Koordinator MAKI: Wajar Kalau Mardani Dihukum 10 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim tipikor kepada Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu Kalksel, dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) sebagai vonis yang wajar.

“Saya merasa sudah pas lah 10 tahun itu, ya tidak terlalu berat dan tidak terlalu ringan, sedang atau rata rata,” kata Boyamin Saiman saat dimintai pendapat tentang vonis terhadap Mardani, Minggu (12/2/2023).

Mardani H Maming telah divonis majelis hakim tipikor di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Jumat (10/2/2023) dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta, plus membayar uang pengganti Rp110 miliar setelah terbukti menerima suap.

Boyamin yang ikut mengawal kasus tersebut agar bisa penyidikan sampai ditetapkan tersangka oleh KPK, mengaku tertawa jika Mardani setelah mendengar vonis tetap merasa difitnah.

“Ini kan proses hukum, masa dianggap fitnah? Begitu kan? Jadi ya saya agak ketawa saja lah kalo dianggap ini fitnah,” kata Boyamin.

Sebab sejak awal kasus mencuat, lanjut Boyamin, Mardani telah diduga melakukan konflik kepentingan dengan memperdagangkan pengaruhnya selama menjabat Bupati Tanah Bumbu, yakni mengalihkan IUP kepada perusahaan milik Hendri Soetio.

“Dengan kompensasi seakan-akan ada kerja sama. Padahal dalam kerjasamanya itu diduga tidak setor modal dan tidak bekerja. Jadi ya otomatis, kalau Pak Mardani bukan Bupati, apa kira-kira dia dikasih oleh Hendri Sutio?” paparnya.

Menurut Boyamin, sejak awal kasus mencuat, sudah ada dugaan bahwa kerja sama antara perusahaan Hendri Sutio (yang mendapat IUP dari Bupati Mardani) dengan perusahaan yang terafiliasi Mardani hanya kamuflase, di mana Mardani memberi IUP kepada Hendri dengan imbalan yang dikamuflase seolah ada kerja sama antara dua perusahaan.

“Jadi kalau bahasa sederhananya, diduga seperti ini lho ya, bagian dari kickback. Kalau diluaran disebut jatah preman, karena dia (Mardani) yang punya kewenangan untuk mengalihkan, maka dia mendapat bagian. Tanda kutipnya kan seperti itu, sehingga hakim juga memahaminya sebagai sebuah perbuatan korupsi,” paparnya.

Oleh sebab itu, vonis hakim 10 tahun menjadi wajar karena adanya konflik kepentingan atau conflict of interest yang dilakukan Bupati Tanah Bumbu saat itu.

“Dan ketika oleh hakim ini divonis bersalah, berarti kan menurut hakim juga kamuflase. Itu yang tidak dipahami oleh Pak Maming,” katanya.

Menurut MAKI, pelajaran utama yang bisa dipetik dari vonis atas Mardani H Maming, siapapun yang menjadi pejabat agar menghindari konflik kepentingan dengan tidak mencampuradukkan antara kepentingan pribadi atau kepentingan kelompoknya dengan kepentingan kekuasaan.

Contoh dalam kasus Mardani, boleh-boleh saja (pejabat) memindahkan izin tambang, memberikan izin tambang, mencabut izin tambang, tapi dengan ukuran yang jelas dan tidak ada maksud tersembunyi untuk mendapatkan sesuatu.

“Jadi menghindarkan diri dari keinginan keinginan pribadi dalam mengambil kebijakan,” kata Boyamin.

Sayangnya, lanjut Boyamin, masih sangat banyak pejabat kita yang tidak paham akan hal itu.

“Masih dianggap biasa-biasa saja kalau memberikan sesuatu ke level birokrasi, yang seakan-akan memang berhak mendapatkan upah. Padahalkan dia (pejabat) ditugaskan, digaji negara untuk menjalankan wewenang itu secara adil,” paparnya.

Menurut MAKI, pelajaran utama yang bisa dipetik dari kasus Mardani adalah para pejabat tidak boleh melakukan konflik kepentingan.

“Tidak boleh menunggangi kebijakan-kebijakannya dengan kepentingan pribadi… Jangan melakukan kerja sama dengan pihak yang diberi ijin. Misalnya menetukan pemenang tender atau memberi izin, jangan sampai ada jatah-jatahan, atau istilahnya jatah preman,” pungkasnya.

Mardani sendiri memang mengaku difitnah saat menanggapi vonis hakim.

"Terima kasih, Yang Mulia. Apa yang disampaikan Yang Mulia yang mana dianggap korupsi itu adalah pendapatan perusahaan yang dijadikan sebagai alat korupsi. Saya merasa itu tidak benar dan itu semuanya menjadi fitnah kepada diri saya," kata Maming yang mengikuti sidang pembacaan vonis secara virtual dari Gedung KPK Jakarta Selatan.

Mardani meminta waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan banding atau tidak terhadap vonis tersebut karena akan berkonsultasi terlebih dulu dengan kuasa hukumnya. jk

Berita Terbaru

Tanggap, Polsek Pasirian Evakuasi Buaya Liar 2 Meter di Gondoruso Lumajang

Tanggap, Polsek Pasirian Evakuasi Buaya Liar 2 Meter di Gondoruso Lumajang

Senin, 02 Nov 2026 21:35 WIB

Senin, 02 Nov 2026 21:35 WIB

SURABAYA PAGI, Lumajang — Jajaran Polsek Pasirian bergerak cepat mengevakuasi seekor buaya liar berukuran dua meter dari area rawa di Dusun Kaliwelang, Desa Go…

Kali Ditutup, Tambak Warga Terancam: Petambak Mengare Minta JIIPE Jangan Korbankan Wong Cilik

Kali Ditutup, Tambak Warga Terancam: Petambak Mengare Minta JIIPE Jangan Korbankan Wong Cilik

Senin, 02 Nov 2026 19:11 WIB

Senin, 02 Nov 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pengembangan kawasan industri semestinya membawa manfaat bagi masyarakat. Namun, ketika pembangunan justru membuat saluran air m…

MilkLife Strikers Tembus Final Singa Cup 2026, Tantang Wakil Malaysia

MilkLife Strikers Tembus Final Singa Cup 2026, Tantang Wakil Malaysia

Senin, 02 Nov 2026 18:57 WIB

Senin, 02 Nov 2026 18:57 WIB

SurabayaPagi, Singapura – MilkLife Strikers memastikan tiket ke final Singa Cup 2026 setelah finis sebagai pemuncak klasemen Grup A. Meski menelan kekalahan 0…

Dapat Anggaran Rp50,8 M, Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Tidak Optimal

Dapat Anggaran Rp50,8 M, Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Tidak Optimal

Senin, 02 Nov 2026 18:05 WIB

Senin, 02 Nov 2026 18:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Komisi D DPRD Jawa Timur menilai rancangan anggaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim tahun 2027 belum sesuai dengan kondisi…

BeautyFest Asia Surabaya 2026 Perluas Pengalaman Kecantikan lewat Workshop, Wellness dan Lifestyle

BeautyFest Asia Surabaya 2026 Perluas Pengalaman Kecantikan lewat Workshop, Wellness dan Lifestyle

Senin, 02 Nov 2026 17:46 WIB

Senin, 02 Nov 2026 17:46 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- BeautyFest Asia Surabaya 2026 by Popbela.com sukses digelar selama tiga hari, pada 30 Oktober–1 November 2026, di Convention Hall, T…

Sah!! Ning Ita Resmi Jabat Ketua DPC Gerindra Kota Mojokerto

Sah!! Ning Ita Resmi Jabat Ketua DPC Gerindra Kota Mojokerto

Senin, 02 Nov 2026 17:05 WIB

Senin, 02 Nov 2026 17:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita resmi menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota…