KPK Kritik Pelesiran Mardani Maming, Koruptor Rp 118 Miliar

author Jaka Sutrisna

- Pewarta

Selasa, 20 Feb 2024 12:47 WIB

KPK Kritik Pelesiran Mardani Maming, Koruptor Rp 118 Miliar

i

Beredar video terpidana Korupsi Mardani Maming di sebuah Bandara.

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Sepekan ini, beredar video yang merekam terpidana kasus korupsi Mardani Maming diduga bepergian atau plesiran beredar di masyarakat.

Berdasarkan rekaman yang beredar, Maming diduga meninggalkan Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menuju Surabaya, Jawa Timur.

Baca Juga: Pemuda LIRA Minta Gus Muhdlor Penuhi Panggilan KPK

Gerak-geriknya terekam CCTV ketika akan menaiki pesawat Citilink. Video tersebut viral di media sosial.

Terlihat di video, narapidana korupsi Rp 118 miliar di Lapas Sukamiskin itu berjalan di bandara ditemani sejumlah orang. Mardani tampak santai dan tidak diborgol saat berada di bandara.

Mantan Bendahara PBNU
Mardani yang juga mantan Bendahara PBNU dan Ketum HIPMI ini dihukum 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin karena menerima suap Rp118 miliar terkait IUP batu bara.

Hukumannya, diperberat menjadi 12 tahun oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan MA memerintahkan Mardani untuk mengembalikan Rp110 miliar ke negara.

Diduga tujuan Mardani ke Surabaya, tidak langsung Banjarmasin - Jakarta, ada dugaan ia ingin bertemu dengan kerabatnya di Surabaya.

Ditahan di Lapas Kelas 1 Sukamiskin
Mardani Maming saat ini ditahan di Lapas Kelas 1 Sukamiskin. Pihak lapas juga buka suara soal pelesiran Maming dari Surabaya ke Banjarmasin.

Maming seharusnya masih mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat guna menjalani hukuman 12 tahun penjara.


KPK Kaji Pengelolaan Lapas

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri , mengatakan, berdasarkan kajian KPK dalam pengelolaan lapas, terdapat risiko korupsi yang tinggi.

“Di mana KPK juga pernah melakukan kegiatan tangkap tangan suap di Lapas Sukamiskin,” kata Ali Selasa (20/2/2024).

Baca Juga: Suami Sandra Dewi, Disidik 2 Kasus Korupsi Timah dan TPPU

Ali mengakui, risiko korupsi pengelolaan lapas juga terdapat di rumah tahanan (Rutan) Cabang KPK saat ini yang tengah menjadi sorotan karena ditemukan dugaan pungutan liar (Pungli) atau gratifikasi.

Meski demikian, kata Ali, KPK sedang menindak perbuatan para petugas rutan secara tegas melalui proses hukum tindak pidana korupsi.

“Saat ini perkaranya telah disepakati dalam gelar perkara untuk masuk ke tahap penyidikan oleh Kedeputian Penindakan KPK,” Ali mengingatkan.

Ali mengatakan aktivitas warga binaan di luar lapas harus mengantongi izin petugas lapas. Dia menyebutkan para warga binaan harus taat dalam mengikuti tiap aturan lapas.

Penjelasan Kalapas Sukamiskin
Kalapas Kelas 1 Sukamiskin Wachid Wibowo mengatakan Mardani Maming ke Banjarmasin untuk keperluan sidang peninjauan kembali (PK).

"Memang benar mantan Bendahara PBNU dan Ketum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut melakukan perjalanan dari Banjarmasin menuju Surabaya, namun hal itu untuk keperluan persidangan peninjauan kembali (PK) di PN Banjarmasin," ujar Wachid dalam keterangan yang diterima, Selasa (20/2).

Baca Juga: KMSS Demo KPK Desak Tersangka Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditahan

Mardani Maming diketahui ditahan di Lapas Kelas 1 Sukamiskin. Pihak lapas juga buka suara soal pelesiran Maming dari Surabaya ke Banjarmasin.

Kalapas Kelas 1 Sukamiskin Wachid Wibowo mengatakan Mardani Maming ke Banjarmasin untuk keperluan sidang peninjauan kembali (PK).

"Memang benar mantan Bendahara PBNU dan Ketum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut melakukan perjalanan dari Banjarmasin menuju Surabaya, namun hal itu untuk keperluan persidangan peninjauan kembali (PK) di PN Banjarmasin," ujar Wachid dalam keterangan yang diterima, Selasa (20/2).

Wachid menjelaskan, izin pergi Mardani ke Banjarmasin sudah berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 1/Pen.Pid.PK/2024/PN Bjm tanggal 29 Januari dan surat Plh Panitera pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 437/PAN.PN/W15.U1/HK2.1/II/2024 tanggal 06 Februari 2024 perihal permohonan bantuan Menghadirkan Sidang Perkara Tipikor Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm atas nama Mardani H Maming pada Senin, 19 Februari 2024, bertempat di Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk melaksanakan Sidang Peninjauan Kembali.

Wachid menegaskan, Mardani bukan bebas berkeliaran, melainkan mendapatkan pengawalan ekstra ketat dari petugas lapas dan kepolisian.

Soal tiket menuju Surabaya itu terjadi karena setiap tujuan Banjarmasin pasti akan transit di Surabaya, dari Surabaya nanti Mardani akan diberangkatkan untuk kembali ke Lapas Sukamiskin. erc/jk/rmc

Editor : Raditya Mohammer Khadaffi

BERITA TERBARU