Mardani Maming Bisa Dijerat TPPU, KPK: Kita Tunggu Apakah Ada Upaya Hukum

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mardani Maming.
Mardani Maming.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming yang baru saja divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP), masih bisa kembali dijerat oleh jaksa KPK dengan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan, pihaknya bakal terlebih dulu menunggu keputusan terhadap Mardani H Maming berkekuatan hukum tetap.

 “Saat ini, jaksa KPK masih pikir-pikir dulu selama tujuh hari terhadap putusan tersebut. Kita tunggu dulu apakah telah berkekuatan hukum tetap, atau masih lanjut ada upaya hukum,” kata Ali Fikri melalui pesan tertulis yang diterima Selasa (14/2/2023).

Setelah itu, lanjut Ali Fikri, barulah KPK akan menganalisa kemungkinan menerapkan pasal TPPU.

“Selanjutnya ketika perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap, akan dianalisis untuk mempelajari kemungkinan penerapan ketentuan pasal lainnya,” tambahnya.

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Hasnan Hasbi SH MH mengatakan, hal yang lumrah jika jaksa penuntut umum (JPU) KPK setelah vonis 10 tahun kemudian menjerat Mardani H Maming dengan menggunakan UU TPPU.

"Itukan dua tindak pidana yang berbeda. Jadi TPPU pencucian uangnya, kalau hasil kejahatan tindak pidana korupsi digunakan untuk memperoleh harta-harta atau aset-aset,” kata Hasnan Hasbi saat dihubungi, Senin (13/2/2023).

Menurut Hasan Hasbi, jaksa bisa saja sekaligus mengajukan dua tuntutan yakni korupsi dan TPPU, meski bisa juga dilakukan penuntutan terpisah.

"Kalau kasus Mardani, berarti (JPU) melakukan split (pemecahan perkara). Dia (JPU) sidangkan dulu korupsinya, kemudian dari hasil fakta-fakta sidang ditemukan bahwa hasil korupsi digunakan untuk memperoleh aset-aset dan belum dilakukan penyitaan oleh penyidik KPK," jelasnya.

Menurut Hasnan, Undang-Undang Tipikor dipergunakan untuk mendakwa perbuatan seseorang yang menyebabkan kerugian negara. Sementara UU TPPU tentang bagaimana si pelaku mencoba menghilangkan jejak korupsinya dengan memperoleh aset.

"Intinya TPPU tidak boleh berdiri sendiri. Jika seseorang tidak terbukti dugaan tindak pidana korupsinya, maka berarti dia tidak dapat lagi diajukan terkait TPPU," jelasnya.

TPPU baru bisa digunakan jika kasus korupsi terbukti.

"Kalau korupsinya terbukti, berarti hal yang lumrah dilakukan JPU (menjerat TPPU). Itu lumrah terjadi, (KPK) membuktikan dulu tindak pidana korupsinya, kemudian baru TPPU-nya. Yang tidak lumrah itu, TPPU-nya dulu, baru kemudian tindak pidana korupsinya karena TPPU tidak boleh berdiri sendiri dan harus berangkat dari suatu hasil tindak pidana kejahatan," tandasnya.

Hal yang sama disampaikan Dr Syarif Saddam Rivanie Parawansa, SH., MH, pakar hukum pidana Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.

Menurut Syarif, jika Mardani Maming kemudian dijerat TPPU oleh JPU KPK adalah hal yang wajar, sebab TPPU harus ada kejahatan sumbernya atau kejahatan asalnya. Misalnya beberapa kejahatan asal adalah korupsi, penipuan, penggelapan, dan sebagainya.

“Jadi harus ada kejahatan sebelumnya, baru bisa dijerat TPPU. Mungkin karena jaksa melihat ada celah di situ, setelah terbukti Mardani melakukan korupsi menerima gratifikasi. Jadi dia menerima penyuapan, karena penyuapan adalah salah satu bentuk korupsi dan dilakukan pada saat ia menjabat Bupati Tanah Bumbu, maka bisa saja kemudian jaksa melanjutkan menjerat Mardani dengan TPPU," jelasnya.

Kalaupun Mardani akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT), itu juga hal yang wajar jika dia tidak menerima putusan dari majelis hakim.

"Kalau (Mardani) banding itu bisa menguatkan putusan pengadilan negeri atau tidak. Mungkin bisa saja menaikkan (hukuman) atau menurunkan hukuman," katanya.

Kalau fakta sidang menguatkan dia terbukti melakukan korupsi, apalagi dengan dijadikan TPPU, bisa jadi hukumannya semakin tinggi.

"Tidak tertutup kemungkinan akan naik (hukuman) atau turun itu tidak menutup kemungkinan," tandasnya. jk

Berita Terbaru

KPK Geledah Rumah Dirut PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sita Catatan Keuangan dan Satu Handphone 

KPK Geledah Rumah Dirut PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sita Catatan Keuangan dan Satu Handphone 

Rabu, 08 Apr 2026 21:25 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 21:25 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Utama (Dirut) PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sutrisno, dan menyita satu …

Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah

Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah

Rabu, 08 Apr 2026 17:43 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 17:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sebanyak 43 bangunan tanpa izin yang berada di Dusun Semambung, Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, ditertibkan m…

Punya Potensi Besar Lahirkan Bibit Unggul Jatim, Wabup Tulungagung Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Woodball

Punya Potensi Besar Lahirkan Bibit Unggul Jatim, Wabup Tulungagung Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Woodball

Rabu, 08 Apr 2026 17:38 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 17:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mendukung penuh pengembangan cabang olahraga (cabor) Woodball di wilayahnya. Olahraga…

Pemkot Mojokerto Kembali Salurkan Hibah, Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan dan Sosial

Pemkot Mojokerto Kembali Salurkan Hibah, Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan dan Sosial

Rabu, 08 Apr 2026 15:58 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Komitmen memperkuat peran masyarakat terus diwujudkan Pemerintah Kota Mojokerto melalui penyaluran dana hibah tahun anggaran 2026…

KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Suyoto Irit Bicara: Hanya Berkunjung ‎

KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Suyoto Irit Bicara: Hanya Berkunjung ‎

Rabu, 08 Apr 2026 15:38 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:38 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – KPK kembali menggeledah pejabat di Kota Madiun. Kali ini rumah Dirut Perumda Air Minum Tirta Taman Sari, Suyoto, jadi sasaran, …

KPK Geledah Toko Listrik Satria, Diduga Terkait Kasus OTT Wali Kota Madiun

KPK Geledah Toko Listrik Satria, Diduga Terkait Kasus OTT Wali Kota Madiun

Rabu, 08 Apr 2026 15:29 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI, Madiun- ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan rangkaian penggeledahan di wilayah Kota Madiun. Kali ini, tim penyidik KPK m…