Banyak Aduan Kerusakan di Sempadan Sungai

PUPR Kota Kediri Rencanakan Lakukan Sosialisasi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Aturan jarak pendirian bangunan di sempadan sungai menjadi perhatian serius Dinas PUPR Kota Kediri. Pasalnya, tahun 2022 Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas PUPR banyak mendapat aduan tentang permasalahan tersebut.

Kepala Dinas PUPR Kota Kediri Endang Kartikasari mengaku sejauh ini banyak pengaduan terkait bangunan di area sungai. Pengaduan itu tentang kerusakan bangunan di sempadan sungai yang masuk wilayah Kota Kediri.

“Tahun kemarin ada sekitar belasan aduan yang masuk di Dinas PUPR Kota Kediri. Semua aduannya terkait bangunan rusak akibat arus sungai saat banjir datang,” ujarnya, Selasa (21/2/2023).

Dari data PUPR Kota Kediri, contoh aduan kerusakan terjadi seperti pada plengsengan sungai Kresek Kecamatan Pesantren. Kerusakan itu karena adanya banjir. Ditempat lain juga terjadi pada bangunan di Sungai Kedak. Bangunan di sekitar sempadan Sungai Kedak ini juga mengalami kerusakan saat banjir. Kerusakan bangunan milik warga ini diketahui juga melanggar aturan sempadan sungai, karena berlokasi sangat berdekatan dengan bibir sungai.

Lanjut Endang, sosialisasi aturan sempadan sungai perlu dilakukan agar masyarakat dapat paham tentang pendirian bangunan di wilayah sempadan sungai.

Menurutnya, aturan sempadan sungai sudah sangat jelas terkait garis batas pendirian bangunan. Dalam aturan disebutkan jika garis sempadan sungai tidak bertanggul, untuk sungai dengan kedalaman 3 meter maka pendirian bangunan paling sedikit 10 meter dari tepi kanan kiri sungai. Untuk sungai kedalaman lebih dari 3 meter sampai dengan 20 meter paling sedikit bangunan berjarak 15 meter dari tepi kanan kiri sungai. Sedangkan kedalaman lebih 20 meter, bangunannya paling sedikit berjarak 30 meter.

“Di aturan Kementerian PUPR RI nomor 28/PRT/M/2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau sudah dijelaskan semua. Sehingga sosialisasi ini sangat perlu karena seharusnya bangunan ini tidak boleh berdiri di atas garis sempadan sungai,” jelasnya.

“Saat ini pun masih banyak bangunan yang berdiri di sempadan sungai. Ini yang perlu kita sosialisasikan karena bangunan tersebut bisa mengubah fungsi sempadan sungai. Dalam aturan tersebut dilarang mendirikan bangunan kecuali bangunan-bangunan tertentu yang mendukung pemanfaatan air sungai dan kebutuhan masyarakat umum,” jelasnya. Can

Tag :

Berita Terbaru

Demo LSM di Kantor Perhutani Kediri Nyaris Ricuh

Demo LSM di Kantor Perhutani Kediri Nyaris Ricuh

Selasa, 24 Feb 2026 18:30 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 18:30 WIB

Massa Tuntut Segera Realisasikan KDMP di Kabupaten Kediri   SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Aksi damai yang digelar massa gabungan sejumlah lembaga swadaya …

Fraksi Gerindra: Beasiswa  PAUD dan TK Wajib Sentuh Penguatan Karakter

Fraksi Gerindra: Beasiswa  PAUD dan TK Wajib Sentuh Penguatan Karakter

Selasa, 24 Feb 2026 18:21 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 18:21 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebagai langkah konkrit Surabaya menuju kota ramah anak di level internasional. Fraksi Gerindra berharap beasiswa yang terstruktur…

Jalan Masangan Wetan Sudah Bagus, Sebelum Hari Raya Ruas Jalan Rusak Dikebut Pekerjaanya

Jalan Masangan Wetan Sudah Bagus, Sebelum Hari Raya Ruas Jalan Rusak Dikebut Pekerjaanya

Selasa, 24 Feb 2026 17:37 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 17:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBM) terus mempercepat penanganan…

Sambut Ramadan, PLN UIT JBM Berdayakan Peternak Ayam Petelur di Desa Gili Timur

Sambut Ramadan, PLN UIT JBM Berdayakan Peternak Ayam Petelur di Desa Gili Timur

Selasa, 24 Feb 2026 17:18 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 17:18 WIB

SurabayaPagi, Bangkalan – Mengawali bulan suci Ramadan dengan semangat berbagi dan menghadirkan kebermanfaatan bagi masyarakat, PT PLN (Persero) Unit Induk T…

‎Dalami OTT Wali Kota Nonaktif Maidi, KPK Panggil 2 ASN dan Pihak Swasta

‎Dalami OTT Wali Kota Nonaktif Maidi, KPK Panggil 2 ASN dan Pihak Swasta

Selasa, 24 Feb 2026 17:01 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 17:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wali Kot…

Indeks Daya Saing Lamongan Lampaui Rata-rata Nasional

Indeks Daya Saing Lamongan Lampaui Rata-rata Nasional

Selasa, 24 Feb 2026 16:59 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 16:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Berbagai program mulai jalan, meski banyak pekerjaan rumah yang menanti gebrakan bupati dan wakil bupati Lamongan, namun capaian…