Hukuman Bos Tambang Ilegal di Pasuruan Diperberat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang tingkat pertama kasus tambang ilegal di Pengadilan Negeri Bangil.
Sidang tingkat pertama kasus tambang ilegal di Pengadilan Negeri Bangil.

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Banding yang dilakukan Kejari Kabupaten Pasuruan atas vonis Andrias Tanudjaja, terdakwa kasus tambang ilegal di Desa Bulusari, Gempol, Kabupaten Pasuruan, membuahkan hasil. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur memperberat hukuman bos PT Prawira Tata Pratama (PTP) itu. Majelis hakim PT Jatim menghukum Andrias dengan penjara 2 tahun.

Bos perusahaan yang telah melakukan kegiatan penambangan secara ilegal itu juga harus membayar denda Rp 35 miliar. Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil yang menyidangkan kasus ini menghukum Andrias dengan penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 25 miliar.

"Putusan banding menambah hukuman menjadi 2 tahun penjara dan denda Rp 35 miliar," kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra, Jumat (17/2/2023).

Jemmy mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan banding yang diketok pada Kamis (16/2) itu sebelum mengambil upaya hukum selanjutnya.

"Terkait putusan banding, kami masih akan mempelajari pertimbangan-pertimbangan hakim pengadilan tinggi. Kami akan melaporkan ke pimpinan dan menunggu petunjuk pimpinan, apakah akan melakukan upaya hukum kasasi atau tidak," pungkas Jemmy.

Putusan banding itu masih jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU Kejari Kabupaten Pasuruan pada pengadilan tingkat pertama menuntut terdakwa hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 75 miliar. ris

Berita Terbaru

Momentum HUT RI: Pemkot Surabaya Gelar Doa Lintas Agama, Komitmen Jaga Persatuan

Momentum HUT RI: Pemkot Surabaya Gelar Doa Lintas Agama, Komitmen Jaga Persatuan

Selasa, 18 Agu 2026 12:42 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 12:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mengenang perjuangan para pahlawan sekaligus memperkuat komitmen menjaga persatuan dan keamanan di Kota Surabaya,…

Pemkot Mulai Siapkan Paskibraka Surabaya Jadi Duta Kampung Pancasila 2027

Pemkot Mulai Siapkan Paskibraka Surabaya Jadi Duta Kampung Pancasila 2027

Selasa, 18 Agu 2026 12:07 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 12:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pasca tugas mengibarkan bendera pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI telah selesai, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah…

Perluas Jangkauan Akses Layanan Kesehatan, Pemkab Jember Luncurkan Program JCK

Perluas Jangkauan Akses Layanan Kesehatan, Pemkab Jember Luncurkan Program JCK

Selasa, 18 Agu 2026 11:59 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 11:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Dalam rangka menyambut peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember terus memperluas…

Perkuat Kepedulian Sosial, Pemkab Trenggalek Bedah 17 Rumah Tak Layak Huni

Perkuat Kepedulian Sosial, Pemkab Trenggalek Bedah 17 Rumah Tak Layak Huni

Selasa, 18 Agu 2026 11:06 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 11:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, kembali…

Masuki Musim Panen 2026, Pemkab Pamekasan Pantau Pembelian Tembakau

Masuki Musim Panen 2026, Pemkab Pamekasan Pantau Pembelian Tembakau

Selasa, 18 Agu 2026 10:59 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 10:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Memasuki musim panen 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, mulai memantau pembelian tembakau di sejumlah pabrikan di…

One Freeport, Semangat Bangkit dari Timur untuk Indonesia

One Freeport, Semangat Bangkit dari Timur untuk Indonesia

Selasa, 18 Agu 2026 10:29 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 10:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Semangat kemerdekaan menggema dari timur Indonesia. Keluarga besar PT Freeport Indonesia (PTFI) memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan R…