SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK), mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming namun tetap menyatakan Mardani bersalah dan mengurangi hukuman menjadi 10 tahun penjara.
Hingga Rabu (6/11/2024) telah tiga pihak yang soroti Mahkamah Agung diluar kasus suap 3 hakim PN Surabaya dan ZR, mantan pejabat Balitbang MA.
Baca Juga: Hingga Hakim, Sepakat Beri Hukuman Maksimal Bagi Bandar Narkoba
KPK menyayangkan pidana penjara terhadap Maming yang turun menjadi 10 tahun.
"KPK menghormati independensi putusan Majelis Hakim atas permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Terpidana Mardani H Maming," kata kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan.
Tanggapan Pukat UGM
Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, menilai putusan itu menjadi sinyal buruk bagi pemberantasan korupsi.
"Tentu saya kecewa dengan putusan tersebut. Menurunkan hukuman tidak signifikan, artinya tidak ada novum kuat yang dijadikan sebagai pertimbangan. Menurunkan hukum seperti ini menjadi sinyal buruk bagi pemberantasan korupsi," kata peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).
Zaenur mendorong Badan Pengawas (Bawas MA dan Komisi Yudisial (KY) untuk mengaktifkan fungsi pengawasan terhadap perkara tersebut. Agar memastikan putusan tidak dipengaruhi oleh hal-hal di luar hukum.
"Bawas MA dan Komisi Yudisial perlu mengaktifkan fungsi pengawasan mencermati perkara ini untuk memastikan putusan ini murni lahir dari pertimbangan hukum majelis hakim. Tidak dipengaruhi oleh unsur nonhukum," ujarnya.
Baca Juga: MA: Ketua PN, Salah Menilai Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo
Pendapat Romli Atmasasmita
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, menyoroti penanganan hukum dalam kasus Mardani Maming. Romli menilai ada sejumlah kekeliruan yang sangat serius dalam putusan hukum Mardani.
"Menurut saya, ada delapan kekeliruan yang bisa dikategorikan sebagai kesesatan dalam penerapan hukum," ujar Romli dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (9/10/2024).
Kekeliruan yang dimaksud Romli adalah proses penuntutan kasus ini yang dia nilai seperti dipaksakan dengan penerapan pasal yang kurang tepat. Menurutnya, penerapan Pasal 12 b UU Nomor 20 Tahun 2001 oleh hakim kasasi dalam perkara Mardani Maming mestinya tidak hanya menggunakan pendekatan normatif, tetapi juga harus mempertimbangkan pendekatan wessensschau .
Baca Juga: Ronald Tannur Divonis MA, 5 Tahun
MA Sunat Vonis Mardani
Seperti diketahui, MA telah membacakan putusan terhadap permohonan PK yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. MA mengabulkan permohonan PK, namun tetap menyatakan Mardani Maming bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atau turun 2 tahun dibanding putusan pada tingkat banding.
"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Mardani H Maming tersebut. Membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023 tersebut," demikian putusan PK tersebut seperti dikutip dari situs kepaniteraan MA, Selasa (5/11).
Putusan perkara 1003 PK/Pid.Sus/2024 itu diketok majelis PK yang diketuai hakim agung Prim Haryadi dengan anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto pada Senin (4/11). Hakim juga tetap menghukum Mardani membayar uang pengganti Rp 110 miliar. n erc/jk/cr2/rmc
Editor : Moch Ilham