Hukuman Bos Tambang Ilegal di Pasuruan Diperberat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang tingkat pertama kasus tambang ilegal di Pengadilan Negeri Bangil.
Sidang tingkat pertama kasus tambang ilegal di Pengadilan Negeri Bangil.

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Banding yang dilakukan Kejari Kabupaten Pasuruan atas vonis Andrias Tanudjaja, terdakwa kasus tambang ilegal di Desa Bulusari, Gempol, Kabupaten Pasuruan, membuahkan hasil. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur memperberat hukuman bos PT Prawira Tata Pratama (PTP) itu. Majelis hakim PT Jatim menghukum Andrias dengan penjara 2 tahun.

Bos perusahaan yang telah melakukan kegiatan penambangan secara ilegal itu juga harus membayar denda Rp 35 miliar. Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil yang menyidangkan kasus ini menghukum Andrias dengan penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 25 miliar.

"Putusan banding menambah hukuman menjadi 2 tahun penjara dan denda Rp 35 miliar," kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra, Jumat (17/2/2023).

Jemmy mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan banding yang diketok pada Kamis (16/2) itu sebelum mengambil upaya hukum selanjutnya.

"Terkait putusan banding, kami masih akan mempelajari pertimbangan-pertimbangan hakim pengadilan tinggi. Kami akan melaporkan ke pimpinan dan menunggu petunjuk pimpinan, apakah akan melakukan upaya hukum kasasi atau tidak," pungkas Jemmy.

Putusan banding itu masih jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU Kejari Kabupaten Pasuruan pada pengadilan tingkat pertama menuntut terdakwa hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 75 miliar. ris

Berita Terbaru

Wujudkan Ketahanan Pangan Dampak Dinamika Global, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Salurkan Bantuan CPP

Wujudkan Ketahanan Pangan Dampak Dinamika Global, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Salurkan Bantuan CPP

Jumat, 10 Apr 2026 16:52 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 16:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Tulungagung - Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menyalurkan bantuan pangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) kepada ribuan warga di…

Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa dan Penyusutan Aset

Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa dan Penyusutan Aset

Jumat, 10 Apr 2026 14:45 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur memperkuat kolaborasi dengan pesantren, perguruan tinggi, dan masyarakat u…

Libatkan 56 Bidang Lomba, LKS Dikmen Jatim 2026 Perluas Kompetisi Lintas Jenjang

Libatkan 56 Bidang Lomba, LKS Dikmen Jatim 2026 Perluas Kompetisi Lintas Jenjang

Jumat, 10 Apr 2026 14:38 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:38 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menutup Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Pendidikan Menengah (Dikmen) Tingkat Provinsi Jawa …

Investasi Raksasa US$600 Juta di JIIPE Gresik, Industri Melamin Siap Dorong Ekonomi dan Efisiensi Energi

Investasi Raksasa US$600 Juta di JIIPE Gresik, Industri Melamin Siap Dorong Ekonomi dan Efisiensi Energi

Jumat, 10 Apr 2026 13:34 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 13:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Arus investasi besar kembali mengalir ke sektor industri kimia nasional. Pembangunan pabrik melamin senilai sekitar US$600 juta di J…

Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Lakukan Operasi Wirawaspada

Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Lakukan Operasi Wirawaspada

Jumat, 10 Apr 2026 13:30 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 13:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar-  Operasi Wirawaspada yang di gelar Kantor Imigrasi Blitar di wilayah kerjanya, mengawasi dengan sasaran  keberadaan dan aktivitas o…

Masinis KA 270B Malioboro dan Petugas KAI Gagalkan Upaya Bunuh Diri di Jalur KA Kertosono

Masinis KA 270B Malioboro dan Petugas KAI Gagalkan Upaya Bunuh Diri di Jalur KA Kertosono

Jumat, 10 Apr 2026 13:27 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 13:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- PT Kereta Api Indonesia Daop  7 Madiun berhasil menggagalkan upaya Hara Kiri  yang dilakukan oleh seorang perempuan di jalur kereta a…