Ancam Lingkungan, Tambang Galian C Ilegal di Sukorejo Jombang Beroperasi Kembali

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Alat berat backhoe berada di lokasi galian C ilegal Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. SP/Sarep
Alat berat backhoe berada di lokasi galian C ilegal Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. SP/Sarep

i

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Maraknya penambangan galian C di Kabupaten Jombang terus menjadi bola liar. Lantaran, aktivitas tersebut bisa merusak lingkungan dan terkesan dibiarkan. Salah satunya galian C di wilayah Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.

Penambangan di lokasi itu sempat berhenti lama, namun kegiatan tambang kembali beroperasi, warga pun merasa khawatir akan dampak yang bakal ditimbulkan. Pantau SURABAYAPAGI.COM, nampak dua alat berat backhoe berada di lokasi penambangan galian C ilegal.

Menurut salah seorang warga sekitar yang namanya enggan disebutkan, menuturkan jika lokasi galian C ilegal tersebut masih aktif. "Masih aktif, baru mulai beberapa minggu lalu belum ada satu bulan," kata dia di lokasi sekitar penambangan galian C ilegal Desa Sukorejo, Kecamatan Perak.

Dijelaskan pria berusia sekitar 35 tahun ini, namun jika kondisi setelah hujan galian C ilegal biasanya berhenti beroperasi. "Kalau selesai hujan, biasanya berhenti operasi. Karena akses jalannya tidak bisa dilalui," ungkapnya.

Hal senada juga diungkapkan warga lainnya, jika galian C tersebut baru beroperasi kembali setelah sekian lama tidak ada aktivitas penambangan.

"Baru, belum ada satu bulan ini. Iya tanahnya dibawah keluar. Dijual," tandasnya. Ia mengungkapkan, aktifitas tambang di daerah tersebut memang sudah lama berhenti. Semenjak pembangunan jalan tol sudah selesai.

”Tapi tahu-tahu aktiftas lagi saya kurang paham,” katanya.

Sementara Kabid Konservasi Lingkungan DLH Jombang Lilik Purwati mengatakan jika data galian C di wilayah Desa Sukorejo, Kecamatan Perak tidak ada di ESDM. Untuk itu DLH akan melakukan pengecekan ke memastikan lokasi kegiatan tambang itu.

”Kalau masuk di Desa Sukorejo tidak ada data dari ESDM,” ungkapnya, Senin (4/12/2023). Ia mengatakan, apabila memang tambang tersebut illegal. Pihaknya langsung melaporkan ke ESDM untuk dilakukan penindakan.

”Kita cek lokasi kemudian kita buatkan laporan ke ESDM. Karena inspektur tambangnya ada di sana,” pungkas Lilik. Diketahui di dalam pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar. Sar

Berita Terbaru

Tingkatkan Produksi Tanaman Pangan saat Kemarau, Pemkab Tulungagung Terapkan ‘Tabela’

Tingkatkan Produksi Tanaman Pangan saat Kemarau, Pemkab Tulungagung Terapkan ‘Tabela’

Rabu, 30 Sep 2026 10:46 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 10:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Sebagai salah satu upaya meningkatkan efisiensi budi daya dan produksi tanaman pangan di tengah kondisi kemarau panjang, Dinas…

Gus Fawait  Sampaikan Problem Jalan Rusak hingga Tambang Ilegal ke Komisi D DPRD Jatim

Gus Fawait Sampaikan Problem Jalan Rusak hingga Tambang Ilegal ke Komisi D DPRD Jatim

Rabu, 30 Sep 2026 10:45 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JEMBER – Urusan jalan rusak hingga tambang ilegal menjadi pembahasan serius antara Komisi D DPRD Jawa Timur dan Bupati Jember Muhammad F…

Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkab Pamekasan Anggarkan Rp66 Miliar untuk Program UHC

Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkab Pamekasan Anggarkan Rp66 Miliar untuk Program UHC

Rabu, 30 Sep 2026 10:40 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 10:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Guna memperkuat sektor layanan kesehatan masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, telah mengalokasikan anggaran…

Pasca Tutup Sejumlah Prostitusi, Pemkab Probolinggo Gencarkan Pengawasan Berlanjut

Pasca Tutup Sejumlah Prostitusi, Pemkab Probolinggo Gencarkan Pengawasan Berlanjut

Rabu, 30 Sep 2026 10:34 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 10:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Pasca menutup sejumlah tempat yang diduga sebagai lokasi prostitusi di beberapa kecamatan di wilayah tersebut, Pemerintah…

Gencar Sosialisasikan Anti-Narkoba, Pemkab Situbondo Anggarkan Rp647 Juta

Gencar Sosialisasikan Anti-Narkoba, Pemkab Situbondo Anggarkan Rp647 Juta

Rabu, 30 Sep 2026 10:28 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 10:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Dalam rangka kegiatan sarasehan dan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, telah…

BP BUMD Jatim Resmi Terbentuk, Biro Perekonomian Gabung Biro Administrasi Pembangunan

BP BUMD Jatim Resmi Terbentuk, Biro Perekonomian Gabung Biro Administrasi Pembangunan

Rabu, 30 Sep 2026 10:09 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 10:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Biro Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) dan BLUD resmi dibentuk. Gubernur Jatim menerbitkan Pergub No 13 Tahun 2026…