Hukuman Bos Tambang Ilegal di Pasuruan Diperberat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang tingkat pertama kasus tambang ilegal di Pengadilan Negeri Bangil.
Sidang tingkat pertama kasus tambang ilegal di Pengadilan Negeri Bangil.

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Banding yang dilakukan Kejari Kabupaten Pasuruan atas vonis Andrias Tanudjaja, terdakwa kasus tambang ilegal di Desa Bulusari, Gempol, Kabupaten Pasuruan, membuahkan hasil. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur memperberat hukuman bos PT Prawira Tata Pratama (PTP) itu. Majelis hakim PT Jatim menghukum Andrias dengan penjara 2 tahun.

Bos perusahaan yang telah melakukan kegiatan penambangan secara ilegal itu juga harus membayar denda Rp 35 miliar. Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil yang menyidangkan kasus ini menghukum Andrias dengan penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 25 miliar.

"Putusan banding menambah hukuman menjadi 2 tahun penjara dan denda Rp 35 miliar," kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra, Jumat (17/2/2023).

Jemmy mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan banding yang diketok pada Kamis (16/2) itu sebelum mengambil upaya hukum selanjutnya.

"Terkait putusan banding, kami masih akan mempelajari pertimbangan-pertimbangan hakim pengadilan tinggi. Kami akan melaporkan ke pimpinan dan menunggu petunjuk pimpinan, apakah akan melakukan upaya hukum kasasi atau tidak," pungkas Jemmy.

Putusan banding itu masih jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU Kejari Kabupaten Pasuruan pada pengadilan tingkat pertama menuntut terdakwa hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 75 miliar. ris

Berita Terbaru

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ada ketentuan biaya penalti Rp 100 juta pada Seleksi Pengadaan SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah…

Menteri Pariwisata, Koleksi Mercedes-Benz G63 Senilai Rp 8,8 Miliar

Menteri Pariwisata, Koleksi Mercedes-Benz G63 Senilai Rp 8,8 Miliar

Kamis, 18 Jun 2026 23:18 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Pariwisata RI Widiyanti Putri telah melaporkan harta kekayaan terbarunya. Dalam laporan paling anyar itu, Widiyanti…

Grammy Awards, juga Hargai Kategori R&B dan Folk

Grammy Awards, juga Hargai Kategori R&B dan Folk

Kamis, 18 Jun 2026 23:16 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pihak penyelenggara ajang Grammy Awards mengumumkan penambahan kategori penampilan musik pop Asia terbaik, buat ngerayain rilisan…

Jumat Berkah: Tahun Baru Islam Vs Masehi

Jumat Berkah: Tahun Baru Islam Vs Masehi

Kamis, 18 Jun 2026 23:12 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tahun Baru Islam, yang baru kita peringati, lebih berfokus pada perenungan spiritual dan muhasabah (evaluasi diri) dibandingkan…

Hotel Sultan Jakarta, Dieksekusi Saat Masih Ada Tamu Hotel

Hotel Sultan Jakarta, Dieksekusi Saat Masih Ada Tamu Hotel

Kamis, 18 Jun 2026 23:10 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Eksekusi hotel Sultan di Jakarta, Kamis (18/6) diwarnai kericuhan dan keunikan. Ricuh ada ratusan masa menghadang. Unik, saat…

Manuver dari Pengacara Senior Bela Eks Pejabat BGN

Manuver dari Pengacara Senior Bela Eks Pejabat BGN

Kamis, 18 Jun 2026 23:00 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:00 WIB

Karena Pak Sony tidak jujur. Sebelumnya bersumpah bersih. Tapi info beberapa orang, Sony menerima uang dari Asep secara rutin." Elza Syarief,…