatan Mardani H Maming sebagai Bendahara Umum PBNU nonaktif dipertanyakan, setelah mantan Bupati Tanah Bumbu Kalsel itu divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor di PN Banjarmasin karena terbukti menerima suap izin usaha pertambangan (IUP) pada Jumat kemarin (10/2/2023).

Wakil Ketua PWNU Jawa Timur KH Abdussalam Shohib Bisri mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum atas jatuhnya vonis 10 tahun penjara kepada Mardani yang saat ini masih menjabat Bendahara Umum PBNU nonaktif.

“Terkait vonis tentu kita semua harus menghormati proses hukum yang berlaku,” kata Gus Salam, panggilan akrabnya, saat dihubungi Sabtu (11/2/2023). Sementara terkait posisi Mardani yang masih menjabat Bendum PBNU nonaktif,

Gus Salam menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf. “Terkait posisi sebagai Bendum PBNU nonaktif, kami percayakan ke Ketum PBNU sesuai dengan Perkum (Peraturan Perkumpulan NU) yang ada,” tambah Gus Salam.

Menurut Gus Salam, vonis bersalah terhadap Mardani telah menjadi pelajaran mahal bagi warga Nahdliyin. “Memang penting bagi jamiyyah NU di semua level dalam rekrutmen pengurus untuk memperhatiakan banyak aspek ,Termasuk integritas, komitmen dan kapabilitas agar jalannya organisasi bisa berlangsung dengan kondusif, nyaman dan fokus dalam berkhidmah kepada ummat dengan penuh keikhlasan,” paparnya.

Pada Jumat kemarin, Mardani divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor di PN Banjarmasin. Putusan 10 tahun penjara hampir sama dengan tuntutan jaksa KPK yakni penjara 10 tahun 6 bulan karena didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata hakim Tipikor di PN Banjarmasin.

Tak hanya itu, hakim juga mewajibkan Mardani membayar uang pengganti Rp 110 miliar. "Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 (Rp 110 miliar)," kata hakim.

Jika Mardani tidak membayar uang pengganti selama satu bulan, maka jaksa akan menyita asetnya. Jika hartanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan kurungan pidana 2 tahun.

Sementara itu, KPK melalui Kabag Pemberitaan, Ali Fikri, mengapresiasi vonis hakim Tipikor karena menjadi bukti bahwa kerja KPK sesuai prosedur dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Putusan tersebut menegaskan bahwa apa yang KPK lakukan dalam proses penegakan hukum tipikor pada perkara ini telah sesuai mekanisme dan prosedur hukum," kata Ali kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).

Ali menegaskan bahwa vonis 10 tahun penjara kepada Maming juga menepis tudingan tentang adanya kriminalisasi saat Mardani pertama kali ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

"Sehingga tuduhan oleh pihak tertentu terhadap KPK dengan narasi KPK telah mengkriminalisasi dan politis dalam setiap penyelesaian perkara hanyalah persepsi subjektif yang dibangunnya semata, tanpa alas hukum yang dimilikinya," tandas Ali.

Mardani sendiri saat diberi kesempatan menanggapi vonis 10 tahun, mengaku merasa difitnah. "Terima kasih, Yang Mulia. Apa yang disampaikan Yang Mulia yang mana dianggap korupsi itu adalah pendapatan perusahaan yang dijadikan sebagai alat korupsi. Saya merasa itu tidak benar dan itu semuanya menjadi fitnah kepada diri saya," kata Maming yang mengikuti sidang pembacaan vonis secara virtual dari Gedung KPK Jakarta Selatan.

Mardani meminta waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan banding atau tidak terhadap vonis tersebut karena akan berkonsultasi terlebih dulu dengan kuasa hukumnya.jk

Berita Terbaru

Layanan Uji KIR Drive True Dishub Sidoarjo Semakin Cepat Dan Praktis

Layanan Uji KIR Drive True Dishub Sidoarjo Semakin Cepat Dan Praktis

Senin, 05 Okt 2026 16:20 WIB

Senin, 05 Okt 2026 16:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo mempercepat dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui…

Geliatkan Ekonomi Petani, Pemdes Kedungbocok Kebut Betonisasi JUT

Geliatkan Ekonomi Petani, Pemdes Kedungbocok Kebut Betonisasi JUT

Senin, 05 Okt 2026 16:04 WIB

Senin, 05 Okt 2026 16:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Desa (Pemdes) Kedungbocok, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo terus berkomitmen meningkatkan infrastruktur pertanian…

Digadang-gadang Jadi Penguat Ekonomi, Proyek Greenhouse Desa Singkalan Mangkrak dan Beralih Jadi Kandang Kambing

Digadang-gadang Jadi Penguat Ekonomi, Proyek Greenhouse Desa Singkalan Mangkrak dan Beralih Jadi Kandang Kambing

Senin, 05 Okt 2026 15:17 WIB

Senin, 05 Okt 2026 15:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Fasilitas pertanian modern berupa greenhouse budidaya melon di Desa Singkalan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, kini…

Warga Tak Mampu Kena Denda Listrik Rp1,2 Juta, Cak Yebe: Kalau Tak Ada Kebijakan, Saya Bayar

Warga Tak Mampu Kena Denda Listrik Rp1,2 Juta, Cak Yebe: Kalau Tak Ada Kebijakan, Saya Bayar

Senin, 05 Okt 2026 15:13 WIB

Senin, 05 Okt 2026 15:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko mendapat keluhan dari seorang warga kurang mampu terkait denda listrik…

Perkuat Peran Kecamatan dan Desa, Capaian IKD Bondowoso Tembus 6,7 Persen

Perkuat Peran Kecamatan dan Desa, Capaian IKD Bondowoso Tembus 6,7 Persen

Senin, 05 Okt 2026 14:56 WIB

Senin, 05 Okt 2026 14:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bondowoso - Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso terus mempercepat aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan…

Hingga Akhir 2026, DKPP Pastikan Ketersediaan Beras di Ngawi Aman

Hingga Akhir 2026, DKPP Pastikan Ketersediaan Beras di Ngawi Aman

Senin, 05 Okt 2026 14:28 WIB

Senin, 05 Okt 2026 14:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Ngawi memastikan ketersediaan beras di…