Ancam Lingkungan, Tambang Galian C Ilegal di Sukorejo Jombang Beroperasi Kembali

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Alat berat backhoe berada di lokasi galian C ilegal Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. SP/Sarep
Alat berat backhoe berada di lokasi galian C ilegal Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. SP/Sarep

i

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Maraknya penambangan galian C di Kabupaten Jombang terus menjadi bola liar. Lantaran, aktivitas tersebut bisa merusak lingkungan dan terkesan dibiarkan. Salah satunya galian C di wilayah Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.

Penambangan di lokasi itu sempat berhenti lama, namun kegiatan tambang kembali beroperasi, warga pun merasa khawatir akan dampak yang bakal ditimbulkan. Pantau SURABAYAPAGI.COM, nampak dua alat berat backhoe berada di lokasi penambangan galian C ilegal.

Menurut salah seorang warga sekitar yang namanya enggan disebutkan, menuturkan jika lokasi galian C ilegal tersebut masih aktif. "Masih aktif, baru mulai beberapa minggu lalu belum ada satu bulan," kata dia di lokasi sekitar penambangan galian C ilegal Desa Sukorejo, Kecamatan Perak.

Dijelaskan pria berusia sekitar 35 tahun ini, namun jika kondisi setelah hujan galian C ilegal biasanya berhenti beroperasi. "Kalau selesai hujan, biasanya berhenti operasi. Karena akses jalannya tidak bisa dilalui," ungkapnya.

Hal senada juga diungkapkan warga lainnya, jika galian C tersebut baru beroperasi kembali setelah sekian lama tidak ada aktivitas penambangan.

"Baru, belum ada satu bulan ini. Iya tanahnya dibawah keluar. Dijual," tandasnya. Ia mengungkapkan, aktifitas tambang di daerah tersebut memang sudah lama berhenti. Semenjak pembangunan jalan tol sudah selesai.

”Tapi tahu-tahu aktiftas lagi saya kurang paham,” katanya.

Sementara Kabid Konservasi Lingkungan DLH Jombang Lilik Purwati mengatakan jika data galian C di wilayah Desa Sukorejo, Kecamatan Perak tidak ada di ESDM. Untuk itu DLH akan melakukan pengecekan ke memastikan lokasi kegiatan tambang itu.

”Kalau masuk di Desa Sukorejo tidak ada data dari ESDM,” ungkapnya, Senin (4/12/2023). Ia mengatakan, apabila memang tambang tersebut illegal. Pihaknya langsung melaporkan ke ESDM untuk dilakukan penindakan.

”Kita cek lokasi kemudian kita buatkan laporan ke ESDM. Karena inspektur tambangnya ada di sana,” pungkas Lilik. Diketahui di dalam pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar. Sar

Berita Terbaru

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemohon sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga…