KPK Kritik Pelesiran Mardani Maming, Koruptor Rp 118 Miliar

author Jaka Sutrisna

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Beredar video terpidana Korupsi Mardani Maming di sebuah Bandara.
Beredar video terpidana Korupsi Mardani Maming di sebuah Bandara.

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Sepekan ini, beredar video yang merekam terpidana kasus korupsi Mardani Maming diduga bepergian atau plesiran beredar di masyarakat.

Berdasarkan rekaman yang beredar, Maming diduga meninggalkan Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menuju Surabaya, Jawa Timur.

Gerak-geriknya terekam CCTV ketika akan menaiki pesawat Citilink. Video tersebut viral di media sosial.

Terlihat di video, narapidana korupsi Rp 118 miliar di Lapas Sukamiskin itu berjalan di bandara ditemani sejumlah orang. Mardani tampak santai dan tidak diborgol saat berada di bandara.

Mantan Bendahara PBNU
Mardani yang juga mantan Bendahara PBNU dan Ketum HIPMI ini dihukum 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin karena menerima suap Rp118 miliar terkait IUP batu bara.

Hukumannya, diperberat menjadi 12 tahun oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan MA memerintahkan Mardani untuk mengembalikan Rp110 miliar ke negara.

Diduga tujuan Mardani ke Surabaya, tidak langsung Banjarmasin - Jakarta, ada dugaan ia ingin bertemu dengan kerabatnya di Surabaya.

Ditahan di Lapas Kelas 1 Sukamiskin
Mardani Maming saat ini ditahan di Lapas Kelas 1 Sukamiskin. Pihak lapas juga buka suara soal pelesiran Maming dari Surabaya ke Banjarmasin.

Maming seharusnya masih mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat guna menjalani hukuman 12 tahun penjara.


KPK Kaji Pengelolaan Lapas

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri , mengatakan, berdasarkan kajian KPK dalam pengelolaan lapas, terdapat risiko korupsi yang tinggi.

“Di mana KPK juga pernah melakukan kegiatan tangkap tangan suap di Lapas Sukamiskin,” kata Ali Selasa (20/2/2024).

Ali mengakui, risiko korupsi pengelolaan lapas juga terdapat di rumah tahanan (Rutan) Cabang KPK saat ini yang tengah menjadi sorotan karena ditemukan dugaan pungutan liar (Pungli) atau gratifikasi.

Meski demikian, kata Ali, KPK sedang menindak perbuatan para petugas rutan secara tegas melalui proses hukum tindak pidana korupsi.

“Saat ini perkaranya telah disepakati dalam gelar perkara untuk masuk ke tahap penyidikan oleh Kedeputian Penindakan KPK,” Ali mengingatkan.

Ali mengatakan aktivitas warga binaan di luar lapas harus mengantongi izin petugas lapas. Dia menyebutkan para warga binaan harus taat dalam mengikuti tiap aturan lapas.

Penjelasan Kalapas Sukamiskin
Kalapas Kelas 1 Sukamiskin Wachid Wibowo mengatakan Mardani Maming ke Banjarmasin untuk keperluan sidang peninjauan kembali (PK).

"Memang benar mantan Bendahara PBNU dan Ketum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut melakukan perjalanan dari Banjarmasin menuju Surabaya, namun hal itu untuk keperluan persidangan peninjauan kembali (PK) di PN Banjarmasin," ujar Wachid dalam keterangan yang diterima, Selasa (20/2).

Mardani Maming diketahui ditahan di Lapas Kelas 1 Sukamiskin. Pihak lapas juga buka suara soal pelesiran Maming dari Surabaya ke Banjarmasin.

Kalapas Kelas 1 Sukamiskin Wachid Wibowo mengatakan Mardani Maming ke Banjarmasin untuk keperluan sidang peninjauan kembali (PK).

"Memang benar mantan Bendahara PBNU dan Ketum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut melakukan perjalanan dari Banjarmasin menuju Surabaya, namun hal itu untuk keperluan persidangan peninjauan kembali (PK) di PN Banjarmasin," ujar Wachid dalam keterangan yang diterima, Selasa (20/2).

Wachid menjelaskan, izin pergi Mardani ke Banjarmasin sudah berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 1/Pen.Pid.PK/2024/PN Bjm tanggal 29 Januari dan surat Plh Panitera pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 437/PAN.PN/W15.U1/HK2.1/II/2024 tanggal 06 Februari 2024 perihal permohonan bantuan Menghadirkan Sidang Perkara Tipikor Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm atas nama Mardani H Maming pada Senin, 19 Februari 2024, bertempat di Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk melaksanakan Sidang Peninjauan Kembali.

Wachid menegaskan, Mardani bukan bebas berkeliaran, melainkan mendapatkan pengawalan ekstra ketat dari petugas lapas dan kepolisian.

Soal tiket menuju Surabaya itu terjadi karena setiap tujuan Banjarmasin pasti akan transit di Surabaya, dari Surabaya nanti Mardani akan diberangkatkan untuk kembali ke Lapas Sukamiskin. erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional melalui kunjungan kerja Dewan Komisaris ke …

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Surabayapagi.com-Sidoarjo : Persiapan Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB 2026 di Sidoarjo sudah matang hampir mencapai 99%. Fokus …

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…