Ancam Lingkungan, Tambang Galian C Ilegal di Sukorejo Jombang Beroperasi Kembali

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Alat berat backhoe berada di lokasi galian C ilegal Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. SP/Sarep
Alat berat backhoe berada di lokasi galian C ilegal Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. SP/Sarep

i

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Maraknya penambangan galian C di Kabupaten Jombang terus menjadi bola liar. Lantaran, aktivitas tersebut bisa merusak lingkungan dan terkesan dibiarkan. Salah satunya galian C di wilayah Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.

Penambangan di lokasi itu sempat berhenti lama, namun kegiatan tambang kembali beroperasi, warga pun merasa khawatir akan dampak yang bakal ditimbulkan. Pantau SURABAYAPAGI.COM, nampak dua alat berat backhoe berada di lokasi penambangan galian C ilegal.

Menurut salah seorang warga sekitar yang namanya enggan disebutkan, menuturkan jika lokasi galian C ilegal tersebut masih aktif. "Masih aktif, baru mulai beberapa minggu lalu belum ada satu bulan," kata dia di lokasi sekitar penambangan galian C ilegal Desa Sukorejo, Kecamatan Perak.

Dijelaskan pria berusia sekitar 35 tahun ini, namun jika kondisi setelah hujan galian C ilegal biasanya berhenti beroperasi. "Kalau selesai hujan, biasanya berhenti operasi. Karena akses jalannya tidak bisa dilalui," ungkapnya.

Hal senada juga diungkapkan warga lainnya, jika galian C tersebut baru beroperasi kembali setelah sekian lama tidak ada aktivitas penambangan.

"Baru, belum ada satu bulan ini. Iya tanahnya dibawah keluar. Dijual," tandasnya. Ia mengungkapkan, aktifitas tambang di daerah tersebut memang sudah lama berhenti. Semenjak pembangunan jalan tol sudah selesai.

”Tapi tahu-tahu aktiftas lagi saya kurang paham,” katanya.

Sementara Kabid Konservasi Lingkungan DLH Jombang Lilik Purwati mengatakan jika data galian C di wilayah Desa Sukorejo, Kecamatan Perak tidak ada di ESDM. Untuk itu DLH akan melakukan pengecekan ke memastikan lokasi kegiatan tambang itu.

”Kalau masuk di Desa Sukorejo tidak ada data dari ESDM,” ungkapnya, Senin (4/12/2023). Ia mengatakan, apabila memang tambang tersebut illegal. Pihaknya langsung melaporkan ke ESDM untuk dilakukan penindakan.

”Kita cek lokasi kemudian kita buatkan laporan ke ESDM. Karena inspektur tambangnya ada di sana,” pungkas Lilik. Diketahui di dalam pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar. Sar

Berita Terbaru

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Kamis, 05 Feb 2026 17:48 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 17:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Setelah dilakukan pemeriksaan P warga Desa mBoro Kec.Selorerjo Kabupaten Blitar, yang telah membunuh SN istrinya, dengan beberapa…

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun- ‎Sebuah foto jalan berlubang yang ditanami pohon pisang di RT 3 Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, viral di media s…

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Kusumo Adi Nugroho, S.E, yang juga politisi PDI Perjuangan ini, berjibaku menggerakkan kaum…

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Admin Toko Keramik Mojokerto Terancam 2 tahun Kurungan

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Admin Toko Keramik Mojokerto Terancam 2 tahun Kurungan

Kamis, 05 Feb 2026 15:15 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:15 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Sidang putusan kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Laili Dwi Anggraini Binti M. Amanu di Pengadilan Negeri Mojokerto ditunda…

Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kamis, 05 Feb 2026 14:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:40 WIB

SURABAYAPAGI, Gresik – Upaya Polres Gresik dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas kembali diwujudkan melalui kegiatan simpatik di hari kedua pelaksanaan …

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Surabaya – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menggelar Sarasehan Kebangsaan bertema “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pem…