Hukuman Bos Tambang Ilegal di Pasuruan Diperberat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang tingkat pertama kasus tambang ilegal di Pengadilan Negeri Bangil.
Sidang tingkat pertama kasus tambang ilegal di Pengadilan Negeri Bangil.

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Banding yang dilakukan Kejari Kabupaten Pasuruan atas vonis Andrias Tanudjaja, terdakwa kasus tambang ilegal di Desa Bulusari, Gempol, Kabupaten Pasuruan, membuahkan hasil. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur memperberat hukuman bos PT Prawira Tata Pratama (PTP) itu. Majelis hakim PT Jatim menghukum Andrias dengan penjara 2 tahun.

Bos perusahaan yang telah melakukan kegiatan penambangan secara ilegal itu juga harus membayar denda Rp 35 miliar. Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil yang menyidangkan kasus ini menghukum Andrias dengan penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 25 miliar.

"Putusan banding menambah hukuman menjadi 2 tahun penjara dan denda Rp 35 miliar," kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra, Jumat (17/2/2023).

Jemmy mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan banding yang diketok pada Kamis (16/2) itu sebelum mengambil upaya hukum selanjutnya.

"Terkait putusan banding, kami masih akan mempelajari pertimbangan-pertimbangan hakim pengadilan tinggi. Kami akan melaporkan ke pimpinan dan menunggu petunjuk pimpinan, apakah akan melakukan upaya hukum kasasi atau tidak," pungkas Jemmy.

Putusan banding itu masih jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU Kejari Kabupaten Pasuruan pada pengadilan tingkat pertama menuntut terdakwa hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 75 miliar. ris

Berita Terbaru

Polres Blitar Kota Larang Penjualan sekaligus Penggunaan Petasan

Polres Blitar Kota Larang Penjualan sekaligus Penggunaan Petasan

Jumat, 27 Feb 2026 16:25 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 16:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Polres Blitar Kota dengan tegas melarang penggunaan, edar dan jual petasan,  terlebih menjelang hari raya lebaran. Apabila melanggar …

AMDAL dan SKKL Dipersoalkan Warga, DPRD Panggil OPD untuk Klarifikasi 

AMDAL dan SKKL Dipersoalkan Warga, DPRD Panggil OPD untuk Klarifikasi 

Jumat, 27 Feb 2026 16:13 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 16:13 WIB

‎SURABAYA PAGI, Kota Madiun – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun memanggil sejumlah OPD setelah warga RT 59 kelurahan Nambangan Lor, K…

Modifikasi Yamaha Grand Filano Hybrid Tampil dengan Tema Urban Rally Cocok di Perkotaan

Modifikasi Yamaha Grand Filano Hybrid Tampil dengan Tema Urban Rally Cocok di Perkotaan

Jumat, 27 Feb 2026 15:31 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Dunia modifikasi otomotif memang salah satu hobi yang banyak diincar kolektor untuk mengekspresikan selera, gaya hidup, dan…

MPV Premium Xpeng X9 Versi Terbaru Usung Teknologi 800V hingga AI Canggih

MPV Premium Xpeng X9 Versi Terbaru Usung Teknologi 800V hingga AI Canggih

Jumat, 27 Feb 2026 15:25 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 15:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Baru-baru ini, Xpeng dipastikan akan meluncurkan MPV premiumnya yaitu X9 untuk versi kendaraan listrik baterai atau BEV pada 2…

Tanah Retak dan Longsor Terjang Dua Rumah di Saradan, BPBD Lakukan Assessment Cepat ‎

Tanah Retak dan Longsor Terjang Dua Rumah di Saradan, BPBD Lakukan Assessment Cepat ‎

Jumat, 27 Feb 2026 14:27 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 14:27 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Peristiwa tanah retak disertai longsor terjadi di wilayah Desa Sumberbendo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jumat (27/2/2026) dini …

BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 510 Atlet Pencak Silat Turnamen Bupati Mojokerto Cup 2026

BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 510 Atlet Pencak Silat Turnamen Bupati Mojokerto Cup 2026

Jumat, 27 Feb 2026 13:47 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 13:47 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Sebanyak 510 orang atlet pencak silat yang akan bertanding pada Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup V Kabupaten Mojokerto tahun …