Adu Strategi Advokat Venna dan Ferry Irawan

Ada Segebok Bukti Medis KDRT Venna

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Tersangka KDRT Ferry Irawan,  sejak ditahan Polda Jatim sudah hubungi kantor hukum Hotma Sitompul. selain ada advokat Jeffry Simatupang, Khairul Imam. Dan Sunan Kalijaga. Sementara pelapor KDRT Venna Melinda, tetap andalkan pengacara selibriti, Hotman Paris. Siapa yang bakal memanangkan "adu gugat " cerai antara Ferry dan Venna? Hotman Paris, membaca celah hukum strategi advokat Ferry. Sunan Kalijaga, tak grogi hadapi seniornya.

 

JAKARTA, Koresponden Jaka Sutrisna

 

Publik tahu saat di tingkat penyidikan Ferry Irawan didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang. Juga Hotman Sitompul.

Setelah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang masih berjalan, kini ada babak kedua yang terjadi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Ferry Irawan membuat permohonan gugat cerai talsk ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dan pada tanggal yang sama, 7 Februari 2023, Venna Melinda juga mengajukan gugatan cerainya.

Usai lapor pidana dan gugat cerao Venna Melinda  mendatangi Komnas Perempuan untuk meminta bantuan hadapi kasus KDRT dengan Ferry Irawan.

Dalam gugatan ini Ferry Irawan tidak menggunakan kantor hukum Hotman Sitompul, tapi pengacara lain yaitu advokat Khairul Imam. Saat di tingkat penyidikan Ferry Irawan didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang.

 

Ingin Berdamai Tapi Gugat

Padahal, sebelumnya Ferry masih bersikukuh ingin berdamai usai kasus dugaan KDRT mencuat, walaupun ditolak mentah-mentah oleh kubu Venna.

Namun kini Ferry beralasan "harkat dan martabat" dirinya dijatuhkan Venna sebagai penyebab gugatan cerai ini muncul. Ia juga tidak menuntut harta gana-gini dalam gugatan cerai itu.

"Secara garis besar, termohon Venna Melinda diduga menjatuhkan harkat dan martabat Mas Ferry Irawan selaku pemohon atau suami," kata Khairul.

 

Ferry Bukan Lelaki Mokondo

"Nantinya kami akan buktikan dalam agenda pembuktian di persidangan," lanjutnya.

Ferry Irawan diklaim tidak akan meributkan masalah harta gono-gini dalam gugatan cerai yang sudah dilayangkan untuk istrinya Venna Melinda. Hal ini dikatakan oleh Sunan Kalijaga, pengacara Ferry di Jakarta, Selasa.

Sunan bahkan mengatakan Ferry bukan lelaki mokondo, istilah slang yang biasa digunakan untuk lelaki atau suami yang tidak menafkahi istrinya.

"Yang pasti klien saya enggak matre ya. Bukan mokondo. Enggak ada itu ribut-ribut masalah harta," kata Sunan Kalijaga dalam jumpa pers siang ini

Venna Melinda akan menghadapi sidang perdana perceraian yang dilayangkan oleh Ferry Irawan pada hari Kamis ini  (16/2/2023).

 

Segepok Bukti Medis

Kita akan hadir dengan membawa segepok bukti medis bahwa memang terjadi KDRT," jelas Hotman Paris, kuasa hukum Venna Melinda.

Hotman Paris juga sudah menyiapkan strategi menghadapi gugatan dari Ferry Irawan tersebut.

Pengacara parlente itu memastikan bakal hadir di setiap jadwal sidang agar pengadilan tidak memutus perkara secara verstek.

Menurut Hotman Paris, putusan dari gugatan yang dilayangkan Ferry Irawan itu nantinya bisa saja digunakan sebagai alat untuk menyangkal tuduhan KDRT Venna Melinda.

"Kita bisa membaca bahwa kenapa mereka buru-buru gugat, dengan alasan, seolah-olah (agar) Venna (dianggap) yang memukuli dirinya," ucap Hotman Paris saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Itu mau dipakai nanti, putusan itu (perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan) untuk perkara pidana. Dikiranya kita nggak tahu. Dia kan mengatakan bahwa, seolah-olah bukan KDRT, mau dilarikan ke sana, makanya buru-buru gugat," lanjutnya.

Venna Melinda tetap ingin berpisah dari suaminya  usai mengaku mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

 

Ferry Ingin Damai

Berbeda dengan sang istri, Ferry Irawan yang kini mendekam di tahanan Polda Jawa Timur sempat mengaku ingin damai. Namun pihaknya mengabarkan lebih dulu sudan memasukkan gugatan tersebut ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Menurut Hotman Paris, langkah pengacara lawan hanya akal-akalan pihak Ferry Irawan.

Ia menduga ada upaya agar Venna Melinda terlihat melemparkan tudingan palsu terkait KDRT.

"Kita bisa membaca bahwa kenapa mereka buru-buru gugat, dengan alasan, seolah-olah (agar) Venna (dianggap) yang memukuli dirinya," ucap Hotman Paris saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Itu mau dipakai nanti, putusan itu (perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan) untuk perkara pidana. Dikiranya kita enggak tahu. Dia kan mengatakan bahwa, seolah-olah bukan KDRT, mau dilarikan ke sana, makanya buru-buru gugat," lanjut pengacara parlente itu.

 

Tak Biarkan Pengacara Lawan

Hotman Paris tidak akan membiarkan langkah lawannya itu mulus. Ia memastikan bakal hadir di setiap jadwal sidang agar pengadilan tidak memutus perkara secara verstek.

"Jadi nggak mungkin ada putusan tidak hadir (verstek). Kita akan hadir dengan membawa segepok bukti medis bahwa memang terjadi KDRT," jelas Hotman Paris. n jk/rmc

Berita Terbaru

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya serius mengatasi persoalan sampah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui p…

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Sejarah Perang Dunia II, Indonesia Tidak Terlibat Langsung Perang tapi Tetap Terdampak   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang …

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Sidang Praperadilannya Dikawal Puluhan Banser. KPK tak Hadir, Ditunda 3 Maret      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gu…

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada…

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…